Garap Anak Tiri, Hermansyah dan Fajarudin Diganjar Hukum Berat

Kasus Pembunuhan Putri Masih Disidang Namun Polisi Menjerat Pelaku Dengan Hukuman Mati

                                               ILUSTRAS, Sumber Dok: Google.com
 

Visioner Berita Kota Bima-Setahun silam (2020), publik khususnya di Kota Bima digegerkan oleh kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak. Yakni warga asal Oi Ni’u Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, Hermansyah (42) yang dengan teganya menggarap anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama-sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Kasus ini terkuak atas laporan resmi ibu kandung korban ke Unit PPA Polres Bima Kota.

Masih soal kasus miris sekaligus memalukan itu, publik baik di dunia nyata maupun di pelatara Media Sosial (Medsos) alias Nitizen selain marah juga mendesak aparat penegak hukum agar menghukum Hermansyah (mantan Kader Partai Gerinda Yang dipecat secara tak terhormat) dengan seberat-beratnya. Catatan Visioner melaporkan, kinerja Polisi, Jaksa dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima di bawah kendali Ketua PN setempat, A. Harris Tewa SH, MH diakui sukup baik.

Maksudnya, ekspektasi sekaligus desakan publik agar pelaku berbadan tambun dan bertubuh pendek itu (Hermansyah) dijerat dengan hukuman berat pun akhirnya terjawab. Singkatnya, pada persidangan pembacaan putusan beberapa bulan silam akhirnya Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima, A. Harris Tewa memvonis Hermansyah dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti dan meyakikan melakukan tindak kejahatan kriminal terhadap anak tirinya.

“Hadiah” dari palu Hakim kepada penggarap anak tiri ini, karena Hermansyah terbukti secara sah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak tirinya yang juga tinggal serumah denganya. Dan terkait vonis Pengadilan itu, Hermansyah pun tak mengajukan banding. Singkatnya, sejak Vonis Hakim hingga 20 tahun kedepan-Hermansyah harus menjalani hidup di balik jeruji besi alias berstatus sama dengan pelaku tindak pidana kejahatan lainya.

Pada tahun 2020 lalu, Kota Bima juga digegerkan oleh kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur. Yakni Fajarudin (47) warga asal Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota-Kota Bima yang dengan tega menggarap anak tirinya, sebut saja Mekar (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku SMP.

Kasus ini juga dilaporkan secara resmi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota oleh korban. Setelah korban dan sejumlah saksi dimintai keteranganya oleh Penyidik, Fajarudin pun ditetapkan sebagai tersangka dan diajerat dengan UU Perlindungan Anak. Uniknya, dalam kasus ini Fajrin sempat melarikan diri. Namun Buser Polres Bima Kota berhasil membekuknya di terminal Dara Kota Bima saat hendak kabur keluar Kota.

Alhasil, Fajarudin digelandang ke Mapolres Bima Kota. Selanjutnya, ia dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Seiring dengan perjalanan waktu penangananya, kasus ini pun akhirnya di P21 oleh pihak Kejaksaan. Dan saat itu pula, Fajrin mendekam di balik jeruji besi dengan status tahanan Jaksa.

Meski berkilah dari perbuatanya, namun hukum justeru berbicara lain. Singkatnya, setelah mengikuti serangkaian persidangan di PN Raba-Bima, akhirnya Majelis Hakim yang diketuai oleh A. Harris Tewa, SH, MH (Ketua PN Raba-Bima) menjatuhkan Vonis 18 tahun penjara kepada Fajrin. Palu hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Fajarudin karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Atas vonis 20 tahun penjara tersebut, Fajarudin tak mengajukan banding. Oleh sebab itu, sejak paluh hakim dijatuhkan hingga belasan tahun kedepan-Farudin harus menjalani hidup dibalik jeruji besi. Catatan lain Visioner terkait dua kasus luar biasa tersebut di atas, kedua pelaku kejahatan divonis berar oleh Mejelis Hakim juga tak lepas dari kerja keras dari pihak LPA Kota Bima di bawah kendali Juhriati, SH, MH.

Baik sejak awal penanganan kasus ini, dilimpahkan ke Kejaksaan hingga divonis berat oleh Pengadilan-terlihat pihak LPA Kota Bima melakukan pengawalan secara ketat. Intinya, setiap tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur tak pernah lepas dari pengawalan pihak LPA Kota Bima.

Bukan itu saja, tugas dan tanggungjawab lainya yang dilakukan oleh LPA Kota Bima juga melakukan pemulihan psikologis terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban kejahatan. Singkatnya, hukuman berat yang menimpa Hermansya maupun Fajrin juga merupakan bagian dari kerja keras pihak LPA Kota Bima.

Selain itu, pihak LPA Kota Bima juga menyatakan apresiatif, terimakasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima dan PN Raba Bima yang telah membuktikan kinerja terbaiknya dalam menangani dua kasus luar biasa dimaksud.

Melalui dua kasus luar biasa tersebut, tak henti-hentinya pihak LPA Kota Bima mengingatkan kepada para orang tua untuk terus memperketat kontrol dan pengawasan terhadap anak-anaknya. Tujuanya, lebih kepada agar kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur tak lagi terjadi di kemudian hari.

#Kasus Pembunuhan Putri, Polisi Jerat Pelaku Dengan Hukuman Mati

SEMENTARA terkait penanganan kasus pembunuhan terhadap Putri (Siswi kelas III SDN 55 Kota) Bima tahun 2020 yang menyeret Padelius Asman (35), tercatat sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Raba-Bima. Mengingat saat ini Indonesia, khususnya Kota Bima masih menghadapi pandemi Covid-19 maka persidangan perkara tersebut digelar secara online.

Sidang pemeriksaan terhadap terdakwa maupun saksi dalam kasus ini, tercatat sudah dilaksanakan kali dilakukan. Pun demikian halnya dengan sidang mendengarkan  Namun di dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh A. Harris Tewa, SH, MH, pelaku masih tidak mengakui perbuatanya. Pelaku tidak mengakui perbuatanya bukan saja di depan Majelis Hakim, tetapi juga sejak diperiksa oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima hingga saat berstatus sebagai tahanan Jaksa.

Pada persidangan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus yang menghebohkan Nusantara ini, seorang saksi kunci yang juga adik kandung korban dan masih berumur tiga tahun, sukses membuat Ketua Majelis Hakim takjub. Pasalnya, saksi kunci ini selalu konsisten dalam memberikan keterangan mulai dari awal korban diperlakukan secara tak manusiawi, diperkosa, dibunuh dan kemudian di gantung di depan kamar kosnya di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana Barat.

Secara gamblang, Ketua LPA Kota Bima Juhriati, SH, MH menjelaskan bahwa sikap konsisten saksi kunci ini yakni sejak kasus ini ditangani Polisi hingga di beberapa kali disidangkan di PN Raba-Bima.

“Sejak awal penanganan kasus ini hingga di sidangkan di PN Raba-Bima, saksi kuncu ini selalu konsisten dengan pernyataanya. Kami dari LPA, sejak awal hingga di sidangkan di PN Raba Bima terus merawat dan menjaganya hingga saksi kunci tersebut selalu konsisten dengan pernyataanya, Alhamdulillah,” tandas Juhriati.

Pengawalan terhadap kasus ini, bukan saja dilakukan oleh pihaknya. Tetapi, juga melibatkan pihak LPA NTB dan Ahli Piskolgi dari Universitas Mataram (UNRAM)-NTB. LPA NTB dan Ahli Psikologi UNRAM NTB melakukan pengawalan ekstra ketat terkait penanganan kasus ini, yakni sejak ditangani oleh Polisi, Jaksa hingga disidangkan di PN Raba-Bima.

“Atas nama LPA, kami meminta kepada Majelis Hakim agar tak menjatuhkan hukuman mati terhadap pelakunya. Tetapi, pelaku juga diminta untuk berlakukan hukum kebiri. Soal hukum kebiri terhadap pelaku tidak kejahatan terhadap anak di bawah umur, juga telah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia,” terang Juhriati.

