Arief Hidayat Sahkan Alat Bukti yang Diajukan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

Persidangan Kedua Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Bima di Gedung MK RI, Kamis (4/2/2021).

Visioner Berita Jakarta-Dalam persidangan kedua gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bima NTB, dengan pokok perkara 126 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Hakim ketua Arief Hidayat memimpin persidangan, Kamis (4/2/2021), menyatakan alat bukti diajukan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Bima lengkap dan diverifikasi.

Sidang kedua tersebut, dihadiri Termohon (KPU Kabupaten Bima), diwakili kuasa hukum Arifuddin, SH, dan Komisioner Wahyudiansyah, SH, MH, sementara pihak terkait Paslon nomor urut 3, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, dan Drs. H. Dahlan M. Noer, M. Pd, diwakilkan oleh Sukirman Azis, SH, MH, sebagai kuasa hukum, sementara Bawaslu Kabupaten Bima, diwakili oleh Komisioner Taufikurahman, SH.

Dalam persidangan tersebut, dihadiri juga kuasa hukum termohon Paslon nomor urut 2 Drs. H Syafruddin, M. Noer, M. Pd dan Ady Mahyudi diwakili Maharijal dan Arifin, SH.

Sidang di gedung MK yang dipantau oleh wartawan visioner melalui Live Streaming, Hakim Ketua Arief Hidayat, lebih awal meminta Termohon, untuk menyampaikan pokok-pokoknya saja dan diminta untuk menyampaikan esepsi seperti yang tercantum dalam dukumen perkara. Begitupun kepada Pihak Terkait dan Bawaslu untuk menyampaikan hal pokok dan esensi masing-masing.

Kata dia, dalam persidangan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu ini, pihak KPU Kabupaten Bima telah mengajukan daftar alat bukti dan alat bukti dari T1 sampai T33, sementara Paslon nomor 3 mengajukan daftar serta alat bukti berupa PT1 sampai PT10 dan Bawaslu mengajukan PK1 sampai PK33.

"Daftar alat bukti serta alat bukti diajukan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, kami nyatakan lengkap dan diverifikasi, dan saya telah mensahkannya,” jelas Hakim.

Lanjut dia, sidang pertama dan kedua sudah diselesaikan, nanti Majelis Panel akan melaporkan pada rapat putusan hakim yang dihadiri 9 orang hakim Mahkamah Konstitusi RI untuk mengambil kesimpulan dan keputusan.

"Apakah perkara bisa dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi dan bukti-bukti lain atau dianggap selesai sehingga sehingga bisa diputuskan atau bagaimana, nanti akan diputuskan pada rapat putusan hakim," tandasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.