Di Moment Sidang Pemeriksaan Saksi Korban, Lutfi Tegaskan Tak Memaafkan Aji Mesy
Harris Tewa Tak Memberi Toleransi Kepada Terdakwa Maupun Pengunjung
Moment Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus ITE Antara Walikota Bima Vs Aji Mesy di PN Raba-Bima (6/1/2020) |
Visioner Berita
Kota Bima-Titik
damai dalam perkara ITE antara Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE Vs pemilik
akun FB atas nama Aji Mesy alias M. Yasin, SH tampaknya nihil. Kecuali, kasus
tersebut berlanjut hingga ke meja sidang nPengadilan (PN) Raba-Bima. Setelah
melewati sejumlah proses dan tahapan penanganan yang lumayan panjang, akhirnya
pada Senin (6/1/2020) perkara tersebut mulai di sidang di PN Raba-Bima.
Pada
moment tersebut, saksi korban yakni H. Muhammad Lutfi, SE memberikan keterangan
di depan Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, SH, M.Hum dan dua orang hakim
anggota. Sementara JPU yang hadir adalah Raka Buntasin, SH, MH, Li dan dua
orang lainya. Sedangkan pada mome nt tersebut, Aji Mesy di dampingi oleh
seorang Penasehat Hukumnya (PH)-sebut saja Al Imran, SH.
Liputan
langsung sejumlah awak media pada moment tersebut, berbagai pertanyaan baik
dari JPU maupun Majelis Hakim dijawab secara sempurna oleh saksi korban (H.
Muhammad Lutfi, SE). Catatan yang berkembang dalam persidangan tersebut yakni
terkait lima point dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Aji Mesy terhadap
saksi korban, pun dibenarkan oleh terduga alias Aji Mesy. Bahkan dalam
persidangan tersebut, Lutfi juga menyebutkan bahwa pada sejumlah postinganya di
FB bahwa yang bersangkutan juga diduga menyerang keluarganya saksi korban pula.
Hanya
saja hal dimaksud, tidak dilampirkan ke dlaam BAP yang dibacakan oleh Ketua
Majelis Hakim. Oleh karenanya, Ketua Majelis Hakim tersebut mempertanyakan
alasan kenapa hal itu tidak dilampirkan oleh pihak Kepolisian dalam BAP. Atas
ketiadaan hal tersebut, Ketua Majelis Hakim bertekad akan memanggil pihak
Kepolisian untuk dihadirkan pada moment persidangan selanjutnya.
Masih
pada moment persidangan tersebut, Lutfi mengungkap bahwa dugaan penghinaan
melalui Medsos oleh Aji Mesy terhadap dirinya sejak sebelum Pilkada Kabupaten
Bima periode 2018-2023 hingga setelah pasangan Lutfi-Feri memenangkan Pilkada
Kota Bima. Dan domoment persidangan itu pula, Ketua Majelis Hakim, JPU maupun PHnya
Aji Mesy menanyakan apakah akan memaafkan terdakatau sebaliknya. Dari
pertanyaan ketiga pihak tersebut, dijawab secara tegas oleh Lutfi. “Di ruang
sidang ini, saya tak memaafkan Aji Mesy. Tetapi, saya akan memaafkan setelah Majelis
Hakim perkara ini,” tegas Lutfi.
Pada
persidangan itu pula, Lutfi mengungkap bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan
penghinaan oleh Mesy yakni dari seorang pegawai honor Pemkot Bima yakni Rafi’in
M. Rum dan saksi umum yakni Ikraman Khatibin. Dari kedua saksi ini, pada saat
itu menyerahkan hasil screen shoot tentang dugaan penghinaan melalui Medsos
oleh Mesy terhadap Lutfi. Dalam kaitan itu, Mesy bukan saja menyerang Lutfi
baik secara kelembagaan sebagai Walikota Bima, tetapi diduga menyerempet ke masalah
pribadi dan keluarga Lutfi pula. “Bukti-bukti dari hasil screen shot tentang
dugaan bahwa ia menyerang pribadi dan keluarga saya, tentu saja akan saya
lampirkan pada persidangan berikutnya,” papar Lutfi.
Dan
sejak dirinya diduga dihina, Lutfi mengaku tidak pernah didatangi oleh Mesy
maupun delegasinya untuk tujuan meminta maaf. Dan selama itu hingga sebelum
persidangan dimaksud, Lutfi mengaku tidak pernah bertemu dengan Mesy. Tak hanya
itu, Lutfi mengaku sama sekali tidak mengenal Mesy. Kecuali, Lutfi mengaku
mengenal yang bersangkutan yakni pada moment prsidangan yang sedang digelar di
PN Raba-Bima ini.
“Pertama
kali saya bertemu dengan dia yakni pada moment persidangan ini. Sementara
sebelumnya, saya tidak mengenalnya dan tidak pernah bertemu denganya. Saya
mulai mengenal wajahnya, yakni melalui hasil screen shoot dari dua orang saksi.
Dan wajah yang saya kenal di screen shoot itu adalah sama dengan Mesy yang
sedang di ruang persidangan ini,” terang Lutfi.
