Khalid Bin Walid Resmi Dilantik Jadi Ketua IPSI, Keributan Dituding Sengaja Dibuat Oleh Oknum


 Ketua IPSI NTB, H. Agus Hidayatullah, ST, MT (Kanan) Menyerahkan Tonggak Kepemimpinan IPSI Kepada Khalid Bin Walid (Ketua IPSI Kota Bima Periode 2020-2024)

Visioner Berita Kota Bima-Setelah terpilih secara aklamasi melalui Muskot Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Bima untuk periode 2020-2024, Khalid Bin Walid akhirnya secara resmi dilantik oleh Ketua IPSI NTB, H. Agus Hidayatullah, ST, MT. Moment pelantikan Khalid Bin Walid di gedung Paruganae Convention Hall Kota Bima pada Kamis (17/9/2020) itu juga dihadiri oleh Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE dan Instansi terkait lainya.

Namun pada peristiwa penting tersebut (Pelantikan Khalid Bin Walid), praktis saja muncul hal yang dinilai tidak lazim. Yakni reaksi dari pihak yang menolak Walid dilantik. Namun demikian, proses pelantikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ketua IPSI NTB, H. Agus Hidayatullah, ST, MT menegaskan bahwa Walid dilantik secara resmi sebagai Ketua IPSI Kota Bima telah sesuai dengan AD/ART Organisasi IPSI.

“Khalid Bin Walid dan Seluruh Pengurus IPSI Kota periode 2020-2025 telah sesuai dengan AD/ART IPSI. Jauh sebelum dilantik, mereka sudah menerima SK sebagai Pengurus IPSI Kota Bima,” tandasnya kepada sejumlah awak media, Jum’at (17/9/2020).

Pada moment pelantiukan Khalid Bin Walid dan Para Pengurus IPSI Kota Bima tersebut, sesungguhnya tak ada kekisruhan yang terjadi. “Tidak ada kekisruhan yang terjadi saat itu. Sementara yang terjadi adalah kekisruhan yang sengaja dibuat-buat oleh oknum tertentu. Yang namanya kisruh, maka teman yang dibicarakan harus dibawa ke ranah perdebatan. Sementara yang terjadi saat itu, sama sekali tidak ada perdebatan. Sekali lagi, sesungguhnya ketegangan yang terjadi dalam kaitan itu adalah sengaja dibuat-buat oleh oknum tertentu,” timpal mantan Ketua Harian IPSI NTB ini.

Agus kemudian menyatakan, kegiatan pelantikan terhadap Khalid Bin Walid dan seluruh pengurus IPSI Kota bersifat serimonial. Maksudnya, lebih kepada menjelaskan kepada publik bahwa Khalid Bin Walid beserta pengurus IPSI Kota Bima dilantik pada hari ini. Yang paling penting adalah adanya SK kepengurusan IPSI bagi Khalid Bin Walid beserta para pengurusnya.

“Jangan menganggap bahwa menggagalkan pelantikan IPSI itu berdampakan kepada keabsahan bagi Kepengurusan IPSI dibawah kendali Khalid Bin Walid. Tidak dilantik sekalipun, mereka tetap sah sebagai Pengurus IPSI Kota Bima. Di NTB sendiri, Ketua IPSI juga tidak dilantik sampai dengan akhir masa jabatanya. Namun kepengurusanya tetap legal. Buktinya, para atlet tetap ikut mulai dari Porprov NTB, Pra PON dan bahkan ke arena PON. Selain itu, surat-menyuratmu diakui adanya karena adanya SK kepengurusan yang melegitimasinya,” terang Agus.

Agus kemudian menyatakan, pernyataan tentang dualisme IPSI Kota Bima adalah tidak benar. Sementara yang diakui adalah IPSI yang kini dinakhodai oleh Khalid Bin Walid. “Pengda IPSI NTB tidak pernah mengeluarkan dua SK untuk IPSI Kota Bima. Dan yang berhak melaksanakan Muskot adalah Pengurus IPSI, bukan Perguruan Silat dan bukan pula yang lainya. Kalau ada yang bilang bahwa ada pihak yang melaksanakan Muskot selain yang dimenangkan oleh Khalid Bin Walid, itu tidak bisa disebut Muskot,” terangnya.

Sebelum melantik Pengurus IPSI Kota Bia yang dinakhodai oleh Khalid Bin Walid, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak PB IPSI. “Setelah semua persyaratan administrasinya terpenuhi, maka selanjutnya IPSI NTB melantik Pengurus IPSI Kota Bima dibawah kendali Khalid Bin Walid. Sekali lagi, di dalam AD/ART telah menjelaskan bahwa yang berhak menggelar Muskot adalah Pengurus IPSI, bukan yang lainya,” ulasnya.

Jika sebelum kegiatan pelantikantersebut ditemukan adanya hal yang janggal, maka tentu saja harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak PB IPSI pula. Terkait hal itu, pihak PB menyatakan bahwa semuanya telah sesuai dengan AD/ART maka selanjutnya adalah melantik Kepengurusan IPI Kota Bima periode 2020-2024,” urainya.

Lagi-lagi Agus menegaskan bahwa istilah IPSI Kota Bima sedang dalam dua kubu adalah anggapan yang salah. Di Kota Bima, IPSI hanya satu. Yakni Kepengurusan IPSI dibawah kendali Khalid Bin Walid. “Hanya satu IPSI di Kota Bima. Bukan dua kubu, kemungkinan yang benar adalah ada yang setuju dan tidak setuju. Namun perlu ditegaskan bahwa SK Kepengurusan IPSI Kota Bima dibawah kendali Khalid Bin Walid adalah legal secara proses serta telah memenuhi AD/ART Organisasi,” urainya.

Agus menerangkan, bagi pengurus Provinsi semuanya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku diorganisasi IPSI. Misalnya untuk Musyawarah Kota (Muskot) atau Musyawarah Kabupaten (Muskab). “Jadi yang melaksanakan Muskot atau Muskab itu adalah pengurus yang akan berakhir masa bhaktinya,” bebernya. “Sekali lagi, itu dilaksanakan oleh Pengurus, bukan yang lain. Bukan perguruan, bukan bukan orang per orang. Sementara Pengurus Provinsi hanya menerima hasil musyawarah yang dilaksanakan oleh Pengurus,” tuturnya.

Terkait SK Kepengurusan yang dikeluarkan oleh IPSI NTB untuk Khalid Bin Walid dan para Pengurusnya, Agus kemudian kembali bersuara keras. “Kalau ada bapak-bapak, ibu-ibu, anggota perguruan, pelatih nasional ataupun pelatih internasional sekalipun mengadakan Muskot Bima tapi bukan pengurus itu tidak masuk dalam garis organisasi. Silahkan sebut dengan sebutan apa. Tapi itu tidak bermaksud yang akan kami hitung sebagai kerja organisasi,” timpalnya.

Ketika kemudian di Bima, masa jabatan Ketua IPSI berakhir pada tanggal 25 Januari 2020, ADRT memperkenankan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugasnya 6 bulan setelahnya. Sehingga 6 bulan setelahnya itu, maksudnya masa jabatanya berakhir pada tanggal 25 Juli 2020. “Nah, kalo pada masa itu ada orang lain mengadakan Muskot, maka Muskot itu akan bergantung pada musyawarah luar biasa dan itu hanya dibenarkan ketika ada pelanggaran ADRT atau keadaan lain yang mendesak. Dan Musyawarah luar biasa itu, tentu saja harus direkomendasikan oleh Pengurus IPSI setingkat diatasnya,” sebutnya.

