Seminar Ilmiah “Optimalisasi Kompetensi ATLM yang Bermutu dan Profesional”


Oleh: Asryadin, S.ST., M.Si (Ketua DPC PATELKI Kota Bima)

Seminar ilmiah dilaksanakan rutin setiap tahun oleh PATELKI Kota maupun Kab. Bima setelah terbentuk pertama kali pada tahun 2016. Seminar ilmiah merupakan salah satu dari beberapa kegiatan rutin yang dilaksanakan seperti Bakti Sosial, Pertemuan rutin anggota di Kota maupun kab. Bima, provinsi NTB maupun kegiatan berskala nasional.

Tema seminar ilmiah yang diusung pada seminar ilmiah adalah “Optimalisasi Kompetensi ATLM yang Bermutu dan Profesional”. Berdasarkan tema tersebut, terdapat 3 materi seminar yang disampaikan yaitu materi dengan judul “Interpretasi dan Verifikasi Hasil Pemeriksaan Laboratorium” yang disampaikan oleh dr. Rahma Indah Pratiwi, Sp. PK dan 2 materi bertema kredensial yaitu dengan judul “Kebijakan Kredensial ATLM” serta “Alur Kredensial dan Re-Kredensial ATLM” yang disampaikan oleh Asryadin, S. ST., M. Si.

Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau Analis Kesehatan atau Analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk memnghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seorang ATLM dalam praktik bekerja di laboratorium memiliki kualifikasi ijazah Diploma tiga ahli teknologi laboratorium medik dan atau diploma empat sebagai Sarjana terapan teknologi laboratorium medik atau Sarjana teknologi laboratorium kesehatan telah memiliki STR sebagai tanda registrasi tenaga kesehatan bidang kelaboratoriuman medik.

Seorang ATLM yang menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) ditempat kabupaten/kota domisili melakukan praktik dengan kualifikasi faslitas pelayanan: patologi klinik, patologi anatomi, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, biologi molekuler, riset medik, reproduksi manusia, sitogenetik, forensik, pengujian narkotika dan psikotropika, toksikologi, imunologi, virologi dan atau serologi. Selain itu, ATLM juga wajib memiliki Surat kewenangan klinis yang diperoleh setelah dinyatakan lulus proses kredensial ATLM.

Kewenangan Klinis Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) adalah uraian intervensi ATLM yang dilakukan oleh tenaga laboratorium Medik berdasarkan area praktiknya yang tidak lepas dari standar profesi. Kewenangan Klinis Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) didapatkan setelah melalui proses kredensial yang dilakukan oleh Sub Komite Kredensial Komite Non Medik Non Perawatan (KNMNP) yang dibentuk oleh Direktur fasilitas pelayanan kesehatan.

Kredensial ATLM merupakan Proses evaluasi terhadap ATLM untuk menentukan apakah ATLM tersebut LAYAK untuk diberi penugasan profesi dan kewenangan profesi untuk menjalankan tindakan tertentu pada fasyankes dalam periode tertentu. Kredensial merupakan salah satu dari 3 jenis “SIM” yang wajib dimiliki oleh seorang ATLM agar dapat memiliki Kewenangan Klinis dalam melakukan pelayanan pemeriksaan laboratorium selain Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) ATLM. Tujuan utama kredensial sendiri yaitu Memastikan ATLM di fasyankes memiliki KOMPETENSI dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain serta sebagai AKUNTABILITAS suatuprofesionalismeseorang ATLM.

Tujuan kredensial ATLM yaitu Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan   laboratorium medik, Melindungi pasien atas tindakan praktik ATLM yang dilakukan, Menilai boleh tidaknya melakukan praktik ATLM, Memberi kepastian perlindungan terhadap ATLM, Menentukan dan mempertahankan kompetensi ATLM serta Merekomendasikan pemberian kewenangan dalam melaksanakan praktik ATLM hanya bagi yang kompeten. Prinsip kredensial sendiri yaitu Memastikan ATLM di fasyankes memiliki KOMPETENSI dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain serta sebagai suatu AKUNTABILITAS suatuprofesionalisme ATLM

Pembicara kedua dalam kegiatan seminar yaitu Asryadin, S. ST., M. Si. Merupakan salah satu pembicara PATELKI milik DPC Kota Bima yang telah menjadi pembicara nasional patelki sejak akhir tahun 2019, yang bersangkutan menjadi pembicara nasional Patelki setelah lulus kegiatan TOT calon narasumber nasional yang diadakan oleh DPP Patelki Pusat pada bulan september 2019 dan memperoleh Nomor Registrasi Pembicara Nasional Teregistrasi Patelki (PNTP) : A-0040/09/2019 dengan perolehan bintang terbanyak ke2 dari 35 calon narasumber seluruh Indonesia. Yang bersangkutan juga merupakan pembicara nasional Patelki kedua yang dimiliki oleh Provinsi NTB setelah sebelumnya NTB memiliki pembicara nasional pertama yang lulus tahun 2017 dan berdomisili di Kota Mataram.

Asryadin, S. ST., M. Si. Saat ini merupakan Ketua DPC Patelki Kota Bima periode tahun 2020 – 2024 yang dalam kesehariannya merupakan seorang ASN yang mengabdikan diri di Laboratorium Kesehatan daerah (LABKESDA) dan Pemeliharaan Alat Kesehatan yang meupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Bima.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.