Tidak Memenuhi Syarat, Pasangan SUKA Gagal Bertarung di Pilkada Dompu

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.
Visioner Berita Dompu NTB-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang akan bertarung dalam Pilkada Dompu 9 Desember 2020 mendatang.

Dua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung dalam pesta demokrasi tersebut. Yakni, pasangan Hj. Eri Ariyani – H. Ihtiar (ERA-HI) dan Paslon Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan, ST, MT (AKJ-SYAH).

Sedangkan, pasangan H. Syaifurahman Salman, SE dan Ika Risky Veryani (SUKA) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi untuk berkompetisi.

H. Syaifurrahman tidak lolos karena tersangkut masalah jedah waktu pembebasan akhir sebagai mantan narapida yang tidak mencapai lima tahun. “Keputusan ini kami ambil setelah kami lakukan klarifikasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, berkas penetapan disampaikan Ketua KPU Dompu, Drs. Arifuddin kepada tim penghubung/LO ketiga pasangan calon.

Rapat penyerahan dihadiri, Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, Sekda Dompu, Drs. Muhibuddin, M.Si, Kejari Dompu, Mei Abeto Harahap, SH, MH. Dan disaksikan pula, Ketua Bawaslu Dompu, Drs. Irwan.

Proses penetapan pasangan calon mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan TNI dan Polri. Menggunakan prototap kesehatan. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.