Gugatan Syafaad ke MK Bakal "Ditolak", Lantaran Syarat Tak Terpenuhi

ILUSTRASI.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Permohonan gugatan Paslon Cabup-Cawabup Bima, Drs. H. Syafrudin, HM. Noer, M.Pd - Adi Mahyudi (Syafa'ad)  karena tidak puas dengan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Bima, ditengarai bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, karena tergolong tak memenuhi syarat sesuai Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020.

Berdasarkan pleno hasil penghitungan suara oleh KPU, terjadi selisih perolehan suara yang sangat jauh yakni 6 persen dari suara sah. Sementara syarat gugatan sesuai Lampiran V peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 adalah 0,5  persen hingga 2 persen  dari total suara sah.

Berikut isi Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU tentang Pilkada. 

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

- Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Bima, pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 IMAN sebanyak 51.755 suara Pasangan calon nomor urut 02 Safaad sebanyak 112.068 dan Pasangan nomor Urut 3 sebanyak 130.963. Jumlah surat suara sah dan tidak sah 296876. Jadi selisih suasa dengan Paslon Safaad 18.895 suara.

Jika merujuk pada peraturan berikut hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU, selisih perolehan suara antara Paslon In-Dah dengan Syafa'ad yakni 18.895 suara atau sekitar 6 persen. Sementara, syarat  sesuai peraturan MK hanya 1,5 persen dari total suara sah.

Komisioner KPU Kabupaten Bima, Wahyudinsah, SH, MH, menyampaikan, penetapan hasil pilkada ada dua item, yakni penetapan berdasarkan gugatan ke MK dan penetapan tidak ada gugatan.

Ia menjelaskan, untuk penetapan atas permohonan gugatan ke MK, itu paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi ke KPU.

"Kami menunggu surat resmi tersebut, jika ada permohonan gugatan. Tapi kalau tidak ada, maka 5 Hari setelah itu KPU bisa menetapkan hasil pilkada," terangnya.

Namun dalam rentang waktu menunggu surat resmi dari MK, pihaknya menemukan dalam laman bahwa memang ada permohonan gugatan ke MK. Hal itu dilakukan oleh Paslon Nomor 2 (Syafa'ad) yang teregistrasi Tanggal 19 Desember 2020 pukul 23:07 Wita.

"Jika demikian adanya, jadwal penetapan tidak seperti itu lagi. Melainkan, disesuaikan dengan proses sengketa pilkada di MK atau 5 hari setelah KPU menerima salinan resmi putusan perkara sengketa Pilkada dari MK," jelasnya.

Ada dua tahapan, dismissal proses dan hasil putusan akhir. Tahapan dismissal proses bisa diselesaikan lebih awal, misalnya diterima maka perkara lanjut dan akan diproses hingga ada putusan akhir.

"Kami menunggu salinan putusan akhir dari MK, kalau MK menolak pada saat destimisal proses, maka 5 hari setelah ditolak oleh MK, KPU akan tetapkan hasilnya," terangnya.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat ini tidak ada penetapan. Mengingat, ada permohonan gugatan oleh Paslon Syafa'ad ke MK.

"Kami perlu tegaskan, dalam waktu dekat ini tidak ada penetapan Paslon mana yang menang," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.