Kejari “Bidik” Pengadaan Baju Dinas, 6 Anggota DPRD Kota Bima Diperiksa
Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Suroto, SH, MH, (Baju Putih) Saat Diwawancara Awak Media, Rabu (1/7/2020). |
Visioner
Berita Kota Bima-Pengadaan baju dinas 25 Anggota DPRD
Kota Bima sebesar Rp500 juta Tahun anggaran 2019, dikabarkan dibidik oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima karena ada indikasi merugikan keuangan negara.
Hal itu juga diakui
Kepala Kejari Bima, Suroto, SH, MH, kepada wartawan, Rabu (1/7/2020). Kata dia,
saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dan bahan (Pulbaket) untuk
mendalami persoalan tersebut. “Sedang kita dalami. Saat ini tahap Pulbaket,
untuk mendalami apakah informasi ini benar atau tidak,” katanya.
Lebih jauh
dikatakannya, proses tahapan Pulbaket dilakukan sejak Juni 2020, setelah
menerima aduan atau laporan dari masyarakat serta informasi internal pihak
Kejari setempat terkait pengadaan baju dinas yang menelan anggaran Rp500 juta. “Mulai
Juni ini Pulbaketnya. Dasarnya ada informasi masyarakat dan internal kami,”
ungkap Suroto.
Mendalami hal itu, Ia
mengaku pihaknya sudah memanggil sebagian anggota DPRD Kota Bima untuk dimintai
keterangan. Enam orang tersebut diantaranya ada mantan Anggota DPRD Kota Bima. “Dari
25 anggota DPRD Kota Bima yang baru enam orang kami mintai keterangan,”
ujarnya.
Suroto menambahkan,
untuk kepentingan pemeriksaan pihaknya masih akan memanggil sejumlah anggota
dewan lain. Termasuk bagian sekretariat dewan dan pihak ketiga pengadaan baju
tersebut. “Nanti kita lihat proses ini, apakah masuk peristiwa pidana atau
tidak,” katanya.
Ia mengaku pihaknya
akan memanggil anggota DPRD lainnya untuk dimintai keterangan yang serupa.
Bahkan termasuk pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bima. “Masih banyak
yang akan dipanggil dan kita mintai keterangan. Yang jelas persoalan ini masih
Pulbaket, kita belum simpulkan apakah merugikan keuangan Negara atau tidak,”
pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda