Resmob Kembali Unjuk Keberhasilan, Kali Ini Pelaku 3C dan Penadah “Digulung”
Tim Resmob Bersama Pelaku dan BB Hasil Curian |
Visioner Berita
Bima-Peristiwa
kriminal dalam bentuk Curas, Curat dan Curanmor (3C) baik di Kabuoaten Bima
maupun di Kota Bima, diakui marak terjadi. Peristiwa kejahatan yang satu ini,
juga diakui cukup meresahkan warga. Kendati puluhan kasus telah berhasil
diungkap hingga pelakunya dibui, namun tak membuat kasus meresahkan ini
berhenti di Bima baik Kota maupun Kabupaten.
Menyikapi
kejahatan paling meresahkan ini, Resmob pada Sat Brimob Yon C Bima pun turun
tangan. Setelah membuktikan sejumlah keberhasilan sebelumnya yakni mengamankan
mobil pick mup milik warga Tente
Kecamatan Woha yang dicuri dan penyitaan ribuan liter Miras dalam bentuk
Sofi-kini Tim Resmob dibawah kendali Bripka Ardi Baron Bayu Seno kembali
membuktikan kehebatanya dalam mengungkap kejahatan 3 C di Bima.
Rabu
(29/1/2020), bukan saja pelaku 3 C yang berhasil dibekuk oleh Tim Resmob yang
dinakhodai oleh Ardi (Kanit Resmob). Tetapi, pada hari yang sama juga berhasil
membekuk penadahnya. Dua pelaku 3C dan seorang penadahnya tersebut, dibekuk
atas kasus kehilangan dua unit sepeda motor yakni Honda Vario Techno dan Honda
Vario Scoopy. “Ya, dua pelaku 3C dan satu orang penadah berhasil kami bekuk.
Usai dibekuk, mereka langsung digelandang ke Mako Sat Brimob Yon C Bima untuk diperiksa.
Selanjutnya, kasus ini kami limpahkan ke pihak Polres Bima Kota,” ungkap Kanit
Resmob pada Sat Brimob Yon C Bima.
Pada
pengungkapan tersebut ujar Ardi, pihaknya berhasil menggulung dua orang pelaku
dan satu orang penadah serta dua unit sepeda motor hasil curian (Honda Vario
Techno dan Honda Vario Scoopy). Dan dalam kaitan itu pula, pihak berhasil
mengamankan sejumlah alat untuk mengetok atau merubah nomor Rangka dan nomor mesin
sepeda motor hasil Curian.
Nama
pelaku yang juga merupakan eksekutor yang berhasil dibekuk dalam kaitan itu
yakni Irvan alias Aco (19) warga asal dusun Lanta Kecamatan Lambu Kabupaten
Bima, Eksekutor bernama Munawir (24) warga asal Desa Parangina Kecamatan Sape
Kabupaten Bima, dan seorang penadah yakni Nasarudin (42) warga asal Desa Naru
Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
“Sementara
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Honda
Scoopy warna putih dengan nomor laporan pengaduan:STTLP / K / 27 / 01 / 2020 /
NTB / Res Bima Kota/Sek Asakota dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario CBS
warna merah hitam yang hilang pada TKP di Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci
Kecamatan Mpunda Kota Bima,” tandas Ardi.
Ardi
kemudian membeberkan kronologis pengungkapan kasus ini. Dari hasil penyelidikan
Tim Opsnal Sat Brimobda NTB terkait adanya sindikat Curat yang beroperasi di
wilayah Hukum Polres Bima Kota, Tim mendapatkan titik terang. “Selanjutnya kami
melaporkan kepada AKP I. GB. Eka Prasetya SH selaku Kasi Intel Satbrimobda NTB.
Selanjutnya beliau memerintahkan kepada kami untuk segera memastikan keberadaan
komplotan tersebut dan melakukan upaya penangkapan . Selanjutnya, kami berhasil
menangkap mereka denganh Bbnya,” ungkapnya lagi.
Jauh
sebelum aksi pengungkapan itu berlangsung, sekitar pukul 07.00 Wita Tim Opsnal
Sat Brimobda NTB berkumpul di Mako Yon C Por di bawah Pimpinan Bripka Ardi
Baron Bayuseno. “Pada Pukul 7.30 Wita Tim Opsnal kami Kecamatan Sape. Sekitar
pukul 9.00 Wita, Tim Opsnal Satbrimobda NTB tiba di sape dan langsung langsung
berupaya memastikan tempat persebunyian komplotan tersebut,” terangnya.
Selanjutnya
yakni sekitar pukul 12.20 wita, pihaknya berhasil menemukan tempat
persembunyian komplotan 3 C itu. Dan saat itu pula pihaknya langsung melakukan
penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan BB dari hasil pencurian. “Saat itu
kami berhasil menangkap dua orang pelaku 3C. Selanjutnya kami melakukan
pendalaman. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kami berhasil mengantongi
sebuah nama spesialis pengetok nomor mesin dan nomor rangka agar tidak terlacak
dengan bermodalkan STNK motor yang lain,” bebernya.
“Sekitar
pukul 13.30, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku spesialis pengubah nomor
rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil curian. Dari hasil pengembangan, kami
berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah BB berupa alat pengubah nomor rangka
dan nomor mesin sepeda motor,” paparnya.
Perjuangan
Tim Resmob untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, tampaknya tak
berakhir sampai di situ. “Sekitar pukul 14.20 Wita, kami kembali melakukan pengembangan
terhadap BB yakni satu unit sepeda motor merk Honda Vario CBS warna merah hitam
yang telah dijual sekitar 1 bulan lalu di Desa Sangiang Kecamatan Sape. Hasilnya,
kasus tersebut sukses diungkap. Pada pukul 17.30 Wita, kami menyerahkan para pelaku
dan sejumlah BB dimaksud kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam
kasus ini, Resmo memiliki catatan penting. Yakni, para pelaku merupakan
sindikat Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Hukum
Polres Bima Kota. Para pelaku merupakan spesialis Curanmor pada malam hari
dengan modus operandi menjebol pagar rumah korban dan merusak kunci setang
dengan cara menarik paksa.
Sementara pelaku atas
nama Nawir merupakan residivis dengan kasus Senjata Tajam (Sajam( di wilayah
hukum Polres Bima Kota yang sebelumnya divonis penjara selama 6 bulan oleh
Majelis Hakim PN Raba-Bima pada tahun 2018. “.Dari pengkapan tersebut masih
terdapat terduga pelaku yang juga komplotanuya yang masih diburu. Sebab, yang
bersangkutan berhasil melarikan diri. Dan dalam kasus ini pula, besar
kemungkinan adanya BB lain yang telah dijualnya,” pungkas Ardi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda