Bima Darurat Kasus Kejahatan Terhadap Anak di Bawah Umur, Terkini di Asakota (Kilas Balik)

Polisi Himbau Para Orang Tua Perketat Kontrol dan Pengawasan

A. Halik, Kejadian di Kecamatan Wawo (Kiri) dan H. Salahudin (Kejadian di Kecamatan Donggo)

Visioner Berita Kota dan Kabupaten Bima-Sejak di penghujung Desember 2021 hingga Pebruari 2021, wajah Bima baik Kota maupun Kabupaten bak ditampar keras. Betapa tidak, sederetan kasus kriminal kejahatan terhadap anak di bawah umur terus mendominasi dalam penanganan pihak Kepolisian jika dibandingkan dengan kasus kejahatan lainya.

Berbagai media massa baik online, cetak maupun televisi terus memposisikan kisah pilu yang dinilai menghancurkan keberlangsungan hidup dan masa depan aka ini jadi pembahasan paling trend sekaligus memprihatinkan khususnya di Bima, dan bahkan di Kabupaten Dompu.

Di salah satu Desa di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, ada kasus seorang anak dibawah umur disetubuhi ramai-ramai oleh sejumlah pemuda dan bahkan melibatkan orang Dewasa. Kasus ini sedang ditangani secara hukum, berbagai pihak berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Masih di Kecamatan Wawo, belum lama ini publik dihentakan oleh kasus di mana ayah kandung bernama A. Halik (62) dengan tega mensetubuhi anak kandungnya dari isteri keduanya. Kasus ini tergolong sangat sadis. Hasil berupaya menghilangkan jejak dengan cara memaksa seorang pria stres untuk mensetubuhi anak kandungnya itu dan kemudian direkam melalui video berdurasi sekitar 5 menit.

Kini Halik tengah mendekam di dalam sel tahanan Polres Bima Kota, diancam dengan hukuman sekitar 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak. Dalam kasus ini pula, Pemerintah maupun pihak LPA mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan dihukum kebiri, tujuanya agar kasus yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari.

Kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak belum juga usai. Tertanggal 24 Pebruari 2021, Bima kembali digegerkan oleh meninggalnya Auliyah Azhara (siswi kelas II Pada Mi Nururul Ilmi Padolo Kota Bima). Hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Paruga menjelaskan ada hal berbeda pada alat vital korban.

Oleh sebab itu, tim medis menyarankan kepada pihak keluarganya agar Auliah diotopsi untuk memastikan apakah hal berbeda dari hasil pemeriksaan medis tersebut dikarenakan oleh rindak pidana kejahatan atau sebaliknya. Maka langkah pihak korban adalah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Uniknya, tertanggal 24 Pebruari 2021 sekitar pukul 16.30 wita seoran berinisial AR yang juga suami dari kaka kandung Auliyah datang mengamankan diri di Mapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota. Tak lama kemudian, AR digelandang ke Mapolres Bima Kota dan kemudian diamankan ke dalam sel tahanan setempat.

Pertanyaan akankah AR sebagai pelaku pemerkosa Auliyah, hingga kini Polisi belum memberikan kepastian. Pasalnya, Polisi masih bekerja keras untuk mengungkap misteri di balik kematian Putri bungsu yang lahir dari pasangan Almarhum Guntur dan Asni yang berdomisili di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima ini.

Namun Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.Ik menduga bahwa adanya sebab-sebab tertentu sebelum Auliyah meninggal dunia. Salah satu rujukanya, yakni dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Paruga Kota Bima.

“Sebelum meninggal dunia, Auliah sempat bercerita kepada sejumlah saudara sepupunya. Apa yang diceritakan oleh Auliyah tersebut, tentu saja belum bisa kami beberkan kepada rekan-rekan Wartawan,” tegas Kapolres Bima Kota Bima.

Haryo Tejo kemudian menyatakan tentang adanya kekuatan keyakinanya untuk memngungkap misteri di balik kasus kematian warga keturunan Kecamatan Donggo Kabupaten Bima dan Kelurahan Dara Kota Bima ini (Auliyah).

“Sejumlah saksi telah dimintai keteranganya. Apakah keterangan saksi telah mengarah kepada AR sebagai terduga pelaku dalam kasus ini, juga belum bisa kami jelaskan kepada Media Massa,” tegasnya.

Sebelum Auliyah di di bawaholeh paman (saudara kandungnya ibunya) ke Puskesmas Dara, ia tinggal dengan kakak kandungnya di salah satu rumah di Kelurahan Dara Kota Bima. Dan di rumah itu hanya ada seorang laki-laki.

“Di rumah itu hanya ada seorang laki-laki. Sementara alibi waktu terkait kasus ini tentu tidak bisa ditemukan karena korban sudah meninggal dunia. Saya menduga bahwa ada tindak pidana kejahatan sebagai penyebab pada hari-hari sebelumnya atau di saat Auliah masih hidup. Hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Paruga itu merupakan salah satu rujukan dari dugaan tersebut,” duganya.

Hingga detik ini Polisi sedang bekerja keras untuk mengungkap misteri di balik kasus kematian Auliyah ini. Namun dalam kasus ini, diakuinya bahwa AR belum ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi masih diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

“AR masih diamankan di sel tahanan Polres Bima Kota. Terkait kasus ini, kami tegaskan agar semua pihak untuk tidak terlalu duni menjustifikasi AR sebagai pelakunya. Ketegasan yang sama, juga harus kami sampaikan kepada rekan-rekan Wartawan. Sekali lagi, belum ada tersangka dalam kasus ini dan Penyidik masih terus bekerja,” ulasnya.

Kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota Kota Bima. Kamis (26/2/2021) korban bernama Melati (9) diduga diremas pada bagian tertentunya oleh oknum tukang ojek berinisial S (32). S merupakan suami dari bibinya Melati.

Berdasarkan BAP Melati pada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Melati mengaku bahwa kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 16 Pebruari 2021. Kasus ini baru dilaporkan karena ibu kandung Melati baru mengetahuinya.

“Pada suatu waktu, Melati sedang dalam keadaan termenung. Ibu kandungnya kemudian bertanya tentang ada apa yang sesungguhnya. Melatipun menjawab bahwa pada bagian tertentunya diremas oleh S. Mengetahui hal itu, ibu kandungnya dan keluarganya langsung melaporkan kasus ini secara resmi pada Jum’at (26/2/2021),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit PPA setempat, Aipda Syaiful, SH.

Pada BAP tersebut, melati juga menceritakan kronologis kejadianya. Tertanggal 16 Pebruari 2021, Melati mengaku sedang bermain dengan dua orang rekanya, salah satunya adalah anak kandung dari terduga pelaku (S).

“Di saat asyinya bermain, tiba-tiba S datang di rumah itu. Langkah pertama yang dilakukanya adalah mengendong anak kandungnya dengan seorang teman mainya. Setelah itu, S menurunkan anak kandungnya dengan teman mainya itu dari gendonganya. Tak lama kemudian, S diduga datang menggendong Melati. Saat melati diturunkan, S diduga meremas bagian tertentu Melati,” ungkap Syaiful.

Lantas adakah perlawanan dari Melati, Kanit PPA yang akrab disapa Ipul ini mengiyakanya. “Menurut Melati, ia melakukan perlawanan dengan cara menendang tangan S. Setelah itu, Melati mengaku langsung menghindar dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),” beber Ipul.

Hingga kini, Ipul mengaku bahwa S sudah tidak ada lagi di rumahnya di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota itu.

“Ia dikabarkan bahwa sekarang sudah tidak ada lagi di sana. Tetapi menurut kabar yang kami terima, ia sudah kembali ke rumahnya di salah satu Kelurahan di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima,” tandas Ipul.

Kasus ini sedang ditangani oleh pihaknya. Namun hingga detik ini, terduga belum dimintai keterangan oleh Penyidik PPA. “Melati sudah divisu, namun hasilnya belum diketahui,” kata Ipul.

Masih soal kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur, tertanggal 24 Pebruari 2021 seorang kakek yakni H. Salahudin (62) dengan tega mensetubuhi tetangganya (Mawar) yang dikabarkan masih duduk di Kelas III SMP. Mawar disetubuhi hingga hamil sekitar tiga bulan, juga diakui oleh Salahudin.

Semenjak kasus ini tersiar di permukaan, Salahudin diduga lari dan bebera hari selanjutnya ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Sambinae Kota Bima, tepat di rumah salah seorang keluarganya. Setelah itu, Salahudin langsung di gelandang ke Mapolres Bima Kabupaten dan kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Visioner, hingga kini Salahudin masih mendekam dalam sel tahanan. Namun belum diketahui informasinya apakah yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atau sebaliknya dalam kasus ini.

Informasi lain yang diperoleh Visioner dari sejumlah menduga, kasus kejahatan terhada anak di bawah umur ini ditengarai bermula dari korban sering meminta uang kepada pelaku. Dikabarkan pula bahwa setiap uang yang diminta korban selalu dipenuhi oleh Salahudin.

Masih menurut informasi, diduga lantaran sering kali memberikan uang atas permintaan korban, diduga muncul hasrat dari Salahudin untuk mengauli korban. Konon kabarnya, tujuan Salahudin pun tercapai (menggauli korban) berkali-kali hingga kini dikabarkan hamil tiga bulan.

Lagi-lagi kabar yang diperoleh Visioner mengungkap, jauh sebelumnya korban enggan membeberkan hubunganya antara dirinya dengan kakek yang dinilai sudah bau tanah itu (Salahudin). Namun pada saat keluarganya mengetahui perutnya buncit, akhirnya korban mengaku bahwa anak dalam kandungan itu adalah hasil hubunganya dengan Salahudin.

Kini kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten Bima. Penanganan kasus ini, korban didampingi oleh LPA Kabupaten Bima di bawah kendali Sekjen LPA setempat, Safrin dan Peksos Anak yakni Abdurrahman Hidayat.

Masih soal kasus ini, publik baik di pelatara Media Sosial (Medsos) maupun di dunia nyat marah besar. Oleh sebab itu, berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum agar menghukum Salahudin seberat-beratnya, dan memberlakukan hukuman kebiri kepada yang bersangkutan.

Singkatnya, peristiwa kejahatan terhadap anak di bawah umur baik di Kota maupun Kabupaten Bima sesungguhnya bukanlah hal baru. Tetapi sejak tahun 2020 hingga Pebruari 2021, penanganan kasus tersebut oleh Polisi mengalami peningkatan yang sangat serius.

Di penghujung tahun 2020, Kota Bima digegerkan oleh peristiwa sadis yang menimpa Putri (siswi Kelas III pada SDN 55 Kota Bima). Putri dipaksa, diperkosa, dibunuh dan kemudian digantung di depan pintu kosnya di wilayah Kelurahan Tanjung Kota Bima oleh Pedilius (warga Kabupaten ManggaraiTengah-NTT).

Kerja polisi dalam mengungkap pelaku terkait kasus ini, hanya membutuhkan waktu sekitar delapan hari. Seiring dengan perjalanan penanganan kasusnya, Pedilius ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya kemudian dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Singkatnya, kasus tersebut kini sedang memasuki sidang pembacaan tuntutan oleh pijak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak LPA, KPAI, Ahli Psikologi, pihak Komnas Anak, Paguyuban Manggarai dan FLOBAMORA menyatakan kesepakatan untuk mendesak pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima agar menjatuhkan hukuman mati kepada Pedilus dan juga diberlakukan hukuman kebiri. Singkatnya, kini publik masih menunggu ketegasan hukum terhadap Pedilius.

Masih di tahun yang sama, di Kota Bima terjadi dua kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur. Warga di salah satu Kelurahan di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yakni Herman dengan tega menggauli anak tirinya berkali-kali. Dalam penanganan kasus ini sejak dari Polisi, Kejaksaan dan akhirnya diputus oleh pihak Pengadilan bahwa Herman harus mendekam selama 18 tahun penjara.

Di tahun yang sama pula, di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota Kota Bima, seorang ayah tirin yakni Fajarudin dengan tega menggauli anak tirinya. Fajarudin ditangkap Polisi di terminal Dara Kota Bima saat hendak melarikan diri ke Mataram NTB dengan menggunakan Bus antar Kota antar Provinsi.

Singkatnya, dalam kasus tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Fajarudin terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP ini, [alu PN Raba Bima menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada yang bersangkutan. Kini hingga puluhan tahun ke depan, Fajarudin harus menikmati hidup di balik jeruji besi (Rutan Raba-Bima).

Sebelum kasus itu terjadi, di salah satu Desa di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima-publik dikagetkan oleh sebuah peristiwa besar yang dilakukan oleh oknum Pejabat (Penhawas Pendidikan) yakni A. Majid. Majid menggarap anak asuhnya yang masih di bawah umur.

Seiring dengan perjalanan penanganan kasus yang terjadi dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota ini, pihak PN Raba-Bima mejatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada Majid. Singkatnya, Majid dinilai akan menghabiskan masa hidupnya di balik jeruji besi.

Dari sejumlah peristiwa kejahatan kreiminal terhadap anak tersebut, Polisi, LPA, Pekos, KPAI dan Komnas anak menitip[kan banyak harapan kepada para orang tua. Antara lain anak-anak harus dikontrol dan diawasi secara ketat oleh para orang tuanya.

Sebab, kasus-kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur tersebut dominan terjadi disaat mana anak-anak dalam keadaan sendirian naik di ladang, di sawah, maupun di rumahnya masing-masing. Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak Kepolisian baik di Polres Bima Kota maupun di Polres Bima Kabupaten.

Lagi-lagi terkait kasus kejahatan kriminal terhadap anak-anak di bawah umur ini, berbagai pihak tersebut juga menekankan kepada para orang tua untuk mempersepit kebebasan anak, salah satunya soal dunia digital (internet).

“Persempit kebebasan anak untuk bermain internet dengan menggunakan HP Android. Sebab, denhan HP Android anak-anak bisa saja membuka sit5us-situs yang dinilai tak lazim,” desak sejumlah personil Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota kepada Visioner, Sabtu (27/2/2021).

Polisi Berikan Opsi Kepada Para Orang Tua

Dari sederetan kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur, Polisi mengakui hanya menangani akibat dari perbuatan bejat para pelaku terhadap anak-anak. Sementara faktor peyebabnya, tegaskan Polisi lebih dikarenakan oleh lemahnya sistim kontrol dan pengawasan para orang tuanya.

“Anak-anak di tinggalkan dalam ke adaan sendirian baik di ladang, di sawah maupun di rumah. Di saat itu pula, para pelaku kejahatan (ayah kandung, dan ayah tiri) mensetubuhi korban. Peristiwa itu bukan saja berangkat dari adanya niat, tetapi dominan karena adanya kesempatan. Sekali lagi, kami berharap agar sistim kontrol dan pengawasan terhadap anak harus diperketat,” imbuh Polisi.

Sejak tahun 2021 hingga Pebruari 2021 bahwa Bima baik Kota maupun Kabupaten di stigmakan sebagai “Darurat Kejahatan Terhadap Anak”, diakuinya bukan esekedar wacana. Sebab, angka kejahatan terhadap anak di bawah umur dalam dua tahun terakhir ini sangat meningkat jika dibandingkan dengan kasus-kasus kejahatan lainya.

“Ini merupakan tamparan bagi kita semua., Setidaknya, dari sederetan kasus kejahatan terhadap anak-anak di bawah umur itu bisa membuka telinga, mata dan cakarawala berpikir kita semua untuk memperketat sistim kontrol dan pengawasan terhadap anak-anak kita. Sebab, tak seorangpun yang menginginkan hidup dan keberlangsung masa depan anak menjadi hancur,” tegasnya.

Dalam data dan catatan penting Polres Bima Kota misalnya, ruang kebebasan yang diberikan oleh para orang tuanya terhadapanak-anaknya juga bukan sekedar wacana. Hal tersebut terjadi sejak maraknya kejadian kasus kejahatan terhadap anak-anak di bawah umur, dan ruang kebebasan tersebut maish berlaku sampai dengan saat ini.

“Dulu sebelum kehadiran Android, BBM dan sejenisnya kita jarang menangani kasus kejahatan terhadap anak. Namun setelah itu, penanganan kasus kejahatan terhadap anak-anak di bawah umur sangat meningkat. Dulu nyaris tak ditemukan anak-anak yang berkeliaran di malam hari. Namun sekarang, masih ditemukan anak-anak (remaja) yang berkeliaran di berbagai tempat mulai dari pukul 22.00 Wita dan seterusnya. Itu semua akibat lemahnya sistim kontrol dan pengawasan oleh orang tuanya masing-masing,” beber Polisi.

Polisi kemudian menawarkan salah satu opsi penting kepada para orang tua, yakni mengaja dan terus membiarkan anak-anak untuk tetap di rumah khususnya pada malam hari. Kalau intensitas belajar dan mengaji bagi anak-anak di rumah mulai ba’da Maghrib hingga selanjutnya, tentu saja tipis kemungkinan bagi anak-anak untuk berkeliaran di luar rumah pada malam harinya.

“Itu juga yang berlaku pada zaman dulu sehingga minim sekali terjadi kasus kejahatan terhadap anak. Nilai lama itu nampaknya kini sudah bergser jauh, para orang tua semakin lemah dalam mengontrol dan mengawasi anak-anaknya. Jangan menganggap bahwa kami (Polisi) tidak sedih dan marah dalam menangani kasus dimaksud. Semoga berita ini dibaca oleh para orang tua, agar mereka sadar untuk menjaga, mengontrol dan mengawasi anak-anaknya secara ketat,” imbuhnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.