Tak Mau Tanggungjawab Usai Hamili NN, Remaja Asal Punti Dilaporkan ke Polisi
ILUSTRASI. |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Seorang remaja inisial FF (18 Tahun),
warga Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima dilaporkan ke Polres Bima,
karena tidak mau bertanggungjawab usai menghamili pacarnya inisial NN (20
Tahun).
Kakak kandung NN, Ahdin
yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan itu mengaku, sebelum
melaporkan FF ke Polres Bima, pihak keluarga sudah meminta pertanggungjawaban
FF.
“Hanya saja oknum FF
ini tidak mau bertanggungjawab, makanya kami melapor persoalan ini ke Polisi,”
katanya, Jum’at (24/7/2020).
Berdasarkan pengakuan
adiknya, lanjut Ahdin, persetubuhan itu dilakukan di rumah milik FF
(terlapor.red) yang berada di Desa Punti Kecamatan Soromandi pada Bulan
Februari 2020 lalu. “Akibat persetubuhan ini, adik saya NN hamil Lima bulan
berdasarkan hasil USG,” katanya.
Untuk itu, Ahdin
berharap kepada aparat Kepolisian agar memproses laporan tersebut hingga
tuntas, karena kondisi NN, saat ini mengalami depresi dan trauma berat akibat
kejadian itu. “Kami harap diproses secepatnya, adik saya depresi dan sok
berat,” harapnya.
Terpisah Kasubag Humas
Polres Bima, Iptu Hanafi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan
persetubuhan atas nama Ahdin (pelapor) terhadap FF (terlapor). “Tanggal 22 Juli
kemarin laporannnya. Saat ini sedang diproses,” ujarnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda