Sekitar 10 Hektar Aset Pemkab Bima di Kota Bima Dijual dan Dikuasai Perorangan Secara Ilegal

Transsaksi Jual Beli Ilegal Aset Pemkab Bima di

Jati Baru Kota Bima, Data:BPKD Kab.Bima
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan kejahatan dalam bentuk transaksi jual beli aset milik Pemkab Bima yang di Kota Bima, diakui marak terjadi sejak terjadi pemekaran Kota Bima tahun 2003. Aset milik Pemkab Bima yang dijual oleh oknum tertentu yang ada di Kota Bima tersebut, bukan saja terjadi pada wilayah di sekitar lingkungan warga. Tetapi, juga terkait dengan asset dalam bentuk tanah sawah.

Kasus ini diungkap secara gamblang oleh Kepala BPKAD Kabupaten Bima melalui Kabid Aset, Dra. Faridha kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2020). Total luas aset milik Pemkab Bima di Kota Bima yang telah dijual dan dikuasai oleh oknum tertentu secara ilegal tersebut, diakui seluas sekitar 10 hektar. “Kerugian dari sisi pemasukan PAD terkait aset yang sudah dijual belikan secara ilegal tersebut memang tak terlalu banyak. Namun kerugian secara financial mencapai angka miliaran rupiah,” ungkap Faridha.

Mantan Kades Jatibaru Timur yakni Mustamin Ismail, ditudingnya telah menjual labur aset Pemkab Bima dalam bentuk sawah seluas 80 are. Bukti transaksi jual beli secara ilegal aset tersebut juga telah dikantungi oleh pihaknya.

“Awalnya kami melakukan pelelangan atas aset tersebut, namun tak ada yang mau mengikuti proses pelelangan. Kali kedua kami juga melakukan hal yang sama, juga tak ada yang ikut proses pelelangan. Kali ketiga, juga terjadi hal yang sama. Usut-punya usut, peserta lelang enggan ikut di dalam proses pelelangan karena tanah seluas 80 are itu sudah dijual labur oleh mantan Kades Jatibaru Timur yakni Mustamin Ismail kepada orang lain,” ungkapnya.

Aset tersebut, diakuinya telah dilelang dan dimenangkan oleh seorang peserta lelang. Namun, pihak pemenangnya tidak bisa menggarapnya karena aset tersebut terlebih dahulu telah dikuasai oleh orang lain yang terlibat dalam transasksi jual beli secara ilegal. “Pembeli aset tersebut adalah Zakariah Ibrahim yang juga warga asal Jatibaru. Transaksi jual beli aset milik Pemkab Bima secara ilegal oleh Mustamin Islami dengan Zakariah Ibrahim terjadi pad atanggal 14 Pebruari tahun 2008. Bahkan transaksi jual beli secara ilegal tersebut juga diketahui oleh Kepala Kelurahan setempat,” bebernya.

Dalam kaitan itu, pihaknya sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Kelurahan Jatibaru Timur. Hasilnya, pihak Kelurahan Jatibaru Timur berjanji kepada pihaknya akan menyingkirkan penggarap aset tersebut dengan catatan Bima bisa menunjukan bukti secara adminitratif tentang kepemilikan aset. “Jauh sebelum terjadinya transaksi jual beli aset tersebut secara ilegal, kami sering melelangnya. Itu salah satu indikator bahwa aset tersebut adalah milik Pemkab Bima. Bukti-bukti lain tentang kepemilikan aset tersebut juga ada, termasuk telah tercatat dalam buku aset Pemkab Bima,” tegasnya.  

Langkah-langkah yang diambilnya terkait maraknya aksi jual beli aset milik Pemkab Bima oleh oknum tertentu di Kota Bima, yakni secara intens melakukan komunikasi-konsultasi dengan pihak pemkot Bima. “Sebab, maraknya aksi jual belim aset milik Pemkab Bima di Kota Bima secara ilegal tersebut terjadi secara terjadinya pemekaran Kabupaten Bima dengan Kota Bima pula. Bahkan ada juga aset milik Pemkab Bima yang ada di Kota Bima yang telah dimanfatkan untuk pembangunan fasilitas publik. Alasan lain oknum tertentu untuk melakukan transaksi jual beli aset tersebut secara ilegal yakni karena adanya aset milik Pemkab Bima yang ada di Kota Bima telah dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik,” katanya.

Kabid Aset Pada BPKAD Setda Kabupaten Bima, Dra. Faridha
Aset milik Pemkab Bim a yang ada di Kota Bima ungkapnya, juga ditengarai keras telah dijual oleh mantan Lurah Nungga Kecamatan Rasanae Timur yakni Nurdin. Nurdin diduganya telah menguasai aset milik Pemkab Bima berlokasi di Ntobo, Lampe, Santi dan Kedo. “Dan aset milik Pemkab Bima itu sudah disertifikatkan atas nama perorangan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya sempat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada pihak BPN Kota Bima. Namun, hal tersebut diakuinya tak bisa dituntaskan. Namun, pihaknya justewru bertanya-tanya tentang alasan lahirnya sertifikat milik perorangan di atas aset milik Pemkab Bima. “Keheranan kita soal itu adalah sama. Bidang aset Pemkab Bima ini baru berumur tiga tahun. Oleh karenanya, kami akan terus melakukan penataan terhadap masalah serius yang terjadi dalam kaitan itu. Masalah aset milik Pemkab Bima yang di Kota Bima dan telah dikuasai oleh peroranganb tersebut tentu saja akan kami sikapi secara serius. Total luas aset Pemkab Bima yang dikuasai oleh perorangan tersebut sekitar 10 hektar,” ulasnya.

Sementara penandatanganan SKK dan MoU dengan pihak Kejaksaan terangnya, juga berkorelasi dengan aset-aset Pemkab Bima yang telah dikuasai oleh perorangan dimaksud. Namun yang barus disikapi setelah penandatanganan SKK dan MoU tersebut, diakuinya hanya Losmen Komodo yang berlokasi di Kota Bima.

“Belum lama ini kami sudah memerintahkian agar yang menguasainya segera mengosongkan Losmen tersebut. Namun, hingga sekarang mereka masih ngeyel. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mengirimkan lagi sura perintah pengosongan. Jika masih ngeyel, tentu saja akan ada langkah selanjutnya. Konon, ada oknum LSM yang diduga mencoba memback upnya. Namun, kami tidak mengenal hal itu. Yang jelas, Losmen Komodo itu hingga sekarang masih dalam pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Raba-Bima,” imbuhnya.

Tentang aset Pemkab Bima di Kota Bima yang dikuasai oleh perorangan tersebut, juga diakuinya telah diberitahukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Raba-Bima. Maka langkah-langkah selanjutnya untuk menyikapinya, tentu akan memutuskan terlebih dahulu dengan stake holders yang ada di Kabupaten Bima dan pihak Kejaksaan. “Langkah-langkah efektif dan tepat untuk dilakukan akan diambil setelah adanya rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun yang terpenting juga dalam menghadapi kasus tersebut, juga berpulang pada kebijakan Pimpinan Daerah,’ harapnya.

Masih soal kasus tersebut tegasnya, tentu saja wajib untuk disikapi secara tegas dan cepat. Pihak-pihak BPN juga akan dilibatkan dalam pembahasan bersama dalam menyikapi hal itu pula. Pertanyaan tentang adanya dugaan keterlibatan oknum di Pemkab Bima terkait transaksi jual beli aset dimaksud, tentu saja saya no coment. Dan pertanyaan tentang adanya oknum di Pemkab Bima yang menguasai aset tersebut secara perorangan, saya juga no coment. Dan transaksi jual beli aset milik Pemkab Bima secara ilegal itu juga terjadi pada lahan di sebelah utara Dinas PUPR Kabupaten Bima di wilayah Kelurahan Penatoi,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.