Setelah Puluhan Tahun Rumah Dibangun, Tanah Tempat Tinggal Abubakar Justeru Digugat Ahli Waris

Inilah Rumah Abubakar di RT 03 RW 01 di Kelurahan Jatiwangi Kota Bima.
Visioner Berita Kota Bima-Persoalan hidup manusia tidak akan pernah bertepi dari waktu lahir hingga ke lianglahat, dari hal kecil hingga yang paling besar pun selalu dijumpai terjadi dalam masyarakat, seperti yang di alami oleh sebuah keluarga sederhana di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.

Keluarga yang bermukim di RT 03 RW 01 Jatiwangi tersebut, kini harus dihadapkan dengan sebuah persoalan hidup yang begitu besar buat mereka. Pasalnya, tanah tempat mereka tinggal selama puluhan tahun, kini digugat oleh tetangganya sendiri yang kaya raya dan dituding sebagai penyerobot lahan atas tuduhan pinjam pakai. Padahal menurut Abubakar lahan tersebut di belinya dari saudara kandung penggugat semasih hidup yang diketahui oleh almarhum orangtua penggugat pula.

“Sudah sekian Tahun kami tempati, tiba-tiba sekarang ahli waris menggugat,” ungkap Abubakar MS, kepada visioner Senin (29/6/2020).

Ia menjelaskan, pada awal Tahun 1991 tanah yang di gugat hari ini merupakan tanah yang dibeli pada keluarga yang terdiri dari bapak dan ibu saudara laki-laki dan ipar perempuan para tergugat seharga Rp1 juta, yang di tandatangani di atas selembar surat AJB dan kwitansi pembayaran yang ditandatangani.

“Namun perjalanan hidup siapa yang bisa menduga ke empat orang keluarga para penggugat ini lebih dulu di panggil oleh yang maha kuasa hingga tidak bisa menjadi saksi atas apa yang saya hadapi saat ini,” jelasnya.

Dulu sebelum keluarga para penggugat meninggal, beberapa kali dirinya meminta sertifikat induk tanah yang dijual kepadanya untuk dipecahkan menjadi sertifikat atas namanya, namun hingga mereka wafat apa yang ia minta hingga sekarang tidak pernah terpenuhi. “Alhasil sayapun hanya puas hidup dengan bekal AJB dan kwitansi itu,” tuturnya.

Lantaran sudah dibeli, Abubakarpun membangun permanen sebuah rumah di atasnya, bahkan pembangunan rumah itu disaksikan sendiri oleh kedua almarhum  tanpa ada reaksi negatif atau melaporkan Abubakar ke Polisi. Begitupun anak anaknya yang lain setelah sekian Tahun keduanya almarhum, justru baru tahun ini ahli warisnya menggugat. “Heran juga saya, kok dulu dulunya mereka ini tdak ada yang protes, kemana aja mereka selama ini?,” katanya.

Di tahun 2006 Banjir Bandang datang menimpa Kota Bima termasuk paling parah adalah lingkungan Jatiwangi. Akibatnya surat surat penting miliknya termasuk AJB dan kwitansi pembelian tanah tersebut ikut terbawa arus banjir saat itu. Dan itulah mungkin alasan para penggugat yang merupakan anak dan saudara dari para almarhum menggugatnya di Pengadilan Negeri Bima.

Hingga saat ini kasusnya sedang melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Bima di mana ada beberapa bukti yang disertakan dalam proses tersebut yaitu surat pernyataan jual beli tetangga saya samping rumah yang juga membeli sebidang tanah dan rumah kepada para almarhum pada tahun 1996 di mana di dalamnya tertera nama saya sebagai pemilik lahan bagian Timur.

“Saya mulai tinggal di situ sejak 1993 kemudian bukti lainnya adalah SPPT hingga Tahun sekarang, DHKP dan peta blok kelurahan yang semuanya atas nama saya serta saksi saksi yang mengetahui jelas tentang hal itu sementara para penggugat hanya berbekal SPPT tahun 1995. Saya pasrah, berharap dan berdoa semoga para pengadil mampu menjalankan tugasnya dengan penuh ikhlas dan ridho sehingga dapat menjatuhkan keputusan yang seadil adilnya berdasarkan fakta fakta yang ada,” tandasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.