Di Moment Sidang Pemeriksaan Saksi Korban, Lutfi Tegaskan Tak Memaafkan Aji Mesy

Harris Tewa Tak Memberi Toleransi Kepada Terdakwa Maupun Pengunjung
Moment Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus ITE Antara Walikota Bima Vs Aji Mesy di PN Raba-Bima (6/1/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Titik damai dalam perkara ITE antara Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE Vs pemilik akun FB atas nama Aji Mesy alias M. Yasin, SH tampaknya nihil. Kecuali, kasus tersebut berlanjut hingga ke meja sidang nPengadilan (PN) Raba-Bima. Setelah melewati sejumlah proses dan tahapan penanganan yang lumayan panjang, akhirnya pada Senin (6/1/2020) perkara tersebut mulai di sidang di PN Raba-Bima.

Pada moment tersebut, saksi korban yakni H. Muhammad Lutfi, SE memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, SH, M.Hum dan dua orang hakim anggota. Sementara JPU yang hadir adalah Raka Buntasin, SH, MH, Li dan dua orang lainya. Sedangkan pada mome nt tersebut, Aji Mesy di dampingi oleh seorang Penasehat Hukumnya (PH)-sebut saja Al Imran, SH.

Liputan langsung sejumlah awak media pada moment tersebut, berbagai pertanyaan baik dari JPU maupun Majelis Hakim dijawab secara sempurna oleh saksi korban (H. Muhammad Lutfi, SE). Catatan yang berkembang dalam persidangan tersebut yakni terkait lima point dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Aji Mesy terhadap saksi korban, pun dibenarkan oleh terduga alias Aji Mesy. Bahkan dalam persidangan tersebut, Lutfi juga menyebutkan bahwa pada sejumlah postinganya di FB bahwa yang bersangkutan juga diduga menyerang keluarganya saksi korban pula.

Hanya saja hal dimaksud, tidak dilampirkan ke dlaam BAP yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim. Oleh karenanya, Ketua Majelis Hakim tersebut mempertanyakan alasan kenapa hal itu tidak dilampirkan oleh pihak Kepolisian dalam BAP. Atas ketiadaan hal tersebut, Ketua Majelis Hakim bertekad akan memanggil pihak Kepolisian untuk dihadirkan pada moment persidangan selanjutnya.

Masih pada moment persidangan tersebut, Lutfi mengungkap bahwa dugaan penghinaan melalui Medsos oleh Aji Mesy terhadap dirinya sejak sebelum Pilkada Kabupaten Bima periode 2018-2023 hingga setelah pasangan Lutfi-Feri memenangkan Pilkada Kota Bima. Dan domoment persidangan itu pula, Ketua Majelis Hakim, JPU maupun PHnya Aji Mesy menanyakan apakah akan memaafkan terdakatau sebaliknya. Dari pertanyaan ketiga pihak tersebut, dijawab secara tegas oleh Lutfi. “Di ruang sidang ini, saya tak memaafkan Aji Mesy. Tetapi, saya akan memaafkan setelah Majelis Hakim perkara ini,” tegas Lutfi.

Pada persidangan itu pula, Lutfi mengungkap bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan penghinaan oleh Mesy yakni dari seorang pegawai honor Pemkot Bima yakni Rafi’in M. Rum dan saksi umum yakni Ikraman Khatibin. Dari kedua saksi ini, pada saat itu menyerahkan hasil screen shoot tentang dugaan penghinaan melalui Medsos oleh Mesy terhadap Lutfi. Dalam kaitan itu, Mesy bukan saja menyerang Lutfi baik secara kelembagaan sebagai Walikota Bima, tetapi diduga menyerempet ke masalah pribadi dan keluarga Lutfi pula. “Bukti-bukti dari hasil screen shot tentang dugaan bahwa ia menyerang pribadi dan keluarga saya, tentu saja akan saya lampirkan pada persidangan berikutnya,” papar Lutfi.

Dan sejak dirinya diduga dihina, Lutfi mengaku tidak pernah didatangi oleh Mesy maupun delegasinya untuk tujuan meminta maaf. Dan selama itu hingga sebelum persidangan dimaksud, Lutfi mengaku tidak pernah bertemu dengan Mesy. Tak hanya itu, Lutfi mengaku sama sekali tidak mengenal Mesy. Kecuali, Lutfi mengaku mengenal yang bersangkutan yakni pada moment prsidangan yang sedang digelar di PN Raba-Bima ini.

“Pertama kali saya bertemu dengan dia yakni pada moment persidangan ini. Sementara sebelumnya, saya tidak mengenalnya dan tidak pernah bertemu denganya. Saya mulai mengenal wajahnya, yakni melalui hasil screen shoot dari dua orang saksi. Dan wajah yang saya kenal di screen shoot itu adalah sama dengan Mesy yang sedang di ruang persidangan ini,” terang Lutfi.

Pada moment persidangan itu pula, Lutfi menegaskan bahwa siapun yang hidup di NKRI adalah sama di mata hukum. Oleh karenanya, maka siapapun harus taat kepada ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini. “Sebagai hamba hukum, tentu saja kita harus taat. Sebab, hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini,” pungkas Lutfi.

Masih dalam liputan langsung sejumlah awak media, pada moment tersebut Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, SH, M.Hum terlihat tampil konsisten dan sangat tegas. Di moment itu pula, Majelis Hakim berdarah Arab kelahiran Ambon (Maluku) ini sedikitpun tak memberikan ruang kepada terdakwa untuk berargumentasi di louar lima point dugaan penghinaan nyang diarahkanya kepada Lutfi. Pada moment tersebut, Mesy membantah menghina keluarga Lutfi. Namun, Harris Tewa menghargai hal itu.

Masih di moment persidangan ini, Mesy juga sempat membantah sejumlah pernyataan Lutfi. Namun, Ketua Majelis Hakim langsung menukik pada l;ima point dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Mesy terhadap Lutfi. “Jangan melebar, fokus saja pada lima point yang tertuang dalam BAP yang sedang dibacakan ini. Dan saudara membenarkan semua dugaan penghinaan yang saudara arahkan kepada saksi korban ini. Oleh karenanya, maka semua jawaban saudara terhadap saksi korban ini kita kunci,” tegas Ketua Majelis Hakim ini hingga Mesy dan Phnya tak berkutik.

Di persidangan itu pula, Ketua Majelis Hakim yang juga memiliki hobi Foto Grafi ini menegaskan kepada para pengunjung persidangan agar mematikan Handphone dan tidak menjadikan ruang persidangan seperti pasar. Atas ketegasan tersebut, semua pengunjung yang ada di ruang persidangan praktis saja tak bisa berkutik. “Hormati persidangan yang sedang berlangsung. Jangan coba-coba menjadikan ruang persidangan ini seperti pasar. Sebab, ruang persidangan ini bukan pasar. Sekali lagi, hargai marwah persidangan,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Pada persidangan dimaksud, Rafi’i M. Rum dan Ikraman Khatibin juga sempat keluar dari ruang persidangan. Tujuanya, mereka hanya diizinkan untuk mengikuti persidangan lanjutan. Alhasil, keduanya akan dipanggil pada persidangan beriukutnya yang juga melibatkan tiga saksi ahli yakni ahli ITE, ahli Bahasa dan Ahli Pidana.

Pada Senin (6/1/2020) juga berlangsung persidangan kasis ITE yang melibatkan terduga yakni Agus Mawardi Vs Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. Moment persidangan tersebut, Agus Mawardi diperiksa sebagai terdakwa. “Tadi persidangan pembacaan dakwaan menghadirkan terdakwa yakni Agus Mawardi. Pada persidangan kemarin, ia tidak hadir,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, SH, M. Hum.

Ketua Majelis Hakim yang dikenal humoris dan Humasnis ini menegaskan, tak ada kewenangan Majelis Hakim untuk menghadirkan terdakwa, saksi-saksi termasuk saksi korban. “Kewenangan menghadirkan saksi-saksi maupun saksi korban adalah JPU. Tugas JPU dalam kaitan itu adalah membuktikan kebenaran hasil dakwaanya di persidangan melalui keterangan saksi-saksi yang dihadirkanya pada persidangan. “Pada persidangan tadi, terdakwa Agus Mawardi tidak keberatan atas dakwaan dari JPU. Maksudnya, ia mengakui perbuatan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti, SE selaku korbanya,” bebernya.

Sementara dalam kasus ITE atas laporan kapolres Bima Kota Vs Agus Mawardy juga diakuinya sudah memasuki sidang dakwaan. Dalam kasus itu pula, Agus Mawardy memebnarkan semua dakwaan JPU. “Dalam dua kasus tersebut, Agus Mawardy mengakui semua perbuatanya. Untuk sidang pengambilan keterangan terhadap dua orang saksi korban dalam dua kasus itu, Insya Allah akan digelar pada minggu berikutnya. Dan pada saat itu pula, JPU akan menghadirkan Kapolres Bima Kota dan Bupati Bima,” pungkasnya.

Singkatnya, seluruh undangan persidangan khususnya dalam kasus Walikota Bima Vs Aji Mesy mengapresiasi sekaligus memberikan dukungan terhadap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harris Tewa, SH, M. Hum atas ketegasanya terhadap semua pihak termasuk para pengunjung di ruang sidang yang juga dihadiri oleh dua PHnya HM. Lutfi yakni Adi Mulyadi, SH dan Azwar Anas, SH. Dan pada moment itu pula, hadir Gufran, SH. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.