Sekitar 10 Hektar Aset Pemkab Bima di Kota Bima Dijual dan Dikuasai Perorangan Secara Ilegal
Transsaksi Jual Beli Ilegal Aset Pemkab Bima di
Jati Baru Kota Bima, Data:BPKD Kab.Bima
|
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Kasus
dugaan kejahatan dalam bentuk transaksi jual beli aset milik Pemkab Bima yang
di Kota Bima, diakui marak terjadi sejak terjadi pemekaran Kota Bima tahun
2003. Aset milik Pemkab Bima yang dijual oleh oknum tertentu yang ada di Kota
Bima tersebut, bukan saja terjadi pada wilayah di sekitar lingkungan warga.
Tetapi, juga terkait dengan asset dalam bentuk tanah sawah.
Kasus
ini diungkap secara gamblang oleh Kepala BPKAD Kabupaten Bima melalui Kabid Aset,
Dra. Faridha kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2020).
Total luas aset milik Pemkab Bima di Kota Bima yang telah dijual dan dikuasai
oleh oknum tertentu secara ilegal tersebut, diakui seluas sekitar 10 hektar. “Kerugian
dari sisi pemasukan PAD terkait aset yang sudah dijual belikan secara ilegal tersebut
memang tak terlalu banyak. Namun kerugian secara financial mencapai angka
miliaran rupiah,” ungkap Faridha.
Mantan
Kades Jatibaru Timur yakni Mustamin Ismail, ditudingnya telah menjual labur
aset Pemkab Bima dalam bentuk sawah seluas 80 are. Bukti transaksi jual beli
secara ilegal aset tersebut juga telah dikantungi oleh pihaknya.
“Awalnya
kami melakukan pelelangan atas aset tersebut, namun tak ada yang mau mengikuti
proses pelelangan. Kali kedua kami juga melakukan hal yang sama, juga tak ada
yang ikut proses pelelangan. Kali ketiga, juga terjadi hal yang sama.
Usut-punya usut, peserta lelang enggan ikut di dalam proses pelelangan karena tanah
seluas 80 are itu sudah dijual labur oleh mantan Kades Jatibaru Timur yakni
Mustamin Ismail kepada orang lain,” ungkapnya.
Aset
tersebut, diakuinya telah dilelang dan dimenangkan oleh seorang peserta lelang.
Namun, pihak pemenangnya tidak bisa menggarapnya karena aset tersebut terlebih
dahulu telah dikuasai oleh orang lain yang terlibat dalam transasksi jual beli
secara ilegal. “Pembeli aset tersebut adalah Zakariah Ibrahim yang juga warga
asal Jatibaru. Transaksi jual beli aset milik Pemkab Bima secara ilegal oleh
Mustamin Islami dengan Zakariah Ibrahim terjadi pad atanggal 14 Pebruari tahun
2008. Bahkan transaksi jual beli secara ilegal tersebut juga diketahui oleh
Kepala Kelurahan setempat,” bebernya.
Dalam
kaitan itu, pihaknya sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala
Kelurahan Jatibaru Timur. Hasilnya, pihak Kelurahan Jatibaru Timur berjanji
kepada pihaknya akan menyingkirkan penggarap aset tersebut dengan catatan Bima
bisa menunjukan bukti secara adminitratif tentang kepemilikan aset. “Jauh
sebelum terjadinya transaksi jual beli aset tersebut secara ilegal, kami sering
melelangnya. Itu salah satu indikator bahwa aset tersebut adalah milik Pemkab
Bima. Bukti-bukti lain tentang kepemilikan aset tersebut juga ada, termasuk
telah tercatat dalam buku aset Pemkab Bima,” tegasnya.
Langkah-langkah
yang diambilnya terkait maraknya aksi jual beli aset milik Pemkab Bima oleh
oknum tertentu di Kota Bima, yakni secara intens melakukan komunikasi-konsultasi
dengan pihak pemkot Bima. “Sebab, maraknya aksi jual belim aset milik Pemkab
Bima di Kota Bima secara ilegal tersebut terjadi secara terjadinya pemekaran Kabupaten
Bima dengan Kota Bima pula. Bahkan ada juga aset milik Pemkab Bima yang ada di
Kota Bima yang telah dimanfatkan untuk pembangunan fasilitas publik. Alasan
lain oknum tertentu untuk melakukan transaksi jual beli aset tersebut secara
ilegal yakni karena adanya aset milik Pemkab Bima yang ada di Kota Bima telah
dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik,” katanya.
Kabid Aset Pada BPKAD Setda Kabupaten Bima, Dra. Faridha |
Atas
kejadian tersebut, pihaknya sempat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat
kepada pihak BPN Kota Bima. Namun, hal tersebut diakuinya tak bisa dituntaskan.
Namun, pihaknya justewru bertanya-tanya tentang alasan lahirnya sertifikat
milik perorangan di atas aset milik Pemkab Bima. “Keheranan kita soal itu
adalah sama. Bidang aset Pemkab Bima ini baru berumur tiga tahun. Oleh
karenanya, kami akan terus melakukan penataan terhadap masalah serius yang
terjadi dalam kaitan itu. Masalah aset milik Pemkab Bima yang di Kota Bima dan
telah dikuasai oleh peroranganb tersebut tentu saja akan kami sikapi secara
serius. Total luas aset Pemkab Bima yang dikuasai oleh perorangan tersebut sekitar
10 hektar,” ulasnya.
Sementara
penandatanganan SKK dan MoU dengan pihak Kejaksaan terangnya, juga berkorelasi
dengan aset-aset Pemkab Bima yang telah dikuasai oleh perorangan dimaksud.
Namun yang barus disikapi setelah penandatanganan SKK dan MoU tersebut,
diakuinya hanya Losmen Komodo yang berlokasi di Kota Bima.
“Belum
lama ini kami sudah memerintahkian agar yang menguasainya segera mengosongkan
Losmen tersebut. Namun, hingga sekarang mereka masih ngeyel. Insya Allah dalam
waktu dekat kami akan mengirimkan lagi sura perintah pengosongan. Jika masih
ngeyel, tentu saja akan ada langkah selanjutnya. Konon, ada oknum LSM yang
diduga mencoba memback upnya. Namun, kami tidak mengenal hal itu. Yang jelas,
Losmen Komodo itu hingga sekarang masih dalam pengawasan pihak Kejaksaan Negeri
Raba-Bima,” imbuhnya.
Tentang
aset Pemkab Bima di Kota Bima yang dikuasai oleh perorangan tersebut, juga
diakuinya telah diberitahukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Raba-Bima. Maka
langkah-langkah selanjutnya untuk menyikapinya, tentu akan memutuskan terlebih
dahulu dengan stake holders yang ada di Kabupaten Bima dan pihak Kejaksaan. “Langkah-langkah
efektif dan tepat untuk dilakukan akan diambil setelah adanya rapat koordinasi
dengan pihak-pihak terkait. Namun yang terpenting juga dalam menghadapi kasus tersebut,
juga berpulang pada kebijakan Pimpinan Daerah,’ harapnya.
Masih soal kasus
tersebut tegasnya, tentu saja wajib untuk disikapi secara tegas dan cepat.
Pihak-pihak BPN juga akan dilibatkan dalam pembahasan bersama dalam menyikapi
hal itu pula. Pertanyaan tentang adanya dugaan keterlibatan oknum di Pemkab
Bima terkait transaksi jual beli aset dimaksud, tentu saja saya no coment. Dan
pertanyaan tentang adanya oknum di Pemkab Bima yang menguasai aset tersebut
secara perorangan, saya juga no coment. Dan transaksi jual beli aset milik Pemkab Bima secara ilegal itu juga terjadi pada lahan di sebelah utara Dinas PUPR Kabupaten Bima di wilayah Kelurahan Penatoi,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda