"Cabuli" Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD NTB 5 Periode di Jebloskan Dalam Jeruji

Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Visioner Berita Mataram NTB-Setelah Kabupaten Dompu NTB dihebohkan oleh kasus seorang oknum pengunjung yang diduga mesum bersama pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Dompu dan bahkan foto serta videonya beredar, kini muncul kasus kejahatan yak tak kalah luar biasanya yang sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mataram-Polda NTB. Yakni mantan anggota DPRD 5 periode, H. Ali Ahmad dijebloskan ke dalam jeruji, ada apa?.

Rabu (20/1/2021), publik kembali dikejutkan dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Provinsi NTB 5 perioden Ali Ahmad terhadap anak kandungnya sendiri bunga (nama samaran) yang masih duduk dibangku SMA. dugaan tindakan bejat yang dilakukan Ali Ahmad ini praktis saja membuat publik geram.

Menanggapi hal tersebut, Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram menjelaskan, bahwa Ali Ahmad mantan anggota DPRD NTB telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak kandung.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membeberkan kronologi dugaan pencabulan yang dilakukan Ali Ahmad terhadap anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMA.

Ia menceritakan, awalnya tersangka Ali Ahmad datang ke rumah istri keduanya di wilayah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram sekitar pukul 15.00 Wita, Senin (18/1/2021). Ia datang ke rumah itu untuk memberikan uang kepada anaknya untuk membayar biaya les.

’’Kondisi di rumah sedang sepi. Memang tidak ada orang,’’ kata Kadek Adi kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Lanjutnya, di rumah hanya korban saja. Sedangkan ibunya sedang dirawat di rumah sakit karena menderita Covid-19. Sementara kakak korban pergi menjenguk ibunya di rumah sakit. ’’Diduga tersangka Ali Ahmad memanfaatkan situasi yang sepi di rumah,’’ ujarnya.

Tersangka Ali Ahmad memang jarang pulang ke rumah istri keduanya. Karena dia memiliki istri lebih dari satu.

Saat tiba di rumah, tersangka duduk di sofa dan memanggil korban untuk duduk juga. Ia kemudian disinyalir memeluk korban, layaknya ayah dan anak.

Kemudian tersangka ditengarai menyuruh korban mandi. Saat korban mandi, tersangka masuk ke dalam kamar dan tidur di kasur korban.

’’Tersangka kemudian menyuruh korban membuka handuk. Lalu mencabuli korban,’’ ungkap Kadek Adi.

Di hadapan polisi, tersangka Ali Ahmad membantah tuduhan telah mencabuli anak sendiri. Kendati demikian, penyidik tidak terpengaruh karena hasil visum ditemukan luka sobek tak beraturan di kelamin korban. ’’Dia sudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan,’’ tandasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.