Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Bekuk 2 Pelaku Pemilik Sabu dan Ganja

Dua Terduga Pelaku Kini Diamankan di Mako Polres Bima Kota, Jum'at (6/11/2020).

Visioner Berita Kota Bima-Dalam kurun waktu semalam, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap 2 terduga pelaku kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kedua pelaku yakni DL alias Doken (30) warga Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima dan DA (29) warga Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima, yang diduga Mengedarkan dan memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika jenis Ganja dan Sabu.

Kepada wartawan Visioner, diketahui dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13,26 gram sabu dan 1,74 gram daun ganja kering, Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 04.30 ta.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Bersama Dua Terduga Pelaku.

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap lima orang kepemilikan Narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kediaman kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Dari informasi tersebut, Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap sodara DL dikediamannya.

“Saat dilakukan penggeledahan, DL dan DA tak bisa melakukan apapun. Dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.

Lanjut, pihaknya selain mengamankan Sabu juga mengamankan barang bukti narkotika jenis tanaman (ganja) . ”selain mengamankan barang bukti sabu.Tim juga mengamankan narkotika jenis ganja,” tuturnya.

Untuk proses lebih lanjut, pihaknya sudah mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Selain itu, Kedua pelaku juga akan dilakukan tes urine dan dibuatkan laporan polisi. “Sebagian dari barang bukti akan kami kirim ke BPOM untuk dicek,” ujarnya.

Selain itu,Kasat Narkoba Polres Bima Kota mengajak semua masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota. Agar selalu tidak mengedarkan segala jenis narkoba dan minuman keras, dan diharapkan ciptakan Bima yang aman dan bebas dari narkoba,” harapnya.

Atas perbuatannya, kata Kasat Narkoba, pelaku DL dan DA dijerat Pasal 111 ayat (1) ,pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.