Ungkap Kejahatan Curanmor di Wilayah Hukum Polres Bima Kota, Polisi Gulung 8 Pelaku dan 4 Penadah

Foto Pelaku dan Motor Hasil Curian.

Visioner Berita Kota Bima-Keberhasilan Polres Bima Kota dalam mengungkap sekaligus menangkap 12 pelaku kejahatan Curanmor patut diapresiasi. Sebanyak delapan pelaku curanmor dan empat  penadah kini harus mendekam di balik jeruji besi. 

Dalam kasus penangkapan tersebut, dilakukan oleh Tim Puma Polres Bima Kota, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 11.20 WITA.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin mengungkapkan, belasan pelaku yang diringkus merupakan Target Operasi (TO) dan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Dari 12 kasus yang diungkap, 10 kasus berdasarkan laporan masyarakat yang merasa kehilangan. Sementara, 2 kasus merupakan target operasi," ungkap Mujahidin di depan halaman Polres Bima Kota.

Kata dia, tim berhasil meringkus 12 pelaku. Ia membeberkan, 12 terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan jaringan Curanmor pada wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima. Sementara  4 orang adalah Penadah.

"Ada jaringan curanmor dan ada pula Penadah," bebernya.

Pihaknya pun berhasil mengamankan Barang Bukti (BB). Seperti 3 buah handphone, 9 unit sepeda motor dan 2 Sajam. Sajam ini digunakan melawan ketika dihadang orang saat aksi kejahatan dilakukan. 

"Mereka beraksi menggunakan Kunci T untuk menyalahkan motor. Kunci T juga berhasil kita dapat," terangnya.

Untuk pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal 363 dan pasal 365. 

"Tapi yang paling dominan akan di kenakan pasal 363 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," jelasnya. 

Berdasarkan data Polisi, sebagian besar (dominan) pelaku curanmor adalah Anak dibawah umur. 

"Yang paling banyak Anak dibawah umur," ungkap Wakapolres, Kompol Mujahidin  kepada Wartawan.

Dikatakannya, jumlah pelaku dibawah umur teramat besar. Hingga mencapai 80 % dari jumlah pelaku yang ditangkap Tim PUMA.

"Setelah dicek, ternyata jumlahnya sangat besar," kata Mujahidin.

Meski demikian tetapi tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pasal yang akan dikenakan yakni pasal 365 dan 363.

"Tetap diproses, ancaman hukumannya diatas 5 Tahun Penjara," terangnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.