Pasca Peristiwa Viral di Marina Mart, Walikota Bima Terbitkan Himbauan Resmi


                            Inilah Himbauan Walikota Yang Diterbitkan Tanggal 18 Agustus 2020 

Visioner Berita Kota Bima-Kasus ditemukanya sereal merk oreo mengandung zat babi di Mini Market Marina Mart Kota Bima, hingga kini masih menjadi tema pembahasan menari berbagai pihak. Kendati p[ihak Marina Mart telah menarik kembali makanan-minuman tak berlebel halal, tak lagi menjual makanan-minuman mengandung zat babi kendati memiliki izin resmi dari BPOM, dan bahkan telah membuat surat pernyataan resmi untuk tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari namun hingga hari ini belum mampu menghentikan reaksi berbagai pihak.

Pihak PD GPII Bima misalnya, mendesak Pemkot Bima untuk segera meninjau kembali izin operasonal Marina Mart. Alasanya, lebih kepada memperjual-belikan makanan dan minuman yang dinilai kontradiktif dengan kondisi ke-Bima-an di mana penduduknya bermayoritas Muslim kendati telah pihak BPOM menyatakan bahwa hal dimaksud bersifat legal secara formal.

Bukan itu saja, Jum’at pagi (18/9/2020), sejumlah konsumen yang mengaku membeli sereal oreo mengandung babi di Marina Mart mendatangi Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kota Bima. Mereka mendatangi kandepag setempat, lebih kepada menjelaskan tentang barang haram yang dibelinya di Marina Mart itu. Namun, kehadiranya di Kadepag Kota Bima tak membuahkan hasil apa-apa. Jawaban pihak Depag setempat, dinilai masih berada pada tataran normatif.

Pada moment tersebut pula, para konsumen dimaksud mendesak pihak Marina Mart untuk membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada publik. Setelah itu, pihak Marina Mart juga diwajibkan untuk membuat pernyataan tertulis berkekuatan hukum agar tak lagi mengulangi lagi kesalahan yang sama.

Masih soal peristiwa yang terjadi di Marina Mart Kota Bima, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE namapkanya tak tinggal diam. Orang nomor satu di Kota Bima tersebut, kini telah mengeluarkan himbauan secara resmi. Himbauan tersebut ditujukan kepada Marina Mart dan seluruh pelaku usaha di Kota Bima.

Dan himbauan dengan Nomor 007/323/IX/2020, tentu saja mempertimbangkan banyak hal sebagai landasanya. 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. 2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 3. Peraturan badan pengawas obat dan makanan Republik Indonesia nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan. 4.Peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produk pangan industri rumah tangga. 5.Peraturan Kepala badan pengawas obat dan makanan Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2017 tentang pendaftaran pangan olahan. 6. Peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan Republik Indonesia nomor HK. 03. 1.23. 12. 11. 10569 Tahun 2011 tentang pedoman cara ritel pangan yang baik.

Sementara isi himbauan Walikota Bima tersebut, kepada para pelaku usaha agar memperhatikan produk-produk yang diperjual belikan di Kota Bima. 1. Harus sesuai perundang-undangan diatas. 2. Agar memperhatikan kelayakan dan kepantasan sesuai dengan adat istiadat masyarakat Kota Bima (kehalalannya). Dan himbauan resmi Walikota Bima ini ditembuskan kepada Kapolres Bima Kota, DPRD Kota Bima, Dinas Koperindag Kota Bima, dan pihak BPOM Bima. 

Kadis Koperindag Kota Bima, Drs. Abdul Haris yang dimintai keteranganya membenarkan bahwa himbauan resmi Walikota Bima tersebut harus dittati oleh pihak Marina Mart dan para pelaku usaha lainya di Kota Bima. "Dihimbau kepada para pelaku usaha di Kota Bima agar tunduk dan taat terhadap himbauan resmi Walikota Bima ini. Esensinya, himbauan Walikota tersebut berorientasi kepada mengantisipasi agar tidak terjadi kemungkinan-kemungkinan lain di daerah ini," imbuhnya dengan nada singkat.

Haris menambahkan, Pemerintah Kota Bima tak tinggal diam pasca terjadinya peristiwa di Marina Mart. Langkah-langkah awal seperti menurunkan Tim Terpadu yang melibatkan TNI, Polri, BPOM, Instansi terkait yang juga disaksikan oleh Wartawan. "Perintah menarik kembali barang tak berlebel halal dan tak lagi menjual makanan-minuman mengandung zat babi sudah dilakukan oleh pihak Marina Mart. Marina Mart pun telah membuat pernyataan resmi untuk tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari," tandasnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.