Pada
moment persidangan itu pula, Lutfi menegaskan bahwa siapun yang hidup di NKRI
adalah sama di mata hukum. Oleh karenanya, maka siapapun harus taat kepada
ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini. “Sebagai hamba hukum, tentu saja kita
harus taat. Sebab, hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini,” pungkas
Lutfi.
Masih
dalam liputan langsung sejumlah awak media, pada moment tersebut Ketua Majelis
Hakim, Harris Tewa, SH, M.Hum terlihat tampil konsisten dan sangat tegas. Di
moment itu pula, Majelis Hakim berdarah Arab kelahiran Ambon (Maluku) ini
sedikitpun tak memberikan ruang kepada terdakwa untuk berargumentasi di louar
lima point dugaan penghinaan nyang diarahkanya kepada Lutfi. Pada moment
tersebut, Mesy membantah menghina keluarga Lutfi. Namun, Harris Tewa menghargai
hal itu.
Masih
di moment persidangan ini, Mesy juga sempat membantah sejumlah pernyataan
Lutfi. Namun, Ketua Majelis Hakim langsung menukik pada l;ima point dugaan penghinaan
yang dilakukan oleh Mesy terhadap Lutfi. “Jangan melebar, fokus saja pada lima
point yang tertuang dalam BAP yang sedang dibacakan ini. Dan saudara
membenarkan semua dugaan penghinaan yang saudara arahkan kepada saksi korban
ini. Oleh karenanya, maka semua jawaban saudara terhadap saksi korban ini kita
kunci,” tegas Ketua Majelis Hakim ini hingga Mesy dan Phnya tak berkutik.
Di
persidangan itu pula, Ketua Majelis Hakim yang juga memiliki hobi Foto Grafi
ini menegaskan kepada para pengunjung persidangan agar mematikan Handphone dan
tidak menjadikan ruang persidangan seperti pasar. Atas ketegasan tersebut,
semua pengunjung yang ada di ruang persidangan praktis saja tak bisa berkutik. “Hormati
persidangan yang sedang berlangsung. Jangan coba-coba menjadikan ruang
persidangan ini seperti pasar. Sebab, ruang persidangan ini bukan pasar. Sekali
lagi, hargai marwah persidangan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Pada
persidangan dimaksud, Rafi’i M. Rum dan Ikraman Khatibin juga sempat keluar
dari ruang persidangan. Tujuanya, mereka hanya diizinkan untuk mengikuti
persidangan lanjutan. Alhasil, keduanya akan dipanggil pada persidangan
beriukutnya yang juga melibatkan tiga saksi ahli yakni ahli ITE, ahli Bahasa
dan Ahli Pidana.
Pada
Senin (6/1/2020) juga berlangsung persidangan kasis ITE yang melibatkan terduga
yakni Agus Mawardi Vs Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. Moment
persidangan tersebut, Agus Mawardi diperiksa sebagai terdakwa. “Tadi
persidangan pembacaan dakwaan menghadirkan terdakwa yakni Agus Mawardi. Pada persidangan
kemarin, ia tidak hadir,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, SH, M. Hum.
Ketua
Majelis Hakim yang dikenal humoris dan Humasnis ini menegaskan, tak ada
kewenangan Majelis Hakim untuk menghadirkan terdakwa, saksi-saksi termasuk
saksi korban. “Kewenangan menghadirkan saksi-saksi maupun saksi korban adalah
JPU. Tugas JPU dalam kaitan itu adalah membuktikan kebenaran hasil dakwaanya di
persidangan melalui keterangan saksi-saksi yang dihadirkanya pada persidangan. “Pada
persidangan tadi, terdakwa Agus Mawardi tidak keberatan atas dakwaan dari JPU.
Maksudnya, ia mengakui perbuatan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati
Bima Hj. Indah Dhamayanti, SE selaku korbanya,” bebernya.
Sementara
dalam kasus ITE atas laporan kapolres Bima Kota Vs Agus Mawardy juga diakuinya
sudah memasuki sidang dakwaan. Dalam kasus itu pula, Agus Mawardy memebnarkan
semua dakwaan JPU. “Dalam dua kasus tersebut, Agus Mawardy mengakui semua
perbuatanya. Untuk sidang pengambilan keterangan terhadap dua orang saksi
korban dalam dua kasus itu, Insya Allah akan digelar pada minggu berikutnya.
Dan pada saat itu pula, JPU akan menghadirkan Kapolres Bima Kota dan Bupati
Bima,” pungkasnya.
Singkatnya, seluruh
undangan persidangan khususnya dalam kasus Walikota Bima Vs Aji Mesy
mengapresiasi sekaligus memberikan dukungan terhadap Majelis Hakim yang
dipimpin oleh Harris Tewa, SH, M. Hum atas ketegasanya terhadap semua pihak
termasuk para pengunjung di ruang sidang yang juga dihadiri oleh dua PHnya HM.
Lutfi yakni Adi Mulyadi, SH dan Azwar Anas, SH. Dan pada moment itu pula, hadir
Gufran, SH. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda