Tak Mau Tanggungjawab Usai Hamili NN, Remaja Asal Punti Dilaporkan ke Polisi

ILUSTRASI.
Visioner Berita Kabupaten Bima-Seorang remaja inisial FF (18 Tahun), warga Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima dilaporkan ke Polres Bima, karena tidak mau bertanggungjawab usai menghamili pacarnya inisial NN (20 Tahun).

Kakak kandung NN, Ahdin yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan itu mengaku, sebelum melaporkan FF ke Polres Bima, pihak keluarga sudah meminta pertanggungjawaban FF.

“Hanya saja oknum FF ini tidak mau bertanggungjawab, makanya kami melapor persoalan ini ke Polisi,” katanya, Jum’at (24/7/2020).

Berdasarkan pengakuan adiknya, lanjut Ahdin, persetubuhan itu dilakukan di rumah milik FF (terlapor.red) yang berada di Desa Punti Kecamatan Soromandi pada Bulan Februari 2020 lalu. “Akibat persetubuhan ini, adik saya NN hamil Lima bulan berdasarkan hasil USG,” katanya.

Untuk itu, Ahdin berharap kepada aparat Kepolisian agar memproses laporan tersebut hingga tuntas, karena kondisi NN, saat ini mengalami depresi dan trauma berat akibat kejadian itu. “Kami harap diproses secepatnya, adik saya depresi dan sok berat,” harapnya.

Terpisah Kasubag Humas Polres Bima, Iptu Hanafi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan persetubuhan atas nama Ahdin (pelapor) terhadap FF (terlapor). “Tanggal 22 Juli kemarin laporannnya. Saat ini sedang diproses,” ujarnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.