Jejak Dukun Cabul “Penggarab” Siswi Dibawah Umur, Punya Nama Lebih Dari Satu

Inilah Dukun Cabul, Muslimin Putra (Duduk) Bersama BB Sepeda Motor dan Tim Puma Polres Bima Kota

Visioner Berita Kota Bima-Keberhasilan tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Haryo Tejo S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Mjanossoh Prayugo S.IK di dalam mengungkap sekaligus menangkap oknum dukun cabul yakni Muslimin Putra alias Mimin (53) yang menggarap siswi di bawah umur, Melati (bukan nama sebenarnya) pada salah satu hotel di Kota Bima, patut diapresiasi. 

Untuk menangkap pelaku, tampaknya terlebih dahulu tim Puma memasang strategi paling jitu. Yakni, pelaku dipancing dengan cara berkomunikasi menggunakan HP milik korban.

“Saat itu kami meminta korban untuk menghubungi pelaku melalui saluran seluler. Pada pembicaraan melalui seluler tersebut, korban meminta kepada pelaku untuk memboking salah satu kamar hotel dimaksud dengan tujuan mengulang kembali “perbuatan yang sama”. Alhasil, tanpa menunggu waktu lama akhirnya pelaku mematuhi permintaan korban. Namun sebelum memasuki kamar hotel tersebut, tim Puma langsung menangkapnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S.IK kepada Visioner di ruang kerjanya, Senin (25/1/2021).

Usai dibekuk dan digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota, pelaku langsung diintrogasi. Pada moment introgasi, ternyata pelaku memiliki lebih dari satu nama.

“Nama Aslinya pada Sura Izin Mengemudi adalah Muslimin. Sementara identitas yang digunakan untuk memboking kamar hotel tersebut adalah M. Putra. Nama lain yang digunakan melaku adalah Mimin dan masih ada satu namanya yang lain,” ungkap Kasat Reskrim yang tercatat berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminalitas luar biasa ini.

Hilmi kembali mengungkap, pelaku tidak memiliki domisili yang tetap. Namun, pelaku mengaku memiliki keluarga di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Asakota-Kota Bima.

“Domisilinya tak menentu. Yang bersangkutan pernah menjadi driver pada salah satu Busantar Kota dan antar Provinsi. Ia mengaku lama menetap di Bali. Dan ia juga mengaku pernah berprofesi sebagai pekerja serabutan,” beber Kasat yang dikenal pendiam ini.

Kasat Reskrim yang dikenal dengan awak media serta berbagai pihak ini membeberkan, modus operandi yang digunakan pelaku hingga berhasil melakukan tindak kriminal kejahatan terhadap siswi di bawah umur tersebut yang bermula dari mengaku kepada korban sebagai peramal.

“Awalnya pelaku mengaku bisa meramal kepada korban. Berdasarkan keteranganya dalam BAP, pelaku mengaku bisa melihat ada aura jelek pada bagian tertentu korban. Oleh sebab itu, pelaku mengaku bisa memperbaiki aura korban pada bagian tertentu. Karena percaya dengan pengakuan pelaku, akhirnya korbanpun menurutinya,” tandas Hilmi.

Percakapan antara pelaku dan korban tersebut, berlangsung di salah satu kamar kos di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Kamar kos tersebut ditempati oleh teman korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).

“Pada hari selanjutnya, pelaku mengajak Melati dan Bunga pada salah satu kamar hotel dimaksud untuk diramal. Tiba di kamar hotel tersebut, pelaku meminta Melati untuk membungkus badanya menggunakan kain kafan. Pada saat korban (melati) menggunakan kain kafan pada badanya, pelaku kemudian memainkan tanganya pada “bagian tertentu” dengan alasan menjalankan ritual (pelaku kumat-kamit namun tanganya melayang ke bagian tertentu”. Hal yang sama juga diperankanya kepada Bunga,” tandas Hilmi.

Aksi bejat pelaku bermoduskan ritual terhadap Melati tampaknya belum berakhir sampai di situ. Melati kemudian disuruh masuk ke dalam kamar mandi. Sementara Bunga, dibiakan tetap ada di atas kasur di kamar hotel tersebut. Saat Melati dibawa ke kamar mandi, Bunga sedang menonton TV.

“Di dalam kamar mandi itulah pelaku menggarap Melati hingga keluar darah pada “bagian tertentu”. Di kamar mandi itu pula, Melati sempat berontak sebagai bentuk menolak melayani nafsu bejat pelaku, namun tidak didengar oleh Bunga karena keras percikan air di kamar mandi itu pula. Sementara kepada Bunga, pelaku hanya melaksanakan modus operandi ritualnya pada bagian tertentu namun tidak disampai digarap seperti Melati,” ujar Hilmi.

Pada hari itu pula, pelaku dengan dua orang korban ini belum juga meninggalkan kamar hotel dimaksud. Maksudnya, baik pelaku maupun dua korbanya tidur bersama (menginap) di salah satu kamar hotel itu pula. Apakah pada malam itu, pelaku juga menggarab dua korbanya?.

“Data soal itu di BAPnya belum saya lihat. Namun yang pasti, ketiganya sempat menginap semalam di salah satu kamar hotel itu. Keesokan harinya (18/1/2021) pelaku mengajak korban (Melati) ke Dompu. Melatipun ikut karena diancam oleh korban dengan cara akan menyebarkan Videonya jika tak menuruti permintaan pelaku,” urainya.

Lebih jelasnya, pada saat melakukan aksi bejatnya di salah satu kamar hotel di Kota Bima itu pelaku mengaku telah merekamnya dengan menggunakan HP pelaku pula.

“Karena takut dengan ancama videonya disebarluaskan, akhirnya Melati menuruti keinginan pelaku ke Dompu. Pelaku dan Melati sempat menginap dua hari di salah satu kamar hotel di Dompu. Dan selama itu pula pelaku menggarab Melati. Keduanya ke Dompu menggunakan sepeda motor milik bapak kosnya Melati,” bebernya lagi.

Sepulangnya dari Dompu, bapak kos tersebut menanyakan sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku untuk ke Dompu bersama Melati. Saat itu pula, Melati menjelaskan kejadian dari awal hingga akhir. Sementara sepeda motor tersebut sudah digaikan oleh pelaku di Dompu sebesar Rp2,5 juta. Sedangkan kepulangan pelaku dengan Melati ke Kota Bima adalah menggunakan motor ojek.

“Berdasarkan pengakuan Melati, ternyata sepeda motor tersebut sudah digadai oleh pelaku di Dompu. Setelah mendengar semua penjelasan Melati, akhirnya pemilik rumah kos tersebut berinisiatif meminta Melati untuk melaporkan kasus ini kepada Polisi. Namun sebelum melapor, akhirnya Melati meminta pihak LPA Kota Bima yang bertindak sebagai pelapornya. Alhasil, LPA Kota Bima dibawah kendali Juhriati SH, MH langsung melaporkanya secara resmi. Sekali lagi, LPA yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini,” terang Hilmi.

Pada peristiwa ini, diakuinya telah terjadi dua peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku. Yakni “menggarab” korban dan menggadaikan motor dimaksud tanpa sepengatahuan pemiliki kendaraan itu pula.

“Dari rangkaian peristiwa kejahatan tersebut, pelaku mengakui semua perbuatanya. Ia sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kini telah ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota. Sementara sepeda motor dimaksud sudah diambil oleh Tim Puma di Dompu dan kini telah diamankan dengan sejumlah Barang Bukti (BB) lainya,” urainya.

Dalam kasus ini pula, pelaku dengan UU Perlindungan anak, ancaman hukumanya 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Sementara kendala kecil yang dihadapinya dalam penanganan kasus ini, yakni masih ada kekurangan soal saksi.

“Oleh sebab itu, kami akan melengkapinya dalam waktu segera. Selain itu, kami kembali menghimbau kepada para orang tua agar mengawasi serta mengontrol anak-anaknya secara ketat agar kasus yang sama tak terjadi lagi di kemudian hari,” desaknya.

Hilmi kemudian mengaku memahami tentang reaksi warga Kelurahan Kolo terkait kasus ini. Setelah ditelusuri lebih jauh, diakuinya ternyata pelaku bukan warga asal Kolo. Tetapi, warga asal Kelurahan Rite Kecamatan Raba.

“Semula pelaku disebut sebagai warga asal Kolo karena berdasarkan keterangan domisli yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Kolo. Jadi, kami memberikan keterangan awal berdasarkan keterangan domisli pelaku itu yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Kolo,” tegas Hilmi.

Sementara proses penegakan hukum dalam penanganan kasus ini, ditegaskanya tetap bersifat mutlak. Penegakan hukum dalam kasus-kasus lainyapun tetap bersifat mutlak pula.

“Tak ada toleransi, siapapun pelaku dan dalam kasus apapun soal penegakan hukum adalah hal yang bersifat mutlak. Sekali lagi, kami berpesan kepada para orang tua maupun anak-anak agar mengambil hikmah besar dari peristiwa yang melimpa Melati dan Bunga ini sehingga kasus yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari,” pungkas Hilmi.

Secara terpisah Ketua LPA Kota Bima, Juhriati SH, MH yang dimintai komentarnya menegaskan bahwa aspek penegakan hukum terkait tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur ini adalah hukumnya wajib. Kendati demikian, pihaknya percaya dan bahkan sangat yakin bahwa Polisi tetap bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam menangani kasus ini serta kasus-kasus tindak pidana lainya.

“Upaya-upaya yang LPA Kota Bima lakukan terkait kasus ini, yakni melaporkan secara resmi, bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Bima Kota, melakukan asesment termasuk pemulihan psikologis korban. Intinya, kami akan terus bekerjasama dengan Polisi serta mengawal penanganan kasus ini hingga divonis di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” tegasnya kepada Visioner, Senin (25/1/2021).

Melalui kasus ini pula, tak henti-hentinya pihaknya menghimbau kepada para orang tua untuk memperketat kontrol dan pengawasan terhadap anak-anaknya. Tak hanya itu, kepada anak-anak juga ditegaskan agar tetap waspada dan tidak mudah tergoda oleh berbagai bentuk modus operandi yang dimainkan oleh pelaku kejahatan sehinggan peristiwa yang sama tak terulang di kemudian hari.

“Pesan penting dan ketegasan ini sudah berulang-ulang kami sampaikan kepada para orang tua maupun anak-anak pada setiap kali menangani kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur. Sekali lagi, semoga kejadian yang menimpa Melati dan Bunga ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk tetap waspada,” imbuhnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.