Merasa Difitnah, Ini Klarifikasi Oknum BPN Kabupaten Bima Soal Tudingan "Mafia Tanah"

Oknum Pegawai BPN Kabupaten Bima, NH (32) Saat Diwawancara.

Visioner Berita Kota Bima-Lantaran dituding dan difitnah oleh pihak Opik (28) sebagai "mafia tanah", NH (32) oknum pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bima angkat bicara. NH (32) membantah secara tegas bahwa dirinya telah melakukan penipuan dengan menjual tanah pada Opik (28). Ia menegaskan bahwa dirinya merasa difitnah atas tuduhan penipuan dan menerima uang transfer 30 juta yang dikirim oleh Opik (28) ke rekening pribadinya.

Kepada media ini, oknum pegawai BPN Kabupaten Bima NH (32) mengatakan, terkait adanya seorang warga Kota Bima Opik (28) bertempat di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota yang telah melaporkan dirinya ke Polres Bima Kota, karena diduga melakukan penipuan uang menjual tanah, dengan seharga 62 juta/2 Are, itu semua tidak benar dan hanya fitnahan semata.

Nampaknya setelah ditelusuri lebih jauh, pernyataan kedua belah pihak yang sedang berseteru ini mempunyai versi masing-masing. Jika pada pemberitaan sebelumnya pihak Opik (28) sendiri mengatakan telah memberikan uang cash sebesar 32 juta pada NH (32) oknum pegawai BPN Kabupaten Bima. Namun hal itu jesteru dibantah oleh pihak NH (32), ia mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima uang cash sebesar 30 juta dari Opik (28) itu sendiri.

Saat diwawancara langsung oleh www.visionerbima.com di Yuank Cafe, Oknum pegawai BPN Kabupaten Bima NH (32) mengatakan, atas tuduhan tersebut pihaknya merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan, lataran tuduhan penipuan uang soal tanah 2 Are di Kodo Kota Bima tersebut. 

"Kaitan itu, saya memang mengakui awalnya saya telah menawarkan tanah di Kedo kepada Opik (28). Kebetulan saat itu ada capling tanah per 2 are dengan harga 60 juta. Tawaran tersebut diterima oleh Opik (28), saya pun menerima uang cash sebanyak 30 juta dari Opik (28) pada bulan Juni tahun 2019 lalu, bukan 32 juta seperti yang dikatakan Opik (28)," ungkapnya, Jum'at (16/4/2021).

Lanjutnya, sementara terkait sisanya 30 juta yang dikatakan Opik bahwa sudah ditransfer direkeningnya. Pihaknya justeru mengatakan, sama sekali tidak pernah menerima transfer darinya sepeser pun. 

"Terkait soal itu saya tidak tau, bisa tunjukan bukti transfer itu. Apa benar Opik (28) mengirimnya melalui nama rekening saya," tanya NH (32).

Kata dia, saya tegaskan bahwa tidak ada uang yang dikirim dan masuk ke rekening, sampai sekarang rekening masih aktif. Itu semua fitnah, coba tanyakan pada yang bersangkutan, apakah benar Opik (32) mentransfer uang itu ke rekening atas nama saya ?.

"Kaitan dengan tanah itu justeru saya menunggu sisa pelunasan, selama 6 bulan tidak ada kabar soal pelunasan uang tanah itu dari Opik (28)," tambahnya.

Justeru saya ditanya oleh pemilik tanah di Kedo, ia menanyakan kapan sisa uang tersebut dilunasi.

Lanjutnya, lantaran tak ada kabar, tanah berlokasi di Kedo tersebut akhirnya sudah dijual ke orang lain. Dan sebagai gantinya NH (32) menawarkan tanah di lokasi lain dengan luas 2 are di Tato Kota Bima. Bahkan tanah tersebut sudah ditinjau langsung dari pihak Opik, dilokasi itu mereka pun mengatakan berminat dengan tanah yang berlokasi di Tato.

"Bahkan sudah dibuatkan dan diserahkan kwitansinya, hingga saat ini tanah di Tato masih ada sebagai gantinya. Tapi jika Opik meminta ganti rugi dengan catatan uangnya dikembalikan, saya akan kembalikan uangnya 30 juta, jika itu maunnya," jelasnya.

Tapi jika pihak Opik (28) meminta ganti rugi terkait uang yang katanya sudah ditransfer ke rekening pribadi NH (32), kata dia, ini sama halnya ingin memeras. Sebab tidak ada sepeser pun uang dari Opik (28) yang masuk ke rekeningnya.

"Sepeserpun tidak ada uang yang masuk ke rekening pribadi saya. Silahkan tunjukan saja bukti transfernya," katanya.

Sementara saat ditanya tanggapannya terkait dengan laporan itu, justeru sebelumnya pihak NH (32) sempat menawarkan itikad baik pada Opik (28), namun itikad baik itu ditolak.  Bahkan NH (32) yang menyuruh pihak Opik (28) untuk melaporkan dan menyelesaikan masalah ini ke meja hukum. Menurutnya, soal jual tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan instansi BPN Kabupaten Bima. Sebab tidak ada relavansinya dan ini murni urusan pribadi. 

"Ini persoalan jual tanah di Kota Bima, apa keterlibatan dan kaitannya dengan BPN Kabupaten Bima?," katanya.

Intinya, biarkan proses hukum berjalan. Hukum yang akan membuktikan kebenarannya, apakah saya "mafia tanah" atau sebaliknya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.