Percepat Tender Proyek, Gubernur Keluarkan Tujuh Instruksi

Setda NTB, H. Sadimin, ST, MT.
Visioner Berita Mataram NTB-Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, mengeluarkan tujuh instruksi terkait percepatan tender/lelang proyek pemerintah tahun anggaran 2020. Untuk kegiatan atau proyek konstruksi yang sudah ada Detailed Engineering Design (DED), pengajuan tender paling lambat Maret 2020. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Bina Administrasi Pengendalian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (BAPP dan LPBJP) Setda NTB, H. Sadimin, ST, MT dikonfirmasi, Rabu, 27 November 2019.
Sadimin mengatakan, instruksi gubernur tersebut menindaklanjuti arahan Presiden pada  Rakor  Forkopinda, 13 November 2019 di Bogor. Dan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kementrian/Lembaga/ Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020. “Maka gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB,” katanya.
Sadimin menyebutkan, ada tujuh poin dalam instruksi gubernur tersebut. Pertama, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2020 secara terbuka melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan alamat https://sirup.lkpp.go.id. Kedua, tender dapat dilaksanakan mendahului pengesahan DPA setelah RAPBD ditetapkan oleh DPRD. Ketiga, proses  tahun anggaran 2020 yang ditender pada tahun 2019 dapat dilaksanakan oleh PPK Tahun Anggaran 2019. Keempat, kata Sadimin, pengajuan proses seleksi Jasa Konsultansi Perencanaan yang pekerjaan fisiknya dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020, dilakukan paling lambat akhir bulan Januari 2020. “Dan untuk pekerjaaan konstruksi fisiknya diajukan paling lambat bulan Juni 2020,” katanya.
Kelima, gubernur menginstruksikan supaya kegiatan konstruksi yang sudah ada DED-nya, pengajuan tender dilakukan paling lambat Maret 2020. Keenam, pengajuan tender barang/jasa lainnya, dilakukan paling lambat pada Oktober 2020. Terakhir, kata Sadimin, kepada OPD atau Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan lingkup Pemprov NTB dalam melaksanakan pengadaan non tender atau pengadaan langsung dan penunjukan langsung harus melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Berdasarkan data Kanwil DJPB NTB, pada 2020 mendatang belanja barang yang bersumber dari APBN di NTB sebesar Rp3,21 triliun, belanja modal Rp3,52 triliun dan belanja bantuan sosial Rp15,09 miliar. Pemerintah Pusat mengucurkan anggaran sebesar Rp26,08 triliun untuk belanja kementerian/lembaga dan 11 Pemda di NTB pada 2020.
Alokasi anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi pembiayaan fungsi-fungsi pemerintahan yaitu Pelayanan Umum Rp444,47 miliar, Pertahanan Rp429,88 miliar, Ketertiban dan Keamanan Rp1,51 triliun, Ekonomi Rp3,76 triliun, Lingkungan Hidup Rp390,23 miliar. Kemudian Perumahan dan Fasilitas Umum Rp580,29 miliar, Kesehatan Rp187,76 miliar, Pariwisata dan Budaya Rp2,72 miliar, Agama Rp199,65 miliar, Pendidikan Rp2,25 triliun, dan Perlindungan Sosial Rp20,87 miliar.(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.