Polres Bima Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Miras dan Obat-Obatan Terlarang

Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Bertempat  di Mapolres Bima telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil penyitaan operasi dari  bulan Januari sampai November 2020, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kegiatan pemusnahan barang bukti di dihadiri oleh Kapokres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK, JPU Syahrul, SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin dan penyidik Sat Resnarkoba.

"Adapun rincian barang bukti yang di musnahkan antara lain Narkotika jenis sabu  sebanyak 10 gram, rangkaian bong 2 buah, timbangan 1 buah, kaca slinder 1 buah, plastik klip besar 4 lembar, plastik klip kecil 286 lembar, Bir bintang  120 botol, arak 4 jerigen dan Obat Trihexyphi  200 butir," terang Kasubbag Humas.

Pemusnahan BB Obat-Obatan Terlarang.

Sebelum dilaksanakan pemusnahan barang bukti, Kapolda NTB Irjen Pol M. Iqbal S.IK  MH, secara virtual yang di ikuti oleh Kapolres, menyampaikan, kita mengetahui bersama narkoba adalah musuh kita bersama, untuk itu negara harus memiliki strategis yang lebih, dalam menanggulangi beredarnya narkoba, tentu semua elemen harus berperan dalam memberantas peredaran narkoba ini.

"Polri harus terus bersinergi dan bergandengan tangan bersama sama," terangnya.

Pemusnahan BB Miras.

Lanjut Kapolda, dalam memberantas narkoba ini untuk menyelamatkan generasi bangsa yang sudah terkontaminasi oleh narkoba. 

"Melalui forum ini mari kita sama-sama bahu membahu apapun resiko mari kita sama memberantas narkoba dan saya mengapreaseasi apa yang sudah di lakukan oleh direktur narkoba dan anggotanya  baik yang ada di Kabupaten dan Kota di seluruh Polda NTB dengan capaian yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Wahyuddin menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan baik narkotika jenis sabu dan perangkatnya, minuman keras dan obat obatan terlarang merupakan hasil sitaan  dari Januari hingga November 2020 ini. "Ada juga dari hasil tangkapan yang kasusnya sudah  P21 ( pelimpahan ke JPU)," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.