Dewa Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Diancam Dengan Pidana Mati

Inilah Dewa Yang Juga Kakak Ipar Korban (Almarhum Auliyah)

Visioner Berita Kota Bima, NTB-Tragedi kematian anak dibawah umur yakni Auliyah Azahra (9), warga asal Kelurahan Dara Kota Bima hingga kini diakui masih menyisakan duka teramat dalam bagi publik, khususnya di Bima baik Kota maupun Kabupaten. Dalam kaitan itu, dunia pendidikan dan sejumlah pihak penting lainya pun berduka teramat dalam.

Namun kerja keras pihak Polres Bima Kota melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra harus diapresiasi. Betapa tidak, kerja keras Polisi yang juga manggandeng PUSPA Kota Bima melalui salah seorang pengurusnya dan salah seorang Intel TNI, warga Dara dan lainya telah membuahkan hasil yang sangat baik sekaligus menjawab pertanyaan publik.

Catatan terkini Visioner mengungkap, setelah melewati berbagai proses, tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku akhirnya Dewa sebagai terduga pelakunya telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota, Jum’at sore (23/4/2021). Dan dalam kasus ini pula, Polisi menerapkan pasal pidana mati terhadap Dewa yang juga kakak ipar korban ini.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, SH, H.IK kepada Visioner, Jum’at (23/4/2021). Kapolres Bima Kota ini kemudian menyatakan apresiasi, terimakasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak yang telah berpartisipasi secara aktif di dalam membantu Polisi dalam mengungkap misteri dibalik kematian Auliyah ini.

“Ya, Dewa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota. Ia dinyatakan sebabagi tersangka setelah dilakukan gelar perkara, dan didukung oleh sejumlah Barang Bukti (BB) dan keterangan sejumlah saksi kunci, dan Ahli Psikologi Unirversitas Mataram (Unram) NTB,” terangnya.

Sejak awal pihaknya mengakui menemukan sejumlah kesulitan dalam mengungkap misteri dibalik kematian Auliyah ini. Namun berkat kerjasama antara Polisi dengan sejumlah pihak termasuk tiga saksi kunci, diakuinya sukses membuka tabir terkait dugaan keterlibatan Dewa dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur ini.

“Jujur saja, awalnya banyak tantangan yang kami hadapi dalam penanganan kasus ini. Diantaranya soal time limite, Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi-saksi dan Barang-Bukti yang mengarah kepada keterlibatan Dewan. Namun berkat kerjasama yang baik dari kita semua, akhirnya terduga pelakunya terungkap. Terimakasih atas kerjasama yang baik ini, dan semoga hal yang sama dapat dijaga, dilestarikan sampai kapanpun,” ucap Haryo.

Dalam kasus ini pula, apapun pengakuan Dewa termasuk menolak keras keterlibatanya sebagai terduga pelaku dalam kasus ini tentu saja tidak mempengaruhi proses penyelidikan maupun penyidikan. Sementara kinerja Penyidik dalam menangani kasus ini, tentu saja telah berlangsung secara profesional, terukur dan bertanggungjawab.

“Kini kita harus bersyukur bahwa terduga pelaku dibalik kematian Auliyah telah terungkap, dan Dewa telah ditetapkan sebagai tersangka dan  sudah ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota. Untuk itu, kita tak lagi menemukan adanya kendala, tantangan dan hambatan apapun dalam menangani kasus ini. Oleh karenanya, selanjutnya kita akan segera melengkapi berkas perkaranya dan kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan,” terangnya.

Sikap Dewa yakni tidak mengakui perbuatanya terkait kasus ini, diakuinya sama dengan sikap Padelius Asman dalam kasus persetubuhan dan pembunuhan terhadap Putri. Tetapi pada akhirnya, pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima menjatuhkan pidana mati terhadap Padelius Asman karena terbukti secara sah dan meyakinkan mensetubuhi sekaligus membunuh Putri.

“Terkait kasus kematian Auliyah ini, Dewa juga diancam dengan pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak. Sementara Surat Pemberitahuan Daftar Perkara (SPDP) terkait kasus ini juga sudah diserahkan oleh Penyidik kepada pihak Kejaksaan,” urainya.

Kapolres Bima Kota ini kembali menandaskan, keterangan resmi dari tiga orang saksi kunci kepada Penyidik terkait dugaan keterlibatan Dewa terkait kasus ini sangat relevan.  

“Keterangan Meilandi (istrinya Dewa) dan dua orang saksi lainya, berhasil membongkar misteri keterlibatan Dewa dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur tersebut. Dan keterangan dari tiga orang saksi kunci tersebut, tentu saja sangat relefan,” ungkap Haryo.

Lepas dari itu, keberhasilan Polisi dan sejumlah pihak penting lainya karena sukses mengungkap misteri dibalik kematian Auliyah ini, praktis saja diapresiasi oleh berbagai pihak pula, keluarga korban, dan secara umum warga Kelurahan Dara.

Apresiasi yang sama juga dikemukakan oleh Ketua PUSPA Kota Bima, Hj. Ellya Alwainy H. Muhammad Lutfi, SE. Kepada Visioner pada Jum’at (24/4/2021), Ellya yang juga Ketua TP-PKK Kota Bima dan ketua Dekranasda setempat ini menyatakan rasa syukurnya atas terkuaknya terduga pelaku dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur bernama Auliyah tersebut.

“Selain bangga, dan rasa harus yang luar biasa, saya nyatakan Syukur Alhamdulillah. Selanjutnya, saya atas nama PUSPA Kota Bima menegaskan bahwa tegaknya supremasi hukum dalam kasus ini harus bersifat mutlak. Dan terduga pelakunya (Dewa) yang harus dihukum dengan seberat-beratnya,” tegas Ellya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.