Hasil Kasasi MA Tetapkan Texon Kembali Dipenjara Selama 12 Tahun
Texon (Kaus Merah, Celana Loreng) Bersama Petugas Saat Dijemput di Karumbu, Senin Malam (16/3/2020) |
Visioner Berita
Kota Bima-Nama Takdir alias Tako alias Texon, sungguh bukan tabu bagi masyarakat
Bima. Ia dinilai tenar di media massa dalam kasus pembunuhan warga Kendo
Kelurahan Rasanae Timur Kota Bima, Wawan Setiawan pada dua tahun silam. Usai
dibunuh, mayat wawan dibuang di atas gunung di jalan usaha tani di wilayah itu.
Dalam
BAP pihak Kepolisian Polres Bima Kota, mayat korban dibuang ke gunung
menggunakan kendaraan Yamaha N Max warna hitam milik Texon yang dibantu oleh
seorang temanya. Atas hal itu pula pihak Reskrim Polres Bima Kota menetapkan
Texon sebagai tersangka dan ditahan secara resmi. Namun, Texon membantah keterlibatan
dalam kasus pembunuhan anak kandung Pak Ahmad yang berstatus sebagai PNS pada
Polres Bima Kabupaten itu.
Seiring
dengan perjalan waktu penangananya, Polisi melimpahkan kasus pembunuhan ini ke
pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima (setelah dinyatakan P21). Texon pun
ditetapkan sebagai tahanan Jaksa. Pada beberapa kali perisdangan berlangsung di
PN Raba-Bima, Texon didampingi oleh H. Lubis SH selaku Kuasa Hukumnya. Sementara
pada sidang pembacaan dakwaan, Jaksu Penuntut Umum (JPU) menuntut Texon selama
15 tahun penjara.
Hasil
akhirnya, pada sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Raba Bima setahun
silam-Texon divonis bebas. Atas putusan vonis bebas tersebut, Texon di
keluarkan dari tahanan. Saat itu Texon ditahan di Rutan Raba-Bima. Jaksa
kemudian menyatakan keberatan atas putusan bebas terhadap Texon yang membunuh
korban dengan dugaan berkaitan dengan soal Narkoba jenis sabu.
Texon (Tengah Berbaju Merah) Bersama Petugas dan Kasi Intel Kejari Bima di Rutan Raba-Bima (16/3/2020) |
Senin
(16/3/2020), warga Kendo boleh tersenyum lebar. Pasalnya, hasil Kasasi yang
diajukan oleh Kejaksaan kepada Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara
Kepada Takdir alias Texon alias Tako selama 12 tahun penjara. Putusan Kasasi
dari MA tersebut, diterima oleh pihak Kejaksaan setempat pada Senin
(16/3/2020).
Informasi
bahwa Texon kembali dimasukan kedalam penjara atas hasil Kasasi MA tersebut,
diperoleh Visioner Kajari Bima melalaui Kasi Intelnya, Ihwanul Fiaturrahman, SH
pada Senin malam (16/3/2020). Setelah menerima amar putusan Kasasi tersebut, pada
Senin malam Jaksa yang diback up oleh Buser Reskrim Polres Bima Kota langsung
mengambil Texon di rumahnya di Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
“Hasil
putusan Kasasi dari MA, Texon kembali dibui selama 12 tahun. Putusan Kasasi tersebut,
kami terima pada hari ini juga. Usai menerima putusan Kasasi itu, kami yang
diback up oleh pihak Polres Bima Kota langsung menjemput Texon ke rumahnya
untuk kembali dijebloskan ke dalam penjara (Rutan Raba-Bima),” ungkap Kasi
Intel Kejaksaan setempat, Ihwanul Fiaturrahman, SH.
Inilah Salinan Putusan Kasasi Dari MA |
Sesampainya
di Rutan Raba-Bima, pihaknya pun mendatangamni berita acara penyerahan Tekson
dengan pihak Rutan setempat. Berita acara tersebut, lebih kepada memasukan
kembali Texon ke dalam penjara pasca adanya putusan Kasasi dari MA. “Dalam kaitan
ini, kami hanya melaksanakan perintah MA melalui putusan Kasasi tersebut. Serah
terima terpidana atas kami dengan pihak Rutan sudah selesai. Singkatnya, atas
putusan tersebut-mulai malam ini dan seterusnya Texon menikmati hari-harinya di
dalam penjara,” ujar Ihwanul Fiaturrahman.
Dari
gambar berupa foto yang diterima Visioner dari pihak Kejaksaan melaporkan,
Texon terlihat menggunakan baju kaus warna merah bercampur hitam, celana loreng
dan berjanggut panjang seperti sosok yang sudah sadar alias taat beribadah. Dan
inilah isi dari hasil putusan Kasasi MA dimaksud, mengabulkan permohonan dari
Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut nUmum Kejaksaan Negeri Raba-Bima, membatalkan putusan
PN raba Bima Nomor 208/pid.B/2019/PN Rbi tanggal 27 Oktober 2019.
MENGADILI SENDIRI: Menyatakan terdakwa
Takdir alias Texon alias Tako telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana “pembunuhan”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun. Menetapkan masa
penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang
dijatuhkan.
Sementara dalam kasus terpida seumur hidup dalam kasus Narkoba 1 Kg yakni Rudi Santoso, Hasil Kasasi dari MA justeru memperkuat putusan bandingd an poutusan PN Raba-Bima. Maksudnya, Rudi dalam Kasasi tersebut ditetapkan dipenjara seumur hidup Dalam kaitan ini, Rudy tidak mengambil langkah langkah hukum lainya, kecuali pasrah. Kini Rudy dipidahkan tahananya ke Lapas Mataram-NTB dari Rutan Raba-Bima. (TIM VISIONER)
Sementara dalam kasus terpida seumur hidup dalam kasus Narkoba 1 Kg yakni Rudi Santoso, Hasil Kasasi dari MA justeru memperkuat putusan bandingd an poutusan PN Raba-Bima. Maksudnya, Rudi dalam Kasasi tersebut ditetapkan dipenjara seumur hidup Dalam kaitan ini, Rudy tidak mengambil langkah langkah hukum lainya, kecuali pasrah. Kini Rudy dipidahkan tahananya ke Lapas Mataram-NTB dari Rutan Raba-Bima. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda