Johan Jauhari Tidak Menyesali dan Tak Meminta Maaf Kepada Pelapor
Johan Jauhari (Satu Dari Kanan) Didampingi Oleh Abdul Let, Muchsin, dan Aji Mesy di Ruang Tipidter Polres Bima Kota (29/1/2020) |
Visioner Berita
Kota Bima-Tersangka
Kasus ITE atas laporan Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi yakni Johan Jauhari yang
ditangkap oleh Buser Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Bripka Awaludin,
SH di salah satu warung kopi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin
(27/1/2020) telah melewati masa pengamanan selama 1x24 oleh Polres Bima Kota.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan diamankan dalam waktu 1x24
jam, Rabu siang (29/1/2020) sekitar pukul 12.00 Wita Johan Jauhari kemudian
dilepas oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kasat
Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S.IK menegaskan, Johan
Jauhari dilepas bukan berarti bahwa perkara ini telah usai. Johan dilepas
karena alasan ancaman hukumanya dibawah 5 tahun penjara. Oleh karenanya, pada
UU tentang ITE menjelaskan bahwa dalam kaitan itu hanya bisa diamankan dalam
waktu 1x24 jam. “Status pengamananya telah usai, dan ia telah menjalaninya
selama 1x24 jam. Oleh karenanya, Johan Jauhari telah dilepas secara resmi.
Namun, bukan berarti penanganan perkara ini telah usai,” tegasnya.
Penanganan
perkara ini di tingkat Kepolisian akan segera usai. Maka langkah selanjutnya,
tentu saja segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk di P21. “Berkas penanganan
kasus ini akan segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk di P21. Ketika
kasus di di P21, maka saat itu juga kami akan menyerahkan berkas perkaranya
bersama tersangkanya. Doakan saja agar perkara ini ini segera di P21 oleh pihak
Kejaksaan,” harap Hilmi.
Hilmi
kemudian menandaskan, Johan Jauhari terlihat bersikap kooperatif selama proses
pemeriksaan dan pengamanan berlangsung. Dan pada saat diambil oleh petugas di
salah satu warung kopi di Jaksel, yang bersangkutan juga tidak melakukan
perlawanan. “Ia dijemput paksa karena mengabaikan panggilan resmi untuk
diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh pelapor. Namun
saat diambil hingga diamankan di Mapolres Bima Kota, ia sangat koperatif,”
tandasnya.
Rabu
siang (29/1/2020), Visioner sempat mewawancarai Johan Jauhari. Wawancara
singkat tersebut berlangsung di ruang Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Saat itu, Johan didampingi oleh Aji Mesy (M. Yasin, SH), Muchsin, SH alias Dana
Mbari Jambo), dan Abdul Let. Pada moment tersebut, Johan terlihat tetap tegas. “Perasaan
saya setelah berada di Polres Bima Kota ini ya biasa-biasa saja. Saya tetap
kooperatif dan saya tetap taat pada proses hukum terkait kasus ini. Selama di
Polres Bima Kota ini, saya memberikan keterangan, saya jelaskan, saya serahkan
dan kemudian sampai selesai proses pemeriksaan oleh Penyidik,” jelasnya kepada
Visioner.
Johan
Jauhari menegaskan, dirinya akan tetap mengukuti penanganan perkara ini hingga
mendapatkan kepastian hukum dari PN Raba-Bima. Pada moment itu pula, Johan Jauhari
menyatakan tidak menyesali dan juga tidak meminta maaf kepada pihak pelapor. “Saya
tidak menyesalinya. Setiap manusia tidak bisa terlepas dari dosa dan khilaf.
Namun persoalan minta maaf, saya hanya cukup melakukan hal itu kepada orang tua
saya. Perkara ini tetap dilanjutkan ke proses hukum sampai kemudian mendapatkan
kepastian hukum dari PN Raba-Bima,” ujarnya.
Pada
konteks peristiwa yang sedang dihadapi, apakah anda tidak merasa berdosa?. “Itu
persepsi. Saya mengaku diri suci sebagaimana Pemerintah yang seolah-olah
bersih, dan yang seoalah suci. Sementara soal fakta hukum dalam kasus ini,
tentu saja nanti akan kita saksikan secara bersama-sama. Apa yang menjadi
laporan sajya di Jakarta dan laporan Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi atas
pencemaran nama baik, itu juga berhak. Sebab, laporan juga kan tidak bayar
pajak kok. Saya dan dia melaporkan adalah hak sebagai warga negara. Dan
mengkeritik kebijakan Pemerintah juga merupakan hak saya sebagai warga negara.
Lantas sejak kapan saya memfitnah orang,” tanyanya.
Kembali
ditanya apakah dirinya tidak berdosa terkait kasus ini, Johan Jauhari justeru
kembali bertanya. “Apakah pada umur 30 tahun, 40 tahun dan bahkan 50 tahun anda
merasa tidak merasa berdosa?. Kan sederhana saja loginya,” tuturnya.
Lagi-lagi
Johan Jauhari menyatakan, baginya tidak ada yang luar biasa dalam menghadapi
kasus ini. Kecuali, ia menjalaninya dengan biasa-biasa saja. “Sekali lagi, saya
nyatakan biasa-biasa saja. Saya jalani proses hukum. Dan saya kooperatif. Saya
sampai pada pertemuand engan Kasat. Saya hormat kepada beliau sebagai Kasat.
Beliau ini menasehati saya dan jika ada kesalahan kepada yang memeriksa maka segera
meminta maaf. Kepada Pemerintah dan pelapor, saya tidak meminta maaf dan tidak
pernah menyesali, sebab orang tua saya masih anu kok,” sebutnya.
Harapan
anda selanjutnya?. “Saya tetap kooperatif. Jika keterangan saya dibutuhkan
lagi, tentu saja saya akan hadir. Untuk sementara, saya masih tetap di Bima
alias belum kembali ke Jakarta. Biarkan proses hukum dalam perkara ini tetap
berjalan sebagaimana mestinya, dan tentu saja sangat taat terhadap hukum,”
pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda