Hasil Kasasi MA Tetapkan Texon Kembali Dipenjara Selama 12 Tahun

Texon (Kaus Merah, Celana Loreng) Bersama Petugas Saat Dijemput di Karumbu, Senin Malam (16/3/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Nama Takdir alias Tako alias Texon, sungguh bukan tabu bagi masyarakat Bima. Ia dinilai tenar di media massa dalam kasus pembunuhan warga Kendo Kelurahan Rasanae Timur Kota Bima, Wawan Setiawan pada dua tahun silam. Usai dibunuh, mayat wawan dibuang di atas gunung di jalan usaha tani di wilayah itu.

Dalam BAP pihak Kepolisian Polres Bima Kota, mayat korban dibuang ke gunung menggunakan kendaraan Yamaha N Max warna hitam milik Texon yang dibantu oleh seorang temanya. Atas hal itu pula pihak Reskrim Polres Bima Kota menetapkan Texon sebagai tersangka dan ditahan secara resmi. Namun, Texon membantah keterlibatan dalam kasus pembunuhan anak kandung Pak Ahmad yang berstatus sebagai PNS pada Polres Bima Kabupaten itu.

Seiring dengan perjalan waktu penangananya, Polisi melimpahkan kasus pembunuhan ini ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima (setelah dinyatakan P21). Texon pun ditetapkan sebagai tahanan Jaksa. Pada beberapa kali perisdangan berlangsung di PN Raba-Bima, Texon didampingi oleh H. Lubis SH selaku Kuasa Hukumnya. Sementara pada sidang pembacaan dakwaan, Jaksu Penuntut Umum (JPU) menuntut Texon selama 15 tahun penjara.

Hasil akhirnya, pada sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Raba Bima setahun silam-Texon divonis bebas. Atas putusan vonis bebas tersebut, Texon di keluarkan dari tahanan. Saat itu Texon ditahan di Rutan Raba-Bima. Jaksa kemudian menyatakan keberatan atas putusan bebas terhadap Texon yang membunuh korban dengan dugaan berkaitan dengan soal Narkoba jenis sabu.

Texon (Tengah Berbaju Merah) Bersama Petugas dan Kasi Intel Kejari Bima di Rutan Raba-Bima (16/3/2020)
Oleh sebab itu, jaksa mengajukan Kasasi. Warga Kendo yang keberatan atas divonis bebasnya Texon oleh Majelis Hakim, pun sempat mengamuk hingga melakukan pengerusakan kaca kantor PN Raba-Bima. Tak hanya itu, warga pun sempat merusak rumah milik Texon yang berlokasi di Kelurahan Kendo. Dalam kasus pengerusakan terhadap Kantor PN Raba-Bima ini, pun dilaporkan ke Mapolres Bima Kota. Kabarnya, hingga detik penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Senin (16/3/2020), warga Kendo boleh tersenyum lebar. Pasalnya, hasil Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan kepada Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara Kepada Takdir alias Texon alias Tako selama 12 tahun penjara. Putusan Kasasi dari MA tersebut, diterima oleh pihak Kejaksaan setempat pada Senin (16/3/2020).

Informasi bahwa Texon kembali dimasukan kedalam penjara atas hasil Kasasi MA tersebut, diperoleh Visioner Kajari Bima melalaui Kasi Intelnya, Ihwanul Fiaturrahman, SH pada Senin malam (16/3/2020). Setelah menerima amar putusan Kasasi tersebut, pada Senin malam Jaksa yang diback up oleh Buser Reskrim Polres Bima Kota langsung mengambil Texon di rumahnya di Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

“Hasil putusan Kasasi dari MA, Texon kembali dibui selama 12 tahun. Putusan Kasasi tersebut, kami terima pada hari ini juga. Usai menerima putusan Kasasi itu, kami yang diback up oleh pihak Polres Bima Kota langsung menjemput Texon ke rumahnya untuk kembali dijebloskan ke dalam penjara (Rutan Raba-Bima),” ungkap Kasi Intel Kejaksaan setempat, Ihwanul Fiaturrahman, SH.

Inilah Salinan Putusan Kasasi Dari MA
Diakuinya, tak ada hambatan atau kendalam apapun saat pihaknyan menjemput Texon di rumahnya untuk dimasukan kembali ke dalam penjara. “Namun sebelum diambil, terlebih dahulu kami memantau situasi di sana. Setelah memastikan informasi aktualnya, kami langsung mengambil Texon di rumahnya dan diangkut menggunakan mobil operasional untuk dibawa ke Rutan Raba Bima. Saat diambil, aura yang nampak diwajah Texon adalah kepasrahan. Kami mengambil Texk di rumah di dusun Rimba Desa Karumbu yakni sekitar pukul 22.15 Wita,” tandasnya.

Sesampainya di Rutan Raba-Bima, pihaknya pun mendatangamni berita acara penyerahan Tekson dengan pihak Rutan setempat. Berita acara tersebut, lebih kepada memasukan kembali Texon ke dalam penjara pasca adanya putusan Kasasi dari MA. “Dalam kaitan ini, kami hanya melaksanakan perintah MA melalui putusan Kasasi tersebut. Serah terima terpidana atas kami dengan pihak Rutan sudah selesai. Singkatnya, atas putusan tersebut-mulai malam ini dan seterusnya Texon menikmati hari-harinya di dalam penjara,” ujar Ihwanul Fiaturrahman.

Dari gambar berupa foto yang diterima Visioner dari pihak Kejaksaan melaporkan, Texon terlihat menggunakan baju kaus warna merah bercampur hitam, celana loreng dan berjanggut panjang seperti sosok yang sudah sadar alias taat beribadah. Dan inilah isi dari hasil putusan Kasasi MA dimaksud, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut nUmum Kejaksaan Negeri Raba-Bima, membatalkan putusan PN raba Bima Nomor 208/pid.B/2019/PN Rbi tanggal 27 Oktober 2019.

MENGADILI SENDIRI: Menyatakan terdakwa Takdir alias Texon alias Tako telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pembunuhan”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. 

Sementara dalam kasus terpida seumur hidup dalam kasus Narkoba 1 Kg yakni Rudi Santoso, Hasil Kasasi dari MA justeru memperkuat putusan bandingd an poutusan PN Raba-Bima. Maksudnya, Rudi dalam Kasasi tersebut ditetapkan dipenjara seumur hidup Dalam kaitan ini, Rudy tidak mengambil langkah langkah hukum lainya, kecuali pasrah. Kini Rudy dipidahkan tahananya ke Lapas Mataram-NTB dari Rutan Raba-Bima. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.