Ditengah Indonesia Dilanda Covid-19, Bandar Sabu Ini Dibekuk Dengan BB Lebih Dari 1 Ons

    Sat Resnarkoba Polres Sumbawa (Berdiri) Bersama Pelaku (Duduk) dan BB Narkoba Jenis Sabu (di Atas Meja)
Visioner Berita Kabupaten Sumbawa-Tercatat sudah lebih dari dua bulan Indonesia di landa oleh Covid-19. Masyarakat di seluruh nusantara bersama Pemerintah, sejak awal hingga saat ini masih berperang melawan Covid-19 kendati sudah ada korban meninggal dunia dan masih adanya yang dirawat di Rumah Sakit (RS).

Namun ditengah bangsa dan negara sedang giat melawan Covid-19, namun bandar sabu di Kabupaten Sumbawa bernama Syamsul Bahri (33) tahu ini justeru dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Sumbawa dengan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 173, 22 gram. Keberhasilan dalam mengungkap kasus besar pada tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 13.30 wita ini, merupakan catatan penting Iptu Masdidin, SH yang baru menjabat selama seminggu menjadi Kasat Narkoba Polres Sumbawa.

Dan keberhasil dalam mengungkap kasus besar ini, juga merupakan kesuksesan Kapolres Sumbawa dan Kapolda NTB pada umumnya. Sekedar catatan, Iptu Masdidin SH merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang sudah lebih dari setahun membuktikan seabrek keberhasilan dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu. Ia (Masdidin) pernah menjadi Perwira Polisi yang paginya dilantik sebagai Kasat Narkoba Polres Bima, namun pada sore harinya berhasil menangkap bandar sabu di salah satu wilayah di Kota Bima.

Kini (13/4/2020), Masdidin bersama pasukanya di Sat Narkoba Polres Bima berhasil menggulung bandar Narkoba jenis Sabu bernama Syamsuld Bahri dengan BB lebih dari satu ons. “Alhamdulillah pada hari ini (13/4/2020) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap seorang bandar Narkoba jenis Sabu di Dusun Setoe Berang I RT 003/RW 001 Desa Setoe Berang Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa. Yang bersangkutan adalah Syamsul Bahri (33) yang merupakan Bandar kepercayaan bosnya. Menurut pengakuan pelaku, Narkoba jenis Sabu tersebut berasal dari Batam,” ungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Masdidin, SH kepada Visioner, Senin (13/4/2020).

Inilah BB Narkoba Jenis Sabu Seberat 173,22 Gram Yang Diamankan Di Tangan Syamsul Bahri Itu
Pengungkapan sekaligus penangkapan terhadap bandar sabu itu, diakuinya di rumahnya Lukman Taufik sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Setio Berang I RT 003/RW 001 Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa. Sementara Syamsul Bahri ujar Masdidin, merupakan warga asal Desa Tarusa RT 004/RW 003 Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa.

Sementara saksi-saksi dalam pengungkapan kasus besar ini jelas Masdidin, yakni Zakariyah, Syamsudin MS, Lukman Taufik, Valensa dan  Iwan Sugandi. Sementara BB yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, yakni  36  poket sedang Narkotika jenis Sabu, dan 3 poket kecil Narkotika Jenis shabu. “Total BB yang berhasil diamankan dalam kasus ini seberat 173, 22 gram. BB lain yang berhasil diamanakna, yakni  1 buah timbangan digital, 1 buah tutupan botol bong, 1 buah tas selempang,  1  buah pipa kaca dan 1buah HP merk Samsung warna silver,” tandas Masdidin.

Masdin kemudian mengungkap kronologis penangkapan terhadap pelaku dan BB Narkoba jenis Sabu tersebut. Pada Pukul 13.00 Wita anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menerima informasi dari masyarakat dari Dusun Satoe Berang I RT 003/RW 001 Dsa Setoe Berang Kecamatan Utan. Informasi aktual tersebut menjelaskan adanya orang yang sering membawa Narkotika jenis Sabu dan diduga ini merupakan sindikat antar provinsi.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Tim Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat saya selaku Kasat Narkoba Polres Sumbawa. Selanjutnya saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Sekitar Pukul 14.00 Wita, giat  Opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa  yang dipimpin oleh saya, melakukan penangkapan pada saat Saudara Syamsul Bahri duduk di rumah temannya,” tandasnya.

Masdidin menjelaskan, pada saat itu anggota Opsnal langsung melakukan penggeledahan. Dan pada saat penggeledahan berlangsung, pihaknya berhasil mendapatkan Narkotika jenis Sabu. “BB tersebut disimpan oleh pelaku di dalam tasnya. Sementara menurut pengakuan pelaku, Narkoba jenis Sabu tersebut dibawa dari Batam,” ungkap Masdidin.

Usai melakukan penggeledahan, pihaknya langsung menggelandang pelaku ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Ini merupakan pengungkapan terbesar pada April 2020. Pelaku merupakan TO Khusus dari Sat Narkoba Polres Sumbawa. Dalam catatan kami, pelaku baru dua hari pulang dari Batam. Kini pelaku masih diperiksa secara intensif oleh Penyidik Res Narkoba Polres Sumbawa. Kendati saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, namun pelaku mengakui bahwa itu barangnya,” pungkas Masdidin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.