Simbol Negara Diduga Direndahkan, Ribuan Warga Turun ke Jalan Desak Polisi Segera Tangkap Korlap dan Jendlap Aksi

Massa Aksi Berjumlah Ribuan Turun ke Jalan Sebagai Bentuk Penolakanya Terhadap Kasus Dugaan Merendahkan Benderah Merah Putih Sebagai Simbol Negara (24/6/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Peduli Transparansi (FMPT) dengan Koordinator Lapangan (Korlap), Alfian Nahrudin alias Bhimo dan Rifaid alias Mega sebagai Jenderal Lapangan (Jenlap) bukan saja menuding Pemkot Bima telah melakukan korupsi pada sejumlah aitem anggaran (penanganan Covid-19, rehab rekon rumah relokasi pasca bencana 2016 dan soal air bersih). Tetapi, juga berbuntut pada kasus lainya.

Yakni kasus dugaan penganiayaan terhadap supir mobil tangki air mineral Asakota, sinyalemen pengerusakan mobil tangki Air mineral Asakota dan kasus dugaan merendahkah bendera merah putih sebagai simbol negara. Kasus-kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Mapolres Bima Kota dan hingga kini masih ditangani secara serius oleh Penyidik Sat Reskrim setempat. Hal lain dalam kasus tersebut, sejumlah saksi termasuk Bhimo selaku Korlap massa aksi dari FMPT tersebut juga telah dimintai keterangan awalnya oleh Polisi.

Dari sejumlah kasus tersebut, dinilai ada sebuah peristiwa yang memicu kemarahan warga Kota Bima. Yakni kasus dugaan merendahkan bendera merah putih sebagai lambang negara oleh kelompok massa aksi dari FMPT. Kasus tersebut terjadi di sekitar kediaman Walikota Bima di wilayah Kelurahan Rabadompu Kecamatan Rasanae Timur.

Massa Aksi di Berorasi di Depan Gedung DPRD Kota Bima (24/6/2020)
Akibatnya, Rabu (24/6/2020) ribuan warga dari berbagai Kelurahan se Kota Bima turun ke Jalan. Massa yang tergabung dalam Forum Peduli Bima (FPB) tersebut menggelar aksi demonstrasi dengan cara long march mulai dari lapangan Pahlawan Raba, Kantor Walikota Bima hingga di depan Mapolres Bima Kota. Namun sebelumnya, massa menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Bima.

Pada moment tersebut, massa menuding Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, SH sebagai salah satu sumber kegaduhan daerah dengan indikasi mengundang Walikota Bima pada kegiatan RDP yang melibatkan massa aksi dari FMPT. Untuk saja, Walikota Bima tidak hadir pada moment RDP tersebut. Pertimbanganya, RDP tersebut melanggar Tatib Dewan setempat nomor 1 tahun 2029.

Masih di moment itu, massa aksi juga mendesak Samsurih untuk keluar menghadapi pendemo. Sayangnya, Samsurih tidak ada di gedung DPRD Kota Bima. Tak hanya Samsurih yang tidak ada di Kantornya saat itu, tetapi juga seluruh Pimpinan dan anggota Dewan lainya.

Om Habe Dalam Aksinya di Depan Mapolres Bima Kota (24/6/2020)
Kondisi tersebut membuat massa melanjutkan perjalanan, menggelar aksi di depan Kantor Walikota. Pada moment tersebut, massa hanya berorasi sebentar. Usai berorasi secara bergantian di depan gedung Walikota Bima, massa kemudian melanjutkasn aksi di depan Mako Polres Bima Kota. Di depan Mapolres Bima Kota, Korlap aksi yang Sunardi A.Md alias Om Habe mendesak Polisi agar segera menangkap Korlap dan Jenlap aksi dari FMPT karena diduga tekah merendahkan bendera merah putih sebagai lambang negara.

“Segera tangkap dan adili mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, merendahkan simbol negara tersebut adalah sama halnya dengan menginjak-injak kehormatan bangsa dan negara ini. Sekali lagi, kami memberikan deadline waktu selama 7x24 jam kepada Polisi untuk menangkap dan mengadili mereka, jika tidak maka kami akan hadir dengan aksi yang melibatkan massa yang jauh lebih besar lagi,” tegas Om Habe.

Om Habe juga mengaku menyayangkan longgarnya pengamanan pada saat aksi FMPT hingga terjadi kasus dugaan pengerusakan dan penganiayaan di sekitar kediaman Walikota Bima saat itu. Pada moment tersebut, juga diduga telah terjadi kasus dugaan merendahkan bendera merah putih sebagai simbol negara. “ini yang sangat disayangkan. Oleh karena itu, sekali lagi kami mendesak Polisi agar segera menangkap Korlap dan Jendlap Aksi dari FMPT karena mereka adalah pihak paling bertanggungjawab,” imbuhnya.

Masa Aksi di Depan Mapolres Bima Kota (24/6/2020)
Om Habe kembali menegaskan, merendahkan bendera merah putih tersebut merupakan tindakan biadab karena tidak menghormati dan menghargai keringat bangsa dan negara yang memperjuangkanya sehingga Indonesia lepas dari penjajahan. “Bendera merah putih dikibarkan setelah Indonesia Merdeka. Hal itu diraih dengan telah dengan perjuangan berdarah-darah dan tak sedikit yang meninggal dunia. Oleh karenanya, maka tindakan biadap dari mereka yang sok kuasa terkait dugaan merendahkan bendera merah putih tersebut harus segera ditangkap dan diadili,” desaknya.

Pada moment tersebut, Jendlap aksi yakni Sahbudin S.Ag juga menyatakan hal yang sama. Yakni mendesak Polisi agar segera menangkap dan mengadili Korlap dan Jendlap FMPT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Terimakasih kepada pihak Polres Bima Kota yang telah ;pro aktif dalam menangani kasus ini. Bentuk keseriusanya terlihat melalui telah diperiksanya sejumlah saksi, dan melakukan olah TKP. Sekali lagi, tangkap dan adili Korlap dan Jendlap dari FMPT itu karena mereka paling bertanggungjawab terkait kasus dugaan merendahkan bendera merah putih sebagai simbol negara,” desak Sahbudin.

Amirudin Dalam Orasi dan Pembacaan Tuntutan Aksi di Depan Mapolres Bima Kota (24/6/2020)
Pernyataan yang tak kalah kerasnya pada moment tersebut, juga disampaikan oleh Zepe. Zepe menegaskan bahwa dugaan merendahkan bendera merah putih sebagai simbol negara tersebut merupakan tindakan biadab serta jauh dari kata terpuji. Oleh karenanya, terduga pelaku yang terlibat di dalamnya harus segera ditangkap dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Polisi harus segera menangkap mereka dan kemudian dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, negara tidak boleh kalah dengan preman. Dan Kapolri juga sudah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi preman di NKRI ini,” tegas Zepe.

Pada moment yang sama, Somad hanya berorasi secara singkat. Yakni menyayangkan adanya kasus dugaan merendahkan bendera merah putih sebagai simbol negara oleh massa dari FMPT. Oleh karena itu, Somad menegaskan Korlap dan Jenlapnya merupakan pihak paling bertanggungjawab terkait kasus dugaan merendahkan bendera merah putih sebagai simbol negara tersebut. “Tangkap dan adili mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” desak Somad.

Zepe Saat Berorasi di Depan Mapolres Bima Kota (24/6/2020)
Sedangkan Amirudin, pada moment tersebut selain membacakan sejumlah pointer tuntutan juga mendesak Polisi agar bekerja secara cepat dalam menangani kasus dugaan merendahkan bendera merah putih sebagai simol negara tersebut. Amir juga menyayangkan dugaan longgarnya pengamanan pada saat FMPT menggelar aksi demonstrasi hingga terjadi kasus dugaan penganiayaan, pengerusakan dan merendahkan bendera merah putih sebagai simbol negara. “Persoalan sudah terjadi, Masa selanjutnya, Polisi harus segera menangkap dan mengadili terduga pelaku yang ditengarai keras melecehkan bendera merah putih sebagai simbol negara,” imbuh Amir.

Yang tak kalah menariknya, pada moment aksi di depan Mapolres Bima Kota tersebut yakni hadirnya seorang wanita bernama Nurmala dalam berorasi. Pada saat itu, Nurmala membacakan puisi secara singkat. Esensinya, Nurmala menyayangkan adanya kasus dugaan merendahkan bendera merah putih sebagai simbol negara. “Hal tersebut adalah sama halnya dengan menjatuhkan wibawa dan kehormatan bangsa dan negara ini. Oleh karenanya, Polisi harus bertindak cepat untuk menangkap dan mengadili siapapun terduga pelakunya,” ujar Nurmala.

Somad Dalam Orasinya di Depan Mapolres Bima Kota (24/6/2030)
Masih dalam liputan lansgung sejumlah awak media, tak terjadi gerakan anarkis selama aksi dilakukan oleh ribua massa yang tergabung dalam FPB itu. Yang terlibat bukan saja remaja dan dewasa serta orang tua. Tetapi juga anak-anak, hal tersebut sebagai bentuk kecintaanya terhadap bendera merah putih sebagai simbol negara. Masih dalam liputan langsung Visioner, situasi keamanan yang terjaga selama kasi dilakukan oleh FPB ini juga tak lepas dari kesigapan aparat Polres Bima Kota serta TNI yang sejak awal hingga akhir melakukan pengamanan secara ketat. 

Masih dalam liputan lansgung sejumlah awak media, tak terjadi gerakan anarkis selama aksi dilakukan oleh ribua massa yang tergabung dalam FPB itu. Yang terlibat bukan saja remaja dan dewasa serta orang tua. Tetapi juga anak-anak, hal tersebut sebagai bentuk kecintaanya terhadap bendera merah putih sebagai simbol negara. Masih dalam liputan langsung Visioner, situasi keamanan yang terjaga selama kasi dilakukan oleh FPB ini juga tak lepas dari kesigapan aparat Polres Bima Kota serta TNI yang sejak awal hingga akhir melakukan pengamanan secara ketat.

Nurmala (Kerudung Kuning) Saat Berorasi di Depan Mapolres Bima Kota (24/6/2020)
Secara terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo yang dimintai kokomentarnya menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sedang ditangani secara serius. Bukti keseriusan pihaknya, telah  melakukan sejumlah tahapan mulai dari olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak pelapor dan Korlap aksi dari FMPT yakni Alfian ahrudin alias Bhimo.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hilmi saat menerima lima orang delegasi massa di ruang Intelkam setempat. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pihaknya saat ini, yakni mencari bukti petunjuk tambahan berupa video terkait kasus pelemparan dan pembuangan bendera merah putih yang sampai saat ini belum diketahui identitas pelakunya. “Dalam kasus ini sudah 8 orang saksi diperiksa baik dari pihak pelapor maupun yang dilaporkan (terlapor). Yang jelas, kasus ini tetap ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, kami berharap agar semua pihak menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada pihak penegak hukum,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.