Inilah Penjelasan Pemkot Bima Mengenai Penggunaan Dana Covid-19
Kabag Humas Protokol Setda Kota Bima, H. Abdul Malik SP.M.Ap. |
Visioner
Beita Kota Bima-Terkait adanya tudingan sekelompok orang menggelar aksi demonstrasi di
depan kantor Walikota Bima. Aksi demonstrasi berujung pada dugaan penganiayaan
terhadap supir air mineral Asakota, dugaan pengerusakan kaca mobil tangki air
mineral Asakota dan dugaan merendahkan bendera merah putih sebagai lambang
negara tersebut, menuding telah terjadi korupsi terkait penggunaan Dana
Covid-19.
Sejak ditetapkannya Covid-19
sebagai bencana nasional, pemerintah Kota Bima telah melakukan berbagai
kegiatan pencegahan dan percepatan penanganan corona virus disease 2019
(Covid-19) di Kota Bima. Berbagai kegiatan yang harus dilakukan seperti edukasi
dan penanganan secara bertahap dan terarah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19.
Atas sejumlah tudingan, Walikota Bima melalui Kabag
Humas Protokol Setda Kota Bima, H. Abdul Malik SP.M.Ap,
menjelaskan secara detail, untuk mendukung percepatan penanganan
tersebut Pemkot melakukan rasionalisasi anggaran dengan mengacu pada Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019.
“Dengan tujuan bahwa
pelayanan masyarakat harus maksimal, oleh karenanya membutuhkan dana yang tidak
sedikit dan perubahan anggaran memang perlu dilakukan,” jelasnya kepada
visioner, Selasa (23/6/2020).
Kata dia, dari hasil
rasionalisasi pemerintah Kota Bima menganggarkan untuk penanganan Covid-19 di
Kota Bima dengan total anggaran sebesar Rp. 28.856.575.975,-. melalui Biaya Tak
Terduga (BTT) terhitung sejak April 2020 sampai dengan Agustus 2020.
Adapun rincian
penggunaan anggaran tersebut diantaranya untuk item-item yakni, Belanja Alat
Komunikasi dengan pagu dana sebesar Rp. 18.200.000,-; Kebutuhan
administrasi/pelaporan dengan pagu dana sebesar Rp. 33.500.000,- ; Dokumentasi
dan Publikasi dengan pagu dana sebesar Rp. 200.725.000,- ; Peningkatan Layanan
Kesehatan dengan pagu dana sebesar Rp. 9.872.083.475,- ; Belanja Jasa Tenaga
Medis dan Operasional Kesehatan dengan pagu dana sebesar Rp. 4.245.120.000,- ; Penyemprotan,
Sosialisasi dan Pemantauan Lingkungan dengan pagu dana sebesar Rp.
2.770.072.500,- ;
Selanjutnya, Tim Gugus Tugas dengan pagu dana
sebesar Rp. 1.146.250.000,- ; Kebutuhan Pos dengan pagu dana sebesar Rp.
2.612.625.000,- ; Jaring Pengaman Sosial dengan pagu dana sebesar Rp. 5.358.000.000,-
; Pemulihan Ekonomi dengan pagu dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- ; Dukungan
industri dan UMKM dengan pagu dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- ; dan Pengamanan
dan Patroli dengan pagu dana sebesar Rp. 600.000.000,-.
Malik menegaskan, dalam
jaring pengaman sosial ini terdapat item kegiatan berupa penyediaan bahan
pangan senilai Rp 200.000,- per Rumah Tangga/KPM selama 3 bulan.
“Adapun bahan pokok
yang diberikan yakni berupa beras 10kg, telur, minyak goreng dan produk olahan.
Adapula bantuan bagu upaya pemulihan ekonomi dan paket bantuan bagi UMKM dan
IKM terdampak,” ungkap Malik.
Terkait mekanisme
pendataan keluarga penerima JPS tersebut
melalui Dinas Sosial Kota Bima dan basis pendataan RT dan RW, diluar penerima
bantuan lain baik dari pusat maupun provinsi NTB. “Sementara realisasi
anggaran Covid-19 sampai dengan bulan Mei sebesar Rp. 4.460.555.500,- dengan
rincian untuk bulan April sebesar Rp. 517.030.000,- dan bulan Mei Rp.
3.943.525.500,” tandas Malik. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda