Pertanyaan Majelis Hakim Soal Tak Adanya BAP Dugaan Penghinaan Keluarga Lutfi Oleh Mesy Kini Dijawab Kasat

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK
Visioner Berita Kota Bima-Moment persidangan perkara ITE Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE Vs Aji Mesy yang digelar di PN Raba-Bima (6/1/2020) terlihat melahirkan sejumlah dinamika. Antara lain soal ramainya para pengunjung dan ketegasan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PR Raba-Bima, Harris Tewa, SH, M.Hum agar semua pihak yang ikut menyaksikanya tidak menjadikan ruang sidang seperti pasar. Hal itu ditegaskanya demi menjaga marwah persidangan.

Pada moment tersebut, Walikota Bima juga menguak bahwa Aji Mesy juga diduga menghina keluarganya melalui Medsos. Hanya saya, hal tersebut tidak dilampirkan kedalam BAP sehingga Ketua Majelis Hakim berkeinginan akan menghadirkan Polisi di ruang sidang berikutnya guna mejelaskan alasanya. Dan dalam kaitan itu, Lutfi mengaku ada bukti screen shoot yang akan dilampirkanya pada persidangan berikutnya.

Pertanyaan Ketua PN Raba-Bima sekaligus Ketua Majelis Hakim tersebut, kini dijawab secara jelas oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK. Hilmi menegaskan, pihak pelapor (Walikota B ima) tidak pernah memberikan keterangan tentang dugaan penghinaan oleh Mesy terhadap keluarganya selama proses penanganan kasus ini ditangani oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Sejak awal hingga sebelum kasus ini dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan (P21), pihak pelapor tidak pernah menjelaskan kepada penyidik tentang adanya dugaan penghinaan terhadap keluarganya oleh Mesy,” terang Hilmi kepada Visioner, Selasa (7/2/2020).

Hilmi menjelaskan, tentu saja hal mustahil bagi Penyidik untuk tidak melapirkan keterangan tersebut kedalam BAP jika pihak pelapor menjelaskanya sejak penyelidikan hingga penyidikan. “Ketika keterangan tersebut tidak terlampir ke dalam BAP yang dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan, itu mencerminkan bahwa pihak pelapor tidak menjelaskan hal itu pula saat dimintai keteranganya oleh Penyidik. Kalau saat itu pelapor menjelaskan dugaan bahwa Mesy menghina keluarganya, tentu saja akan dilampirkan oleh Penyidik ke dalam BAP. Sekali lagi, dalam kaitan itu pihak pelapor tidak memberikan keterangan yang demikian kepada Penyidik,” tandasnya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Visioner mengklarifikasi pemberitaan yang sudah dibaca oleh publik. Sebaliknya, justeru publik akan mencurigai adanya sesuatu kepada Penyidik, seperti menyembunyikan pernyataan pihak pelapor. “Penanganan kasus ini oleh Penyidik berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni mulai dari proses penyelidikan, penyidikian hingga perkara ini di P21 oleh pihak Kejaksaan. Sekali lagi, mohon diklarifikasi, terimakasih atas pengertian dan kerjasamanya yang baik,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.