Karena masa berakhirnya pengurusnya ada, dan masanya belum berakhir maka tidak ada Musyawarah Luar biasa. Sehingga Musyawarah yang dilakukan selain oleb pengurus IPSI, maka tidak dianggap Musyawarah dalam struktur IPSI. “Kita lihat saja pada kegiatan Porprov. Porprov itu, kan harus ada KONI Kota, KONI Kabupaten dan KONI Provinsi. Kalau hanya kumpul-kumpul, bukan Porprov namanya. Itu hanya Musyawarah pesilat biasa tapi bukan Musyawarah IPSI Kota Bima. Jika itu dianggap Musyawarah. Tentu saja butuh penjelasan supaya tidak ada istilah dua kubu,” ucapnya

Siapa saja yang melakukan Muskot di masa masih dalam batasan dari pengurus IPSI dan itu bukan pengurus IPSI, ditegaskanya bukanlah Musyawarah IPSI Kota Bima. “Itu prinsip dasarnya. Yang pertama mengadakan musyawarah, punya surat tugas sebagai Ketua Panitia, namun ketika mau mengadakan Musyawarah, Ketua IPSInya melarang dengan alasan tertentu. IPSI belum mau melaksanakan pengurusnya karena yang punya hak melaksanakan Musyawarah adalah Pengurus, bukan Perguruan,” ungkapnya.

Agus menerangkan, kalau sampai habis masa waktunya pengurus belum melakukan Muswarah, maka hak untuk mengadakan musyawarah diambil oleh pengurus setingkat diatasnya. “Syaratnya sekurang-kurangnya 6 bulan setelah berakhir masa bhaktinya, belum mengadakan Musyawarah Kota (Muskot) atau Kabupaten. Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi maka Pengurus Provinsi dapat mengambil inisiatif untuk melaksanakan Musyawarah,” usainya lagi.

Sebelum Kota Bima melaksanakan Musyawarah, diakuinya bahwa 6 bulan sebelumnya sudah bersurat kepada Pengurus IPSI NTB. Surat tersebut, berisikan akan melaksanakan Muskot untuk masa bhakti tahun 2020-2024. “Selanjutnya, Pengurus Provinsi membalasnya dengan mengatakan akan mengirimkan utusan sebagai peserta Muskot IPSI Kota Bima. Setelah itu Pengurus Provinsi menugaskan fungsionarisnya untuk datang menghadiri Muskot IPSI Kota Bima pada tanggal 26 Juli 2020,” terang Agus.

Seblum Penguris IPSI Kota Bima menggelar Muskot, pihak Pengurus Provinsi melakukan pemeriksaan tentang kelengkapan administrasinya. Proses pemeriksaan terhadap adiministrasinya, diakuinya dilakukan dengan penuh ketelitian.

“Hasilnya, semuanya telah sesuai dengan AD/ARTI IPSI. Dan pada saat itu ada yang bertanya apakah administrasinya telah sesuai dengan AD/ART Organisasi, dan kami menjawab bahwa semuanya sudah clear. Karena syarat administrasinya telah sesuai dengan AD/ART maka melalaui rapat Pengurus Provinsi memutuskan bahwa Muskot IPSI Kota masa bhakti 2020-2024 sudah bisa dilaksanakan,” jelas Agus.

Terkait Musyawarah Kota (Muskab) maupun Muskot, itu kewenangannya pengurus IPSI Provinsi. Dalam kaitan itu ujarnya, PB IPSI tidak ikut campur. Kalau mengadu ke sana ya silahkan. Tetapi, pihak PB IPSI tidak bisa mengintervensi. Sebab, PB menjaga Pengurus Privinsi, Pengurus Provisni menjaga Pengurus Kotadan Kabupaten. Itulah sebabnya kami mengakui Muskab dan Muskot Pemrov, Pemprov menjaga pengurus Kota dan Kabupaten. Itulah sebabnya kami dari Pengurus Provinsi mengakui Musyawarah yang diadakan oleh Pengurus Kota dan Kabupaten,” katanya.

Jika ada yang melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab), tentu saja tidak bisa diangkat oleh poihaknya karena tak sesuai dengan AD/ART IPSI. “Kalau bapak-bapak melakukan Muscab, tentu gak mungkin kami angkat karena bertabrakan dengan AD/ART. Kalau mau melaksanakan Musyawarah biasa ya silahkan. Tapi kalau Muskot dan Muskab, maka pemilihan Ketua itu hanya dilakukan oleh Pengurus yang ada. Kalau dia tidak ada pengurusnya lebih dari 6 bulan, maka diambil alih oleh pengurus satu tingkat diatasnya. Yakni pengurus Provinsi yang akan mengadakan Musyawarah,” tutur Agus.

Agus kemudian membeberkan adanya kebohongan publik yang dilakukan oleh oknum tertentu yang mengaku bahwa Muskot yang “mereka” laksanakan diakui legal oleh pihak PB IPSI. Pengakuan tersebut, kata “Mereka” yakni atas dasar komunikasi-konsultasinya dengan pihak PB melalui saluran seluler (Telephone).

“Saya sudah tanya langsung kepada Pak Fahmi sebagai pihak PB IPSI. Pak Fahmi menegaskan tidak pernah berbicara seperti itu. Artinya, si inisial “Y” yang mengaku telah berkomunikasi-berkonsultasi dengan pihak PB tersebut adalah bohong besar,” duganya.

Agus menambahkan, SK Ketua IPSI Kota Bima yakni Khalid Bin Walid diterbitkan secara resmi oleh Pengurus Provinsi NTB pada tanggal 14 Agustus 2020. “SK mereka diterbitkan secara resmi setelah IPSI Kota Bima menggelar Muskot secara legal,” pungkasnya.

Agus kemudian berharap agar Khalid Bin Walid beserta Pengurusnya yang sudah dilantik itu bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sebagaimana harapan serta cita-cita IPSI. “Setelah dilantik secara resmi, tentu saja mereka akan dihadapkan dengan tugas dan tanggungjawab besar. Yakni menyemai, membina dan mencetak atlet Pencak Silat yang berprestasi. Semoga mereka bisa melaksanakan amah dengan baik,” harapnya.

Secara terpisah, Ketua IPSI Kota Bima Khalid Bin Walid yang dimintai komentarnya berjanji akan melaksanakan amanah yang diterimanya dengan penuh tanggungjawab. Masalah yang terjadi, diharapkanya bisa diselesaikan dengan baik pula.

“Setelah menerima amanah ini, maka tugas saya selanjutnya adalah membina atlet berprestasi, mencetak bibit-bibit atlet IPSI yang berkompoten, dan menyatukan persepsi hingga keputusan guna memajukan dunia pencak silat di Kota Bima. Hal itu, tentu saja bertujuan agar atlet pencak silat bisa mengharumkan nama Kota Bima dan masyarakatnya baik melalui event Poprov NTB, Pra Pon maupun PON dan bahkan dunia. Jika kemarin ada perselisihan, maka mari kita selesaikan baik dan bersatu dalam bingkai dunia persilatan,” tegasnya dengan nada singkat.

Kemajuan dan perkembangan dunia pencak silat di Kota Bima, diakuinya tidak bisa diwujudkan sendiri oleh dirinya selaku Ketua IPSI. Namun membutuhkan kerjasama yang baik dari seluruh Pengurus, Perguruan dan para atlet pencak silat itu sendiri.

“Nasib dan masa depan atlet silat, sangat ditentukan oleh kekuataan kebersamaan kita semua. Ya, mulai hari ini, esok dan selanjutnya. Jangan lagi ada silang-sengketa yang akan berdampak kepada nasib dan masa depan atlet silat. Jujur, saya bukan berbicara kepentingan sendiri. Tetapi, fokus kepada memajukan dunia olah raga Kota Bima yang salah satunya lewat pencak silat. Bersama kita kuat. Bersama kita maju. Dan dengan kebersamaan, tentu saja kita bisa mewujudkan harapan dan cita-cita besar. Ingat, jangan mempolitisasi dunia persilatan ini. Sebaliknya, tentu saja akan berdampak buruk kepada nasib dan masa depan Insan Silat,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.