Pengembangan Narkoba di Ambalawi, Sat Narkoba Gep Bahar Cs Dengan BB Sabu Dalam Rokok

Inilah Lima Orang Yang Dibekuk Polisi itu
Visioner Berita Kota Bima-Perang melawan peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Haryo Tejo melalui Kasat Narkoba, Iptu Masdidin, SH-nampaknya tak ada kata menyerah.

Setelah membuktikan kehebatan dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu sebaganyak 50 kasus tahun 2019, hingga Maret yahun 2020 Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Iptu Masdidin berhasil mengungkap kasus yang sama sebanyak lebih dari 5 kasus. Yang tak kelah menariknya, beberapa hari lalu jajaran Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Iptu Jusnaidi (Kasat) berhasil menggulung dua pelaku Narkoba jenis sabu di Kecamatan Ambalai (buruh dan tukang kebun).

Kini keduanya sedang mendekam dalam sel tahanan Polres Bima Kota dengan status tersangka. Dan keduanya dinyatakan positif menggunakan Narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine oleh Sat Narkoba setempat. Dari kasus ini, pihaknya pun melakukan pengembangan. Alhasil, seorang terduga yakni Bahar (50) dan Sulaiman (57) berhasil digep Sat Narkoba setempat pada Kamis (5/3/2020). “Ini pengembangan dari pengungkapan yang di Ambalawi itu,” ujar Masdidin.

Bahar dan Sulaiman dibekuk pada Kamis (5/5/2020) sekitar pukul 9.00 Wita di RT 02/01 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima. Pada moment tersebut, Resnarkoba Polres Bima Kota juga ikut membekuk tiga orang lainya. Yakni Firman (35), Noor (22), dan Fagi (20). Pengungkapan kasus ini, dilakukan setelah Resnarkoba menerima informasi yang menyebutkan bahwa di TKP dimaksud sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli Narkoba jenis Sabu.

Pada pengungkapan kali ini, Res Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan BB berupa poket Narkoba seharga Rp250 ribu milik Bahar yang disimpan di dalam rokok., 1 buah sendok pipet, 1 buah tabung kaca, 1 buah dompet, 2 buah HP Kecil, 1 buah HP merk Vivo, dan uang Tunai sebesar Rp1 juta. Sementara di tangan Sulaiman, Polisi berhasil mengamankan 1 buah Bong, 1 buah gunting, 2 buah korek api gas, 2 buah tabung kaca, 2 buah sendok pipet, 2 Unit buah HP, 1 bungkus pipet dan uang tunai sebesar Rp135 ribu. “Pelaku dan BB sudah di amankan di Sel Tahanan Polres Bima Kota,” tandas Masdidin.

Selanjutnya, Masdidin menjelaskan kronologis penmgungkapan kasus ini. Kamis Tanggal 5 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 wita berdasarkan Laporan Polisi: LP/K/68/III/2020/NTB/ResBima Kota Tanggal 3 Maret 2020 bahwa tersangka atas nama Fuad yang ditangkap di Desa Nipa Kecamatan mengaku mendapatkan Narkoba jenis sabu itu dari Bahar.

Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan pemantauan terhadap Bahar. Setelah mengaktualisasi data, Tim langsung menuju TKP guna membekuk Bahar. “Tiba di TKP, Tim langsung ,mengerebek Bahar yang saat itu sedang duduk dengan teman-temanya di depan kamar kos. Kos tersebut merupakan tempat tinggalnya Bahar,” bebernya.

Namun sebelum melakukan penggeledahan di kos itu, terlebih dahulu pihaknya memanggil Ketua RT setempat. Tujuanya, lebih kepada menyaksikan aksi penggeledahan oleh Res Sat Narkoba Polres Bima Kota. Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan satu poket Narkoba jenis sabu yang ditaruh di dalam bungkusan rokok oleh Bahar.

“Namun, Bahar mengaku bahwa itu bukan barang miliknya. Tak peduli dengan hal itu, selanjutnya kami menyeret kelima orang tersebut ke kantor Sat Narkoba Polresta Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat yang dikenal santai tapi pasti ini (slow but sure).

Dalam perjalanan proses pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba hingga dilakukan test urine, Bahar dinyatakan positif menggunakan Narkoba jenis Sabu. Sementara bantahan Bahar bahwa Narkoba itu bukan miliknya, diakuinya justeru tak berbanding lurus dengan pengakuan empat orang lainya. “Keempat orang itu mengaku bahwa Narkoba tersebut adalah milik Bahar. Sulaiman juga sudah dilakukan tes urine, haslinya positif menggunakan Narkoba. Namun saat ditangkap, kami tidak menemukan BB Narkoba di tangan Sulaiman. Oleh karenanya, Sulaiman hanya dilakukan rehabilitasi,” kata Masdidin.

Sedangkan tiga orang lainya, diakuinya telah dilepas. Alasanya, hasil test urnine pada ketiganya dinyatakan negatif mengggunakan Narkoba. Oleh karenanya, ketiganya hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini. “Intinya, dalam kasus ini hanya Bahar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini dia telah ditahan secara resmi di Mapolres Bima Kota,” tegas Masdidin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.