H. Ibrahim "Dalang" Jual Pupuk Paket Diatas HET, Mahasiswa Bima Mataram Desak Pemkab Bima Cabut Ijin CV. Rahmawati

Satria Madisa (Baju Merah Tengah) dan Badai NTB (Baju Putih).

Visioner Berita Kabupaten Bima-Polemik terkait penjualan pupuk secara paket kian ramai diperbincangkan publik, khususnya para petani. Pasalnya, berdasakan fakta dilapangan harga penjualan pupuk tersebut, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Diketahui, praktek penjualan pupuk dengan sistem paketan antara subsidi dan nonsubdisi melebihi HET yang dilakukan oleh Distributor H. Ibrahim tidak hanya kali ini saja. Namun hal itu berlangsung lama. 

Jika sebelumnya, Aliansi Pemuda Madapangga (APM) menggelar aksi dengan tuntutan pencabutan izin CV Rahmawati atas dasar masalah penjualan pupuk secara paket dan harga diatas HET. 

Bahkan petani di Desa Kananta Kecamatan Soromandi juga mengeluhkan hal yang sama. Berdasakan fakta dilapangan yang ditemukan di Desa Kananta Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima minggu lalu. 

Selain dijual tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), petani setempat diwajibkan membeli pupuk subsidi dengan sistem paketan. Modusnya, jatah pupuk subsidi dikurangi dan ditambah pupuk nonsubsidi.

Jika petani membeli pupuk 10 zak, didalamnya ada 2 zak yang nonsubsidi, sementara pupuk subsidi hanya 8 zak. Selain itu, harganya pun melebihi HET. Dengan jumlah yang dibayar petani sebanyak Rp1,4 juta untuk 10 zak. Harga pupuk urea subsidi Rp100 ribu/zak, sedangkan nonsubsidi Rp 300 ribu/sak. 

Menanggapi hal itu, salahsatu Mahasiswa Bima Mataram, Satria Madisa menjelaskan, problem pupuk subsidi pada dasarnya memang ada pada distributor. "Diduga Distributor pupuk CV Rahmawati "dalang" dari penjualan paket dan penjualan diatas HET," jelasnya pada visioner, Sabtu (2/1/2021).

Lanjutnya, kata dia, jika pihak CV. Rahmawati membantah tegas, tudingan bahwa pihaknya tidak melakukan penjualan pupuk paket yang melebihi HET. Maka hal itu bisa diuraikan dengan menagih sikap Distributor pupuk, H. Ibrahim, dalam rangka menindak pengecer nakal. "Sudah berapa banyak pengecer nakal yang ditindak tegas dalam surat peringatan tertulis hingga pencabutan ijin sebagai pengecer oleh pihak CV. Rahmawati?, Bukankah CV. Rahmawati berdalih penyimpangan pupuk itu karena pengecer,?" tanyanya.

Distributor CV. Rahmawati, H. Ibrahim.

Lanjutnya, proses penjualan yang terkesan memaksa tentu mencekik para petani dan masyarakat umumnya. Karena sistem tersebut terjadi pada tiap tahun menjelang musim tanam.

Satria madisa, menduga hal tersebut ialah unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak distributor pupuk agar meraih keuntungan banyak karena penjualnya merupakan pengusaha.

“H.Ibrahim "Dalangnya". Bukannya membantu petani malah menggunakan pola bisnis mencekik petani untuk keuntungan besar,” katanya.

Terkait masalah ini, pihaknya akan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima supaya mencabut ijin CV. Rahmawati. "Dalam Permendag ada dua opsi pencabutan ijin distributor. "Bupati Bima melalui dinas terkait saya kira sudah mengerti teksnya. Kami berharap Bupati mampu menciptkan konteksnya. Bertahun-tahun penyimpangan pupuk subsidi terjadi. Bupati Bima harus turun gunung. Bila benar Bima Ramah, berupaya meramahkan petani Kabupaten Bima," harapnya.

Namun pada sisi lain, ia juga menegaskan, terkait dengan adanya pernyataan salahsatu oknum LSM Kipang Nusa Tenggara Barat, meminta semua pihak untuk berhenti mempolitisasi dan menyudutkan Distributor Pupuk yaitu CV. Rahmawati, itu salah. 

"Publik yang mengurai masalah tidak etis disebut mempolitisasi. Barangkali oknum LSM itu yang sedang mempolitisir CV Rahmawati sekaligus mempolitisir petani," katanya.

Kata dia, celoteh-celoteh seperti itu gak perlu ditanggapi. "Saran saya, sebaiknya yang bersangkutan buka mata kalau gak bisa buka nalar dan nurani," terangnya.

Secara terpisah, hal yang sama juga disampaikan, Badai NTB. Ia menjelaskan Apapun pembenarannya. penyimpangan yang di lakukan oleh Distributor CV. Rahmawati itu tidak bisa dibenarkan dan dibela. Menarik kesimpulannya, mengatakan ada Gimik politik atau persaingan perdagangan adalah bentuk pembiaran dalam bentuk lain. Sebab persoalannya yang menjadi korban adalah petani. "Jadi semua pihak yang menjadi mafia pupuk harus segera di selidiki dan diusut tuntas.

Apapun dalilnya penyimpangan pupuk harus dituntaskan. Entah mafia itu datang dari CV. Rahmawati. (FAHRIZ

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.