Pembunuh Putri Dituntut Hukuman Seumur Hidup


Terdakwa Padelius Asman Diborgol Jaksa Usai Sidang dan Kemudian Digelandang ke Mobil Tahanan Untuk Dinapkan di Rutan Raba-Bima (10/3/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Tragedi pembunuhan yang diakui tersadis dalam sejarah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur yang menimpa Katarina Selina Putri Jimut alias Putri (9) oleh terdakwa, Pedilius Asman (35) di salah satu rumah kos di wilayah Kelurahan Tanjung pada tanggal 4 Mei 2020, hingga kini masih menjadi duka teramat pajang bagi kedua orang tua dan keluarga korban.

Catatan penting Visioner terkait kematian tak wajar yang dialami oleh siswi kelas III pada SDN 55 Kota Bima ini (Putri), juga diakui menjadi duka teramat dalam bagi dunia pendidikan khususnya di Bima, dan umumnya di Nusantara. Betapa tidak, kasus ini tergolong sangat sadis.

Korban dipaksa, disetubuhi, dibunuh dan kemudian digantung di depan pintu kamar kosnya. Strategi pembunuhan terhadap bocah imut nan cantik asal Manggarai Tengah Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut tergolong rapi. Pelaku menggantung Putri hingga tewas seolah-olah bunuh diri.

Namun polisi, Namun Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH melalalui Kasat Reskrim setempat saat itu yakni Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK bersama pasukanya tak kehilangan akal. Berbagai strategi mengungkap misteri di balik kematian Putri pun dilakukan, hingga akhirnya Polisi menangkap dan kemudian menetapkan Pedilius Asman sebagai tersangkanya.

Uniknya, kendati Polisi yang bekerjasama dengan LPA Kota Bima, LPA NTB dan Ahli Psikologi dari Unram NTB memastikan Padelius Asman sebagai pelakunya, namun ia (Padeilus Asman) tak mengakui perbuatanya. Namun demikian, Polisi tetap menginapkanya ke dalam sel tahanan dengan status tersangka.

Keyakinan Polisi, LPA Kota Bima, LPA NTB, Ahli Psikologi Undram NTB dan Peksos Anak Kota Bima bahwa Asman adalah pelakunya, dalah satunya terletak pada pengakuan saksi kunci yang sangat konsisten alias tidak berubah-ubah. Maksudnya, saksi kunci yang juga adik kandung korban tersebut memastikan Padelius Asman sebagai pelakunya.

Saksi kunci ini pula sangat mengetahui saat kedatangan Padelius Asman di kamar kos tersebut, memaksa, mensetubuhi, membunuh dan kemudian menggantung korban dengan tali nilon kecil. Pelaku menggantung korban hingga tewas seolah-olah korban tewas karena bunuh diri.

Sementara hasil pemeriksaan Ahli Piskologi Unram NTB, juga mengarah kepada Padelius Usman sebagai pelakunya. Sebab, dalam pemeriksaan secara berulang-ulang oleh Ahli Psikologi tersebut-keterangan Padelius Asman selalu tidak konsiten alias berubah-ubah.

Singkatnya, dalam kasus ini Polisi menerapkan pasal hukuman mati kepada Padelius Asman. Penanganan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan dan Padelius Asman diseret menjadi tahanan Jaksa. Kasus ini pun sudah disidangkan berkali-kali di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Ketua PN Raba-Bima, A. Harris Tewa, SH, MH pun menjadi Ketua Majelis Hakim dalam beberapa kali perkara ini disidangkan.

Sementara penantian panjang publik tentang kapan persidangan pembacaan tuntutan terkait kasus tersebut, kini terjawab sudah. Rabu (10/3/2021) pihak PN Raba-Bima yang dipimpin oleh Keua Majelis Hakim yakni A. Haris Tewa SH, MH yang didampingi oleh dua orang Hakim Anggota menggelar persidangan pembacaan tuntutan terkait kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur ini.

Dua orang Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima yakni Syahrul Rahman, SH dan Farhan, SH membacakan surat tuntutan terhadap Padelius Asman di moment persidangan yang berlangsung secara tertutup tersebut.

Lpiutan langsung Visioner pada moment tersebut, JPU menjelaskan ketentuan terkait kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur ini yakni sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (5) UU No.17  tahun 2016  Tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Penganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Bima, Suroto SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan setempat yakni Andi Sudirman, SH menerangkan bahwa dalam kasus ini JPU menuntut Padelius Asman dengan hukuman SEUMUR HIDUP.  

“Pada persidangan tersebut, JPU menuntut Padelius Asman dengan hukuman seumur hidup,” terang Andi Sudirman kepada Visioner, Rabu (10/3/2021).

Andi Sudirman kemudian menjelaskan, Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di depan Ketua Majelis Hakim yakni A. Harris Tewa, SH, MH yang didampingi oleh dua Hakim Anggota yakni Frans Kornelisen, SH dan Horas Cairo Purba, SH.

Andi Sudirman kemudian mengulas, Kasus yang menimpa Putri tersebut Kamis (4/5/2020) sekitar jam 12. 07 Wita, bertempat di kos-kosaan di RT 013/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Dan terdakwa telah ditahan oleh penyidik PPA Polres Bima Kota sejak tanggal 23 Mei 2020.

Sementara sidang pembacaan putusan terkait kasus ini, akan dilangsungkan di PN Raba-Bima, Senin (22/3/2020). “Perkara ini akan diputuskan oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima, Senin (22/10/2020) sekitar jam 10.00 Wita,” pungkas Andi Sudirman.

Liputan langsung Visioner pada sidang pembacaan tuntutan terkait kasus ini melaporkan, terdapat sejumlah keanehan yang muncul saat terdakwa Padelius Asman diminta mengajukan pembelaan setelah JPU membacakan tuntutan. Hal tersebut diminta oleh Ketua Majelis Hakim, A. Harris Tewa, SH, MH. “Silahkan terdakwa mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU ini,” ujar Harris Tewa.

“Kalau saya tergantung Pemerintah saja. Kalau saya dituding sebagai pelaku dalam kasus ini, maka silahkan tunjukan buktinya. Saat itu Polisi hanya mengambil baju dan celana saya di kos sebagai BB. Sekali lagi, tunjukan buktinya jika benar saya sebagai pelakunya,” sahut Padelius Asman hingga membuat sejumlah undangan termasuk aparat Kepolisian di ruang sidang itu.

Mendengar jawaban Padelius tersebut, Harris Tewas menegaskan bahwa permintaan Padelius sangat kontradiktif dengan isi berkas perkara dari Kepolisian dan penjelasan yang tertuang dalam tuntutan Jaksa. Dan dalam penanganan kasus ini, Polisi sudah bekerja secara profesional dan bertanggungjawab. Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim berdarah Ambon yang dikenal sebagai “singa” dalam persidangan ini menegaskan bahwa tak ada alasan bagi Padelius meminta bukti kepada Majelis Hakim tentang keterlibatan dalam kasus pembunuhan terhadap Putri.

“Saudara jangan minta bukti kepada kami sebagai Majelis Hakim. Tetapi bukti-bukti itu ada di berkas perkara yang dibuat oleh pihak Kepolisian dan penjelasan yang tertuang dalam tuntutan JPU. Maka kewajiban saudara pada moment ini adalah mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU,” timpal Harris Tewa hingga membuat Padelius terkesan tak berdaya.

Singkatnya, Harris tewa menjelaskan bahwa persidangan pembacaan putusan terkait kasus ini akan dilaksanakan di PN Raba-Bima pada Senin Tanggal 22 Maret 2021 sekitar jam 10.00 Wita. “Sidang hari ini ditutup, dan persidangan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Senin (22/2021),” pungkas Harris Tewa.

Usai sidang berlangsung, Padelius langsung digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Raba-Bima. Sementara itu, Wartawan nyaris tak diberikan kesempatan untuk mewawancara Padelius karena ketatnya pengawalan oleh aparat Polres Bima Kota bersenjata lengkap.

Apa permintaan terakhir anda sebelum perkara ini diputuskan oleh pihak PN Raba-Bima?. 

“Kalau saya terserah Pemerintah saja. Saya percaya kepada Pemerintah, Saya harap Pemerintah tahu kebenaran saya” sahut Padelius Asman degan nada singkat kepada Visioner sebelum dimasukan ke dalam mobil tahanan.

Sementara Penasehat Hukum Padelius Asman yakni Agus Hartawan, SH tak banyak berkomentar. Ia hanya meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya terkait kasus ini. Oleh sebab itu, pihaknya sudah menyerahkan semua keputusan kepada Majelis Hakim. 

Sementara pihak LPA Kota Bima, LPA NTB, Peksos Anak Kota Bima, Paguyuban Manggarai dan FLOBAMORA NTT serta berbagai pihak lainya mendesak Majelis Hakim untuk menerapkan hukuman mati kepada Padelius Asman. Tak hanya itu, berbagai pihak tersebut mendesak Majelis Hakim PN Raba-Bima untuk menerapkan hukuman kebiri kepada Padelius Asman. (TIM VISIONER-BERSAMBUNG) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.