Resmob Kembali Unjuk Keberhasilan, Kali Ini Pelaku 3C dan Penadah “Digulung”

Tim Resmob Bersama Pelaku dan BB Hasil Curian
Visioner Berita Bima-Peristiwa kriminal dalam bentuk Curas, Curat dan Curanmor (3C) baik di Kabuoaten Bima maupun di Kota Bima, diakui marak terjadi. Peristiwa kejahatan yang satu ini, juga diakui cukup meresahkan warga. Kendati puluhan kasus telah berhasil diungkap hingga pelakunya dibui, namun tak membuat kasus meresahkan ini berhenti di Bima baik Kota maupun Kabupaten.

Menyikapi kejahatan paling meresahkan ini, Resmob pada Sat Brimob Yon C Bima pun turun tangan. Setelah membuktikan sejumlah keberhasilan sebelumnya yakni mengamankan mobil pick mup milik warga  Tente Kecamatan Woha yang dicuri dan penyitaan ribuan liter Miras dalam bentuk Sofi-kini Tim Resmob dibawah kendali Bripka Ardi Baron Bayu Seno kembali membuktikan kehebatanya dalam mengungkap kejahatan 3 C di Bima.

Rabu (29/1/2020), bukan saja pelaku 3 C yang berhasil dibekuk oleh Tim Resmob yang dinakhodai oleh Ardi (Kanit Resmob). Tetapi, pada hari yang sama juga berhasil membekuk penadahnya. Dua pelaku 3C dan seorang penadahnya tersebut, dibekuk atas kasus kehilangan dua unit sepeda motor yakni Honda Vario Techno dan Honda Vario Scoopy. “Ya, dua pelaku 3C dan satu orang penadah berhasil kami bekuk. Usai dibekuk, mereka langsung digelandang ke Mako Sat Brimob Yon C Bima untuk diperiksa. Selanjutnya, kasus ini kami limpahkan ke pihak Polres Bima Kota,” ungkap Kanit Resmob pada Sat Brimob Yon C Bima.

Pada pengungkapan tersebut ujar Ardi, pihaknya berhasil menggulung dua orang pelaku dan satu orang penadah serta dua unit sepeda motor hasil curian (Honda Vario Techno dan Honda Vario Scoopy). Dan dalam kaitan itu pula, pihak berhasil mengamankan sejumlah alat untuk mengetok atau merubah nomor Rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil Curian.

Nama pelaku yang juga merupakan eksekutor yang berhasil dibekuk dalam kaitan itu yakni Irvan alias Aco (19) warga asal dusun Lanta Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Eksekutor bernama Munawir (24) warga asal Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dan seorang penadah yakni Nasarudin (42) warga asal Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

“Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor laporan pengaduan:STTLP / K / 27 / 01 / 2020 / NTB / Res Bima Kota/Sek Asakota dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario CBS warna merah hitam yang hilang pada TKP di Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima,” tandas Ardi.
Ardi kemudian membeberkan kronologis pengungkapan kasus ini. Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Brimobda NTB terkait adanya sindikat Curat yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Bima Kota, Tim mendapatkan titik terang. “Selanjutnya kami melaporkan kepada AKP I. GB. Eka Prasetya SH selaku Kasi Intel Satbrimobda NTB. Selanjutnya beliau memerintahkan kepada kami untuk segera memastikan keberadaan komplotan tersebut dan melakukan upaya penangkapan . Selanjutnya, kami berhasil menangkap mereka denganh Bbnya,” ungkapnya lagi.

Jauh sebelum aksi pengungkapan itu berlangsung, sekitar pukul 07.00 Wita Tim Opsnal Sat Brimobda NTB berkumpul di Mako Yon C Por di bawah Pimpinan Bripka Ardi Baron Bayuseno. “Pada Pukul 7.30 Wita Tim Opsnal kami Kecamatan Sape. Sekitar pukul 9.00 Wita, Tim Opsnal Satbrimobda NTB tiba di sape dan langsung langsung berupaya memastikan tempat persebunyian komplotan tersebut,” terangnya.

Selanjutnya yakni sekitar pukul 12.20 wita, pihaknya berhasil menemukan tempat persembunyian komplotan 3 C itu. Dan saat itu pula pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan BB dari hasil pencurian. “Saat itu kami berhasil menangkap dua orang pelaku 3C. Selanjutnya kami melakukan pendalaman. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kami berhasil mengantongi sebuah nama spesialis pengetok nomor mesin dan nomor rangka agar tidak terlacak dengan bermodalkan STNK motor yang lain,” bebernya.

“Sekitar pukul 13.30, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku spesialis pengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil curian. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah BB berupa alat pengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor,” paparnya.

Perjuangan Tim Resmob untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, tampaknya tak berakhir sampai di situ. “Sekitar pukul 14.20 Wita, kami kembali melakukan pengembangan terhadap BB yakni satu unit sepeda motor merk Honda Vario CBS warna merah hitam yang telah dijual sekitar 1 bulan lalu di Desa Sangiang Kecamatan Sape. Hasilnya, kasus tersebut sukses diungkap. Pada pukul 17.30 Wita, kami menyerahkan para pelaku dan sejumlah BB dimaksud kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Resmo memiliki catatan penting. Yakni, para pelaku merupakan sindikat Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Bima Kota. Para pelaku merupakan spesialis Curanmor pada malam hari dengan modus operandi menjebol pagar rumah korban dan merusak kunci setang dengan cara menarik paksa.

Sementara pelaku atas nama Nawir merupakan residivis dengan kasus Senjata Tajam (Sajam( di wilayah hukum Polres Bima Kota yang sebelumnya divonis penjara selama 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima pada tahun 2018. “.Dari pengkapan tersebut masih terdapat terduga pelaku yang juga komplotanuya yang masih diburu. Sebab, yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Dan dalam kasus ini pula, besar kemungkinan adanya BB lain yang telah dijualnya,” pungkas Ardi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.