Halik Menikah Sirih Dengan Ibu Kandungnya Melati, Kok Punya KK Resmi?

Peksos Anak Kabupaten Bima, Abdurrahman Hidayat Sembari Menujukan KK Yang Diduga Palsu Itu

Visioner Berita Kota Bima-Di tengah viralnya kasus A.Halik menggarap anak kandungnya sendiri, Melati (bukan nama sebenarnya) yang kini sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, kini muncul sebuah persoalan baru. Yakni, dugaan adanya Kartu Keluarga (KK) sah yang ditengarai diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima.

Padahal antara Halik dengan ibung kandungnya Melati diduga bertatus nikah sirih beberapa tahun silam.Sementara Melati merupakan anak pertama dari istri keduanya Halik (ibu kandungnya Melati). Dan sejatinya, KK hanya berlaku pada pasangan yang menikah secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dugaan KK palsu ini ditemukan oleh sejumlah pihak di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, tepatnya disaat Melati dimintai keteranganya oleh Penyidik. Yakni Pekerja Sosial Anak Kabupaten Bima, Abdurrahman Hidayat, Kabid PPA pada Dinas DP3AP2KB, Hj. Siti Romlah S,Sos, MM dan pihak LPA Kabupaten Bima.

Pada moment penting tersebut, sejumlah pihak dimaksud menyatakan keherananya terkait terbitnya KK resmi itu, sementara Halik dan ibu kandung Melati hanya berstatus nikah sirih. Keheranan yang sama juga muncul dari Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Peksos Anak Kabupaten Bima, Abdurrahman Hidayat menduga bahwa KK dimaksud adalah ilegal. Pasalnya, KK hanya berlaku pada keluarga yang menikah secara resmi. “KK hanya berlaku pada pasangan yang menikah secara legal sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. Sementara KK milik Halik ini, diduga palsu,” duga Abdurrahman Hidayat di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (17/2/2021).

Abdurrahman Hidayat yang menjelaskan bahwa Halik dengan ibu kandung Melati berstatus nikah sirih. “Diduga keduanya menikah secara sirih, itu berdasarkan informasi yang kami telusuri. Melati dan adik kandungnya, diduga hasil pernikahan sirih keduanya (Halik dan istrinya dimaksud),” ungkapnya.

Dugaan pernikahan sirih antara Halik dengan ibu kandungnya Melati, juga dibenarkan oleh Kepala Dusun di salahsatu Desa di Kecamatan Wawo, Murtalib. “Ya, keduanya menikah secara sirih,” ujar Murtalib di dampingi Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Wahyudin kepada Visioner di Mapolres Bima Kota, Selasa (16/2/2021).

Untuk mengkroscek kebenaran tentang keberadaan KK yang diduga palsu ini, hingga sekarang Kadis Dukcaqpil Kabupaten Bima, Drs. Salahudin belum berhasil dikonfirmasi (akan dikonfirmasi lebih lanjut, Red).

Kabar lain yang diperoleh Visioner mengungkap, Halik diduga memliki tiga istri. Sementara pada pemberitaan sebelumnya, Halik hanya memilikidua istri. Sementara penanganan kasus Halik menggarap anak kandung dari isteri keduanya ini masih dalam wilayah penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit PPA, Aipda Syaiful yang dimintai komentarnya membenarkan hal itu. “Ya, kasusnya masih dalam penyelidikan. Penyidik baru memintai keterangan dari Melati (korban). Selanjutnya, kami akan memintai keterangan sejumlah saksi. Namun demikian, Halik membenarkan seluruh rangkaian kejahatanya terhadap anak kandungnya itu,” ungkap Kanit PPA yang akbar disapa Ipul ini.

Upaya-upaya yang dilakukanya dalam menangani perkara tersebut, antara lain sudah melakukan visum terhadap korban. Hasil visum yang dilakukan di RSUD Bima, Tabu (17/2/2021), Tim Medis menjelaskan bahwa Melati sedang hamil lebih dari lima bulan. “Iya, begitu penjelasan hasil visumnya,” terang Ipul.

Sementara olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini dijanjikanya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Olah TKP belum dilakukan. Insya Allahhal itu akan dilakukan dalam waktu segera. Kebetulan Kasat reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S.IK sampai saat ini masih berada di Mataram-NTB,” jelas Ipul.

Dalam penanganan kasus ini, Melati didampingi oleh pihak LPA Kabupaten Bima, Dinas DP3AP2KB Kabupaten Bima dan Peksos Anak Kabupaten Bima. Pihak-pihak tersebut diakuinya sejak awal hingga sekarang masih terus melakukan pendampingan dan pemulihan piskologis terhadap Bunga.

“Ya, tiga lembaga resmi tersebut, sejak awal sampai demngan saat ini masih terus mendampingi korban sembari melakukan pemulihan psikologis terhadap korban pula. Hal lain yang dilakukan oleh tiga lembaga resmi tersebut, yakni terus mendoro aspek penegakan supremasi hukum dalam kasus ini,” urainya.

Dalam kasus ini, Halik diancam dengan hukuman selama 15 ahun penjara dan ditambah lagi dengan sepertiga hukuman tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak. “Jadi total ancaman hukuman bagi Halik ini adalah 20 tahun penjara,” pungkas Ipul. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.