Masih soal kasus ini, pada persidangan mendengarkan keterangan saksi yang menghadirkan Mia juga terkuak hal yang diakui sangat menarik. Mia merupakan istri orang lain yang tinggal satu kos dengan pelaku di samping kamar kos korban. Kehidupan antara Mia dengan pelaku, diakui Mia sering melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Pada pada persidangan mendengarkan keterangan saksi, Mia mengakui acap kali melakukan hubungan dengan “gaya yang berbeda-beda dengan pelaku”. Namun Mia pada persidangan mendengarkan keterangan saksi, Mia mengaku sama sekali tidak tahu soal keterlibatan pelaku dalam melakukan tindak pidana kejahatan terhadap Putri.

“Dalam kasus ini, ada banyak hal menarik yang terkuak di persidangan. Antara lain konsistenya saksi kunci dalam memberikan keterangan, serta pengakuan Mia soal hubunganya dengan pelaku. Pertanyaan kapan sidang pembacaan tuntutan terhadap pelaku, sampai saat ini kami belum tahu,” ujar Juhriati.

Terkait Mia, ia sempat pulang ke Kampung Halamanya di Kabupaten Manggarai Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam waktu lebih dari satu bulan lamanya. Sementara untuk menghadirkan Mia pada persidangan kasus dimaksud, tak lepas dari kerja keras dari Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK melalui Sat Reskrim yang diekndalikan oleh Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK (Kasat Reskrim). Dan dalam kasus ini, Polisi menjerat pelaku dengan hukuman mati.  

Sementara itu, pihak Kejari Raba-Bima melalui Seksi Pidum mengaku tidak menemukan adanya kendala dan hambatan dalam penanganan kasus ini. Dan dalam beberapa kali persidangan terkait kasus ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengaku merasakan hal yang sama.

Dan terkait kasus ini pula, Visioner sempat mendengarkan pengakuan singkat dari Mia. Yakni, Mia mengaku bahwa Putri di masa hidupnya sering bermain di kamar Kosnya Padelius Asman. Dan di kamar kos itu pula, Padelius Asman hidup serumah dengan Mia layaknya suami-istri.

Lagi-lagi dalam kasus ini, pihak FLOBAMORA-NTT maupun Paguyuban Manggara-NTT mendesak agar pelaku divonis dengan hukuman mati, dan diberlakukan hukuman kebiri sebagaimana yang sudah diberlakukan di sejumlah daerah Indonesia. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua FLOBAMORA-NTT, Lorens Manggoa.

“Kami meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, dan hukuman kebiri kepada pelaku.  Dan tragedi kematian Putri secara tak wajar itu bukan saja mengiris hati kedua orang tua korban. Tetapi juga mengiris hati seluruh warga NTT di seluruh Indonesia dan yang berdomisli di Luar Negeri. Intinya, kami atas nama warga NTT meminta agar pelaku dihukum mati, dan dihukum kebiri,” tegas Lorens Manggoa didampingi Ketua Paguyuban Manggarai-NTT, Klemens.

Catatan tragis dari kasus ini, keterangan Polisi menjelaskan bahwa korban dipaksa terlebih dahulu, selanjutnya diperkosa, beikutnya dibunuh lalu digantung dengan tali nilon berukuran sangat kecil di depan kamar kosnya. Korban ditemukan oleh seorang saksi yakni Anis dalam kondisi menggantung dan sudah tak bernyawa.

Saat korban meninggal dalam kondisi digantung, ribuan orang warga datang di TKP sembari mencucurkan air mata. Kedua orangtua korban pun sempat pingsan ketika melihat Putrinya meninggal dunia secara tak wajar. Hal yang sama juga dirasakan oleh keluarganya, dan juga masyarakat Bima. Atas kepergian putri untuk selamanya, dunia pendidikan berduka teramat dalam. Sementara itu, Polisi berhasil mengungkap kasus ini hingga menangkap pelakunya hanya dalam waktu 8 hari. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.