Kakek Penggarap Anak Kandung Sendiri Hingga Hamil Lima Bulan Kini Berstatus Tersangka

Inilah A. Halik, Ayah Yang Dengan Tega Menggaluli Anak Kandungnya (Melati) Hingga Hamil Lima Bulan

Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur di salah satu Desa di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, A. Hali (62) yang menggarap anak kandungnya dari isteri keduanya (Melati) hingga hamil lima bulan, hinggi kini masih diposisikan sebagai kasus tersadis dari sederetan kasus kejahatan terhadap anak yang ditangani oleh Polres Bima Kota.

Sadisnya, Halik mencoba menghilangkan jejak kejahatanya setelah mengetahui Melati hamil dengan cara memaksa seorang Melati dan seorang pria stres untuk beradegan tak lazim yang kemudian direkam dengan video berdurasi sekitar lima menit. Skenario untuk menghilangkan jejak sang ayah kandung yang dinilai raja tega ini, belum berakhir sampai di situ.

Ia (Halik) kemudian merancang sebuah strategi baru, yakni merencanakan pernikahan Melati dengan seorang pria stres dimaksud untuk tujuan menghilangkan jejak bejatnya. Sayangnya, klimaks kejahatan kakek biadab ini berhasil dihalau oleh warga dan pihak Polsek Wawo serta Bhabinkamtibas setempat, Bripka Wahyudin.

Sementara pertanyaan publik tentang sudah sejauhmana perkembangan penanganan kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur yang dikenal sadis ini, pun kini terjawab. Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK menjelaskan bahwa Halik telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2021).

“Ya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Halik ditetapkan secara resmi sebagai tersangka setelah Penyidik PPA melewati berbagai proses, tahapan dan mekanisme sebagaimana ketentuan yang berlaku. Halik ditetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara,” terang Hilmi.

Ancaman hukuman terhadap Halik dalam kasus kejahatan terhadap anak di bawah ini, sengguhnya tidaklah singkat. Tetapi, ia diancam dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan ditambah lagi dengan sepertiga dari hukuman pokok.

“Total ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan adalah 20 tahun penjara dengan denda miliaran rupiah. Setidaknya, melalui kasus ini bisa menjadi pelajaran paling berharga bagi para orang tua agar terus mengontrol, mengawasi dan mempersempit ruang gerakan anak-anaknya. Selain maksimalnya peran dunia pendidikan, juga yang dibutuhkan adalah intensitas peran orang orang dalam menjaga, mengontrol dan mengawasi anak-anak agar kasus yang sama tak lagiterjadi di kemudian hari,” imbuh Hilmi.

Kasat Reskrim yang dikenal pendiam namun sukses mengungkap sederetan kasus kejahatan luar biasa di wilayah hukum Polres Bima Kota ini menegaskan, sungguhtak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan terhadap anak. Ketegasan yang sama juga diberlakukan kepada para pelaku tindak pidana kejahatan lainya.

“Hukum tetaplah berdiri tegak (mutlak), tak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan. Terkait kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Bima Kota, kini terus meningkat. Ayah kandung mensetubuhi anak kandung, ayah tiri menggauli anak tiri dan lainya juga terjadi karena longgarnya sistim kontrol dan pengawasan dari orang tuanya. Polisi yang menerima akibat (menangani) dari tindak pidana kejahatan teradap anak. Sementara faktor penyebabnya yakni lemahnya sistiwa kontrol dan pengawasan orang tua, tentu saja menjadi aspek penting yang harus diterjemahkan,” deesaknya lagi.

Sebab, anak-anak memiliki cita-cita, mimpi dan harapan bagi keberlangsungan hidup dan masa depanya. Anak-anak yang ditimpa oleh kasus tindak pidana kejahatan dari para pelaku, tentu membutuhkan waktu yang sangat lama untuk memulihkan psikologinya.

“Tindak pidana kejahata terhadap anak bukan saja membuat pelakunya dihukum berat. Tetapi, juga berdampak pada psikologis anak. Berbagai pihak termasuk Media Massa, juga memiliki peran penting (edukasi) guna menekan sekaigus meminimalisir tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur. Semoga dengan sederetan kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur itu, mendesak terbukanya cakrawala berpikir dan langkah kongkriet kita semua untuk mencegah-menghentikan para pelaku kejahatan sekaligus menyelamatkan masa depan anak,” tegas Kasat Reskrim yang dikenal dengan Awak Media ini.

Para ulama, Tokoh Agama dan lainya juga sangat diperlukan agar anak-anak terhindar dari kasus kejahatan dimaksud. Berguru dari sederetan kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur dimaksud, Hilmi meminta kepada para orang tua untuktidak membiarkan anak-anaknya dalam keadaan sendirian baik di rumah maupun di tempat-tempat lainya.

“Dari sederetan kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur yang kami tangani, tak satu pelakupun yang berhasil lolos dari jeratan hukum. Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada mereka melalui palu sidang Pengadilan, tidak ada yang singkat. Sekali lagi, ini menjadi pelajaran teramat penting bagi kita semua. Sebab, selama ini kita terkesan hanya cenderung menangani akibatnya. Namun juga terkesan lemah pada faktor penyebabnya. Jaga dan awasi anak-anak. Sebab, ke depan mereka memiliki mimpi yang sangat besar. Jangan terus biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan,” imbuhnya lagi.

Kembali kepada penanganan kasus Halik yang menggarap anak kandungnya hingga hamil lima bulan, Hilmi memastikan bahwa proses pelimpahan penanganan kasus ini kepada tahapan selajutnya (dilimpahkan ke Kejaksaan) akan dipercepat. Sebab, tak ada kendala dan hambatan apapun yang dihadapi oleh pihaknya selama menangani kasus ini.

“Tak ada kendala dan hambatan apapun selama kami menangani kasus itu. Pelaku mengakui perbuatanya. Sejumlah saksi telah dimintai keteranganya, demikian pula halnya dengan Melati. BAP kasus ini pun hampir lengkap, maka pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat,” terang sosok pendiam namun kaya akan strategi dalam pengungkapan kasus luar biasa ini. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.