Simbol Negara Diduga Direndahkan, Ribuan Warga Turun ke Jalan Desak Polisi Segera Tangkap Korlap dan Jendlap Aksi
Massa Aksi Berjumlah Ribuan Turun ke Jalan Sebagai Bentuk Penolakanya Terhadap Kasus Dugaan Merendahkan Benderah Merah Putih Sebagai Simbol Negara (24/6/2020) |
Visioner
Berita Kota Bima-Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Peduli
Transparansi (FMPT) dengan Koordinator Lapangan (Korlap), Alfian Nahrudin alias
Bhimo dan Rifaid alias Mega sebagai Jenderal Lapangan (Jenlap) bukan saja
menuding Pemkot Bima telah melakukan korupsi pada sejumlah aitem anggaran
(penanganan Covid-19, rehab rekon rumah relokasi pasca bencana 2016 dan soal
air bersih). Tetapi, juga berbuntut pada kasus lainya.
Yakni kasus dugaan penganiayaan terhadap supir mobil tangki air
mineral Asakota, sinyalemen pengerusakan mobil tangki Air mineral Asakota dan
kasus dugaan merendahkah bendera merah putih sebagai simbol negara. Kasus-kasus
tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Mapolres Bima Kota dan hingga kini
masih ditangani secara serius oleh Penyidik Sat Reskrim setempat. Hal lain
dalam kasus tersebut, sejumlah saksi termasuk Bhimo selaku Korlap massa aksi
dari FMPT tersebut juga telah dimintai keterangan awalnya oleh Polisi.
Dari sejumlah kasus tersebut, dinilai ada sebuah peristiwa yang memicu
kemarahan warga Kota Bima. Yakni kasus dugaan merendahkan bendera merah putih
sebagai lambang negara oleh kelompok massa aksi dari FMPT. Kasus tersebut
terjadi di sekitar kediaman Walikota Bima di wilayah Kelurahan Rabadompu
Kecamatan Rasanae Timur.
Massa Aksi di Berorasi di Depan Gedung DPRD Kota Bima (24/6/2020) |
Pada moment tersebut, massa menuding Wakil Ketua DPRD Kota Bima,
Samsurih, SH sebagai salah satu sumber kegaduhan daerah dengan indikasi
mengundang Walikota Bima pada kegiatan RDP yang melibatkan massa aksi dari
FMPT. Untuk saja, Walikota Bima tidak hadir pada moment RDP tersebut.
Pertimbanganya, RDP tersebut melanggar Tatib Dewan setempat nomor 1 tahun 2029.
Masih di moment itu, massa aksi juga mendesak Samsurih untuk
keluar menghadapi pendemo. Sayangnya, Samsurih tidak ada di gedung DPRD Kota
Bima. Tak hanya Samsurih yang tidak ada di Kantornya saat itu, tetapi juga
seluruh Pimpinan dan anggota Dewan lainya.
Om Habe Dalam Aksinya di Depan Mapolres Bima Kota (24/6/2020) |
“Segera tangkap dan adili mereka sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Sebab, merendahkan simbol negara tersebut adalah sama halnya dengan
menginjak-injak kehormatan bangsa dan negara ini. Sekali lagi, kami memberikan
deadline waktu selama 7x24 jam kepada Polisi untuk menangkap dan mengadili
mereka, jika tidak maka kami akan hadir dengan aksi yang melibatkan massa yang
jauh lebih besar lagi,” tegas Om Habe.
Om Habe juga mengaku menyayangkan longgarnya pengamanan pada
saat aksi FMPT hingga terjadi kasus dugaan pengerusakan dan penganiayaan di
sekitar kediaman Walikota Bima saat itu. Pada moment tersebut, juga diduga
telah terjadi kasus dugaan merendahkan bendera merah putih sebagai simbol
negara. “ini yang sangat disayangkan. Oleh karena itu, sekali lagi kami
mendesak Polisi agar segera menangkap Korlap dan Jendlap Aksi dari FMPT karena
mereka adalah pihak paling bertanggungjawab,” imbuhnya.
Masa Aksi di Depan Mapolres Bima Kota (24/6/2020) |
Pada moment tersebut, Jendlap aksi yakni Sahbudin S.Ag juga
menyatakan hal yang sama. Yakni mendesak Polisi agar segera menangkap dan
mengadili Korlap dan Jendlap FMPT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Terimakasih
kepada pihak Polres Bima Kota yang telah ;pro aktif dalam menangani kasus ini.
Bentuk keseriusanya terlihat melalui telah diperiksanya sejumlah saksi, dan
melakukan olah TKP. Sekali lagi, tangkap dan adili Korlap dan Jendlap dari FMPT
itu karena mereka paling bertanggungjawab terkait kasus dugaan merendahkan
bendera merah putih sebagai simbol negara,” desak Sahbudin.
Amirudin Dalam Orasi dan Pembacaan Tuntutan Aksi di Depan Mapolres Bima Kota (24/6/2020) |
Pada moment yang sama,
Somad hanya berorasi secara singkat. Yakni menyayangkan adanya kasus dugaan
merendahkan bendera merah putih sebagai simbol negara oleh massa dari FMPT.
Oleh karena itu, Somad menegaskan Korlap dan Jenlapnya merupakan pihak paling
bertanggungjawab terkait kasus dugaan merendahkan bendera merah putih sebagai
simbol negara tersebut. “Tangkap dan adili mereka sesuai ketentuan yang
berlaku,” desak Somad.
Zepe Saat Berorasi di Depan Mapolres Bima Kota (24/6/2020) |
Yang tak kalah menariknya, pada moment aksi di depan Mapolres
Bima Kota tersebut yakni hadirnya seorang wanita bernama Nurmala dalam
berorasi. Pada saat itu, Nurmala membacakan puisi secara singkat. Esensinya,
Nurmala menyayangkan adanya kasus dugaan merendahkan bendera merah putih
sebagai simbol negara. “Hal tersebut adalah sama halnya dengan menjatuhkan
wibawa dan kehormatan bangsa dan negara ini. Oleh karenanya, Polisi harus
bertindak cepat untuk menangkap dan mengadili siapapun terduga pelakunya,” ujar
Nurmala.
Somad Dalam Orasinya di Depan Mapolres Bima Kota (24/6/2030) |
Masih dalam liputan lansgung sejumlah awak media, tak terjadi gerakan anarkis selama aksi dilakukan oleh ribua massa yang tergabung dalam FPB itu. Yang terlibat bukan saja remaja dan dewasa serta orang tua. Tetapi juga anak-anak, hal tersebut sebagai bentuk kecintaanya terhadap bendera merah putih sebagai simbol negara. Masih dalam liputan langsung Visioner, situasi keamanan yang terjaga selama kasi dilakukan oleh FPB ini juga tak lepas dari kesigapan aparat Polres Bima Kota serta TNI yang sejak awal hingga akhir melakukan pengamanan secara ketat.
Nurmala (Kerudung Kuning) Saat Berorasi di Depan Mapolres Bima Kota (24/6/2020) |
Pernyataan
tersebut disampaikan oleh Hilmi saat menerima lima orang delegasi massa di
ruang Intelkam setempat. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pihaknya saat ini,
yakni mencari bukti petunjuk tambahan berupa video terkait kasus pelemparan dan
pembuangan bendera merah putih yang sampai saat ini belum diketahui identitas
pelakunya. “Dalam kasus ini sudah 8 orang saksi diperiksa baik dari pihak
pelapor maupun yang dilaporkan (terlapor). Yang jelas, kasus ini tetap
ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, kami
berharap agar semua pihak menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada
pihak penegak hukum,” pungkas Hilmi. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda