Kejari “Bidik” Pengadaan Baju Dinas, 6 Anggota DPRD Kota Bima Diperiksa

Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Suroto, SH, MH, (Baju Putih) Saat Diwawancara Awak Media, Rabu (1/7/2020).
Visioner Berita Kota Bima-Pengadaan baju dinas 25 Anggota DPRD Kota Bima sebesar Rp500 juta Tahun anggaran 2019, dikabarkan dibidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima karena ada indikasi merugikan keuangan negara.

Hal itu juga diakui Kepala Kejari Bima, Suroto, SH, MH, kepada wartawan, Rabu (1/7/2020). Kata dia, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dan bahan (Pulbaket) untuk mendalami persoalan tersebut. “Sedang kita dalami. Saat ini tahap Pulbaket, untuk mendalami apakah informasi ini benar atau tidak,” katanya.

Lebih jauh dikatakannya, proses tahapan Pulbaket dilakukan sejak Juni 2020, setelah menerima aduan atau laporan dari masyarakat serta informasi internal pihak Kejari setempat terkait pengadaan baju dinas yang menelan anggaran Rp500 juta. “Mulai Juni ini Pulbaketnya. Dasarnya ada informasi masyarakat dan internal kami,” ungkap Suroto.

Mendalami hal itu, Ia mengaku pihaknya sudah memanggil sebagian anggota DPRD Kota Bima untuk dimintai keterangan. Enam orang tersebut diantaranya ada mantan Anggota DPRD Kota Bima. “Dari 25 anggota DPRD Kota Bima yang baru enam orang kami mintai keterangan,” ujarnya.

Suroto menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan pihaknya masih akan memanggil sejumlah anggota dewan lain. Termasuk bagian sekretariat dewan dan pihak ketiga pengadaan baju tersebut. “Nanti kita lihat proses ini, apakah masuk peristiwa pidana atau tidak,” katanya.

Ia mengaku pihaknya akan memanggil anggota DPRD lainnya untuk dimintai keterangan yang serupa. Bahkan termasuk pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bima. “Masih banyak yang akan dipanggil dan kita mintai keterangan. Yang jelas persoalan ini masih Pulbaket, kita belum simpulkan apakah merugikan keuangan Negara atau tidak,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.