Tak Ada Toleransi Bagi ASN Terlibat Politik Praktis Baik Langsung Maupun Tak Langsung

Ketua Bawaslu: Jangankan Mereka, Siapapun Orangnya Akan Dihukum Jika Melanggar
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH.
Visioner Berita Kabupaten Bima-Dugaan maraknya keterlibatan oknum ASN baik dilingkup Pemkab Bima maupun ASN pada dunia pendidikan pada SMA/SMK sederajat pasca beralih kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi yang mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Bima periode 2020-2025 baik di Media Sosial (Medsos) maupun di dunia nyata, disebut-sebut bukan hal baru. Namun fenomena yang satu ini ditengarai terjadi sejak lama dan bahkan masih berlangsung sampai sekarang.

Sayangnya, Bawaslu Kabupaten Bima dibawah kendali Abdullah, SH (Ebit) dinilai tak banyak berkutik dalam menghadapi masalah yang satu ini. Indikasi itu disebut-sebut ditemukan melalui dugaan masih bebasnya oknum ASN tingkat SMA/SMK sederajat yang secara terang-terangan terutama di Medsos yang secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati Bima periode 2020-2025.

Di sela-sela kegiatan doa bersama sekaligus penandatanganan Pilkada damai yang digagas oleh Polres Bima Kota (29/9/2020), Ketua Bawaslu Kabupaten Bima yakni Abdullah menegaskan bahwa tak ada toleransi bagi mereka.

“Jika ditemukan lagi dan bisa dibuktikan adanya mereka yang secara bebasnya terlibat mendukung paslon baik di Medsos maupun di dunia nyata, tentu saja tak ada toleransi. Maksudnya, mereka akan diproses dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, saya mengajak semua elemen masyarakat untuk bergerak melaporkannya ke Bawaslu. Jika ditemukan di Medsos, scren shoot hasil postingan maupun percakapanya dan kemudian laporkan ke Bawaslu. Selanjutnya akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ebit.

Ebit mengaku telah mencium indikasi dugaan keterlibatan oknum ASN di dunia pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat yang ditengarai secara terang-terangan mengajak masyarakat baik di medsos maupun di dunia nyata mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu Paslon pada Pilkada Kabupaten Bima periode 2020-2025.

“Kami sudah mendengar adanya informasi tersebut. Jika ditemukan ada postingan mereka yang demikian di Medsos, segera screen shoot dan selanjutnya laporkan kepada Bawaslu. Selanjutnya akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangankan mereka, jika orang tua saya juga melakukan pelanggaran yang sama maka tentu saja harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini serius, bukan main-main. ASN manapun dituntut untuk bersikap netral di ranah Pilkada,” imbuhnya.

Untuk mengungkap hal tersebut, diakuinya Bawaslu tentu saja membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Selain pihaknya, seluruh elemen masyarakat bisa mempersempit ruang gerak ASN di maksud baik di Medsos maupun di dunia nyata.

“Jejak digital mereka di Medsos misalnya, itu gampang diketahui. Jika ditemukan di Medsos, segera screenshoot dan laporkan ke Bawaslu. Namun jika mereka menggunakan akun palsu, kami berharap agar Tim Cyber Crime Polri agar segera menyikapinya dengan cara memblokirnya secara permanen. Mari kita membangun kekuatan kerjasama untuk menyikapi masalah yang satu ini,” harapnya.

Pjs. Bupati Bima, H. Husni Thamrin

Pada moment yang sama, Pjs Bupati Bima yakni H. Husni Thamrin menegaskan agar ASN di lingkup Pemkab Bima maupun pada dunia pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat agar menghindari hal tersebut. ASN dituntut untuk tetap bersikap netral alias tidak mempengaruhi masyarakat baik di Medsos maupun di dunia nyata untuk mendukung salah satu Paslon. “Beberapa hari lalu kami sudah menggelar Rapat Koordinasi untuk menyikapi hal itu. Sekali lagi, saya mengingatkan agar mereka tidak melakukan hal itu baik di Medsos maupun di dunia nyata,” tegasnya.

Diakuinya, Gubernur NTB telah mengeluarkan instruksi secara resmi kepada seluruh ASN agar bersikap netral pada Pilkada secara langsung di NTB termasuk di Kabupaten Bima periode 2020-2025. Instruksi tersebut harus ditaati oleh seluruh ASN baik struktural maupun fungsional (dunia pendidikan).

“Secara tegas Gubernur NTB sudah mengeluarkan instruksi resmi untuk hal itu. Oleh karenanya, ASN harus mentaati hal itu. Jika melanggar, tentu saja tidak ada toleransi bagi mereka. Berbagai elemen masyarakatpun diberikan ruang seluas-luasnya untuk melaporkan hal itu ke Bawaslu jika menemukan adanya ASN yang demikian,” desaknya.

Pelaksanaan Pilkada yang demokrastis, bertanggungjawab, profesional dan terukur merupakan tugas dantanggungjawab semua pihak. Demikian pula halnya dengan stabilitas keamanan dan stabilitas Politik pada Pilkada serentak di NTB, khususnya di Kabupaten Bima.

“ASN harus menjadi cerminan baik bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jaga sikap dan mereka harus tetap netral. Sekali lagi, tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak netral dalam kaitan itu, jika sebaliknya maka segera laporkan ke Bawaslu untukdiproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.