Pertanyaan Majelis Hakim Soal Tak Adanya BAP Dugaan Penghinaan Keluarga Lutfi Oleh Mesy Kini Dijawab Kasat
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK |
Visioner Berita
Kota Bima-Moment
persidangan perkara ITE Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE Vs Aji Mesy yang
digelar di PN Raba-Bima (6/1/2020) terlihat melahirkan sejumlah dinamika.
Antara lain soal ramainya para pengunjung dan ketegasan Ketua Majelis Hakim
yang juga Ketua PR Raba-Bima, Harris Tewa, SH, M.Hum agar semua pihak yang ikut
menyaksikanya tidak menjadikan ruang sidang seperti pasar. Hal itu ditegaskanya
demi menjaga marwah persidangan.
Pada
moment tersebut, Walikota Bima juga menguak bahwa Aji Mesy juga diduga menghina
keluarganya melalui Medsos. Hanya saya, hal tersebut tidak dilampirkan kedalam
BAP sehingga Ketua Majelis Hakim berkeinginan akan menghadirkan Polisi di ruang
sidang berikutnya guna mejelaskan alasanya. Dan dalam kaitan itu, Lutfi mengaku
ada bukti screen shoot yang akan dilampirkanya pada persidangan berikutnya.
Pertanyaan
Ketua PN Raba-Bima sekaligus Ketua Majelis Hakim tersebut, kini dijawab secara
jelas oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh
Prayuga, S.IK. Hilmi menegaskan, pihak pelapor (Walikota B ima) tidak pernah
memberikan keterangan tentang dugaan penghinaan oleh Mesy terhadap keluarganya
selama proses penanganan kasus ini ditangani oleh Unit Tipiter Sat Reskrim
Polres Bima Kota.
“Sejak
awal hingga sebelum kasus ini dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan (P21), pihak
pelapor tidak pernah menjelaskan kepada penyidik tentang adanya dugaan
penghinaan terhadap keluarganya oleh Mesy,” terang Hilmi kepada Visioner,
Selasa (7/2/2020).
Hilmi
menjelaskan, tentu saja hal mustahil bagi Penyidik untuk tidak melapirkan
keterangan tersebut kedalam BAP jika pihak pelapor menjelaskanya sejak penyelidikan
hingga penyidikan. “Ketika keterangan tersebut tidak terlampir ke dalam BAP
yang dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan, itu mencerminkan bahwa pihak
pelapor tidak menjelaskan hal itu pula saat dimintai keteranganya oleh
Penyidik. Kalau saat itu pelapor menjelaskan dugaan bahwa Mesy menghina
keluarganya, tentu saja akan dilampirkan oleh Penyidik ke dalam BAP. Sekali
lagi, dalam kaitan itu pihak pelapor tidak memberikan keterangan yang demikian
kepada Penyidik,” tandasnya.
Oleh karenanya,
pihaknya meminta agar Visioner mengklarifikasi pemberitaan yang sudah dibaca
oleh publik. Sebaliknya, justeru publik akan mencurigai adanya sesuatu kepada
Penyidik, seperti menyembunyikan pernyataan pihak pelapor. “Penanganan kasus
ini oleh Penyidik berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni mulai
dari proses penyelidikan, penyidikian hingga perkara ini di P21 oleh pihak
Kejaksaan. Sekali lagi, mohon diklarifikasi, terimakasih atas pengertian dan
kerjasamanya yang baik,” pungkas Hilmi. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda