Setelah Puluhan Tahun Rumah Dibangun, Tanah Tempat Tinggal Abubakar Justeru Digugat Ahli Waris
Inilah Rumah Abubakar di RT 03 RW 01 di Kelurahan Jatiwangi Kota Bima. |
Visioner
Berita Kota Bima-Persoalan hidup manusia tidak akan
pernah bertepi dari waktu lahir hingga ke lianglahat, dari hal kecil hingga yang
paling besar pun selalu dijumpai terjadi dalam masyarakat, seperti yang di
alami oleh sebuah keluarga sederhana di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota
Kota Bima.
Keluarga yang bermukim
di RT 03 RW 01 Jatiwangi tersebut, kini harus dihadapkan dengan sebuah
persoalan hidup yang begitu besar buat mereka. Pasalnya, tanah tempat mereka
tinggal selama puluhan tahun, kini digugat oleh tetangganya sendiri yang kaya
raya dan dituding sebagai penyerobot lahan atas tuduhan pinjam pakai. Padahal
menurut Abubakar lahan tersebut di belinya dari saudara kandung penggugat
semasih hidup yang diketahui oleh almarhum orangtua penggugat pula.
“Sudah sekian Tahun
kami tempati, tiba-tiba sekarang ahli waris menggugat,” ungkap Abubakar MS,
kepada visioner Senin (29/6/2020).
Ia menjelaskan, pada
awal Tahun 1991 tanah yang di gugat hari ini merupakan tanah yang dibeli pada
keluarga yang terdiri dari bapak dan ibu saudara laki-laki dan ipar perempuan
para tergugat seharga Rp1 juta, yang di tandatangani di atas selembar surat AJB
dan kwitansi pembayaran yang ditandatangani.
“Namun perjalanan hidup
siapa yang bisa menduga ke empat orang keluarga para penggugat ini lebih dulu
di panggil oleh yang maha kuasa hingga tidak bisa menjadi saksi atas apa yang
saya hadapi saat ini,” jelasnya.
Dulu sebelum keluarga
para penggugat meninggal, beberapa kali dirinya meminta sertifikat induk tanah
yang dijual kepadanya untuk dipecahkan menjadi sertifikat atas namanya, namun
hingga mereka wafat apa yang ia minta hingga sekarang tidak pernah terpenuhi. “Alhasil
sayapun hanya puas hidup dengan bekal AJB dan kwitansi itu,” tuturnya.
Lantaran sudah dibeli,
Abubakarpun membangun permanen sebuah rumah di atasnya, bahkan pembangunan
rumah itu disaksikan sendiri oleh kedua almarhum tanpa ada reaksi negatif atau melaporkan
Abubakar ke Polisi. Begitupun anak anaknya yang lain setelah sekian Tahun
keduanya almarhum, justru baru tahun ini ahli warisnya menggugat. “Heran juga
saya, kok dulu dulunya mereka ini tdak ada yang protes, kemana aja mereka
selama ini?,” katanya.
Di tahun 2006 Banjir
Bandang datang menimpa Kota Bima termasuk paling parah adalah lingkungan
Jatiwangi. Akibatnya surat surat penting miliknya termasuk AJB dan kwitansi
pembelian tanah tersebut ikut terbawa arus banjir saat itu. Dan itulah mungkin
alasan para penggugat yang merupakan anak dan saudara dari para almarhum
menggugatnya di Pengadilan Negeri Bima.
Hingga saat ini
kasusnya sedang melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Bima di mana
ada beberapa bukti yang disertakan dalam proses tersebut yaitu surat pernyataan
jual beli tetangga saya samping rumah yang juga membeli sebidang tanah dan
rumah kepada para almarhum pada tahun 1996 di mana di dalamnya tertera nama
saya sebagai pemilik lahan bagian Timur.
“Saya mulai tinggal di
situ sejak 1993 kemudian bukti lainnya adalah SPPT hingga Tahun sekarang, DHKP
dan peta blok kelurahan yang semuanya atas nama saya serta saksi saksi yang
mengetahui jelas tentang hal itu sementara para penggugat hanya berbekal SPPT
tahun 1995. Saya pasrah, berharap dan berdoa semoga para pengadil mampu
menjalankan tugasnya dengan penuh ikhlas dan ridho sehingga dapat menjatuhkan
keputusan yang seadil adilnya berdasarkan fakta fakta yang ada,” tandasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda