Operasi Pekat Rinjani 2021, Polres Bima Kota Ungkap Belasan Kasus

Press Conference Polres Bima Kota.

Visioner Berita Kota Bima-Senin (12/4/2021), Kapolres Bima Kota melalui Waka Polres Bima Kota merilis hasil operasi pekat Rinjani tahun 2021.

Didepan awak media, dalam penyampaian informasi hasil operasi Pekat Rinjani tersebut, Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin yang didampingi, Kabag Sumda, Kasat Binmas, KBO Sat Reskrim dan KBO Sat Narkoba serta sejumlah PJU lainnya menjelaskan, secara keseluruhan Sat Reskrim Polres Bima Kota dapat mengungkap 11 laporan yang meliputi kasus perjudian, miras dan prostitusi.

Kata dia, dari belasan kasus itu, 5 laporan  merupakan pengungkapan Target Operasi (TO) Ops Pekat Rinjani 2021 dan 6 LP adalah Pengungkapan Non TO Ops Pekat Rinjani 2021 dimana dari 11 LP tersebut 9 LP ditangani Polres dan 2 LP ditangani Polsek. 

Dalam Ops Pekat Rinjani 2021 Polres Bima Kota secara keseluruhan sambungnya, dapat mengungkap Pelaku sebanyak 12 orang yaitu kasus perjudian sebanyak 5 orang dimana 4 orang dilakukan penahanan dan 1 orang wajib lapor.

Lanjutnya, untuk kasus miras, sebanyak 6 orang tidak dilakukan penahanan dan kasus prostitusi 1 orang wajib lapor.

"Untuk kasus perjudian Polres Bima Kota dapat mengungkap 4 kasus dimana 2 kasus merupakan TO dan 2 kasus merupakan Non TO dengan pelaku sebanyak 5 orang dimana 3 orang pelaku ditangani Polres dan 2 orang pelaku ditangani Polsek," ungkapnya.

"Sementara kasus miras, mengungkap 6 kasus dimana 2 kasus merupakan TO dan 4 kasus merupakan Non TO dengan pelaku sebanyak 6 orang," tambahnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita, sebutnya, Uang sebesar Rp. 2.1 juta lebih, 9 unit handphone dan 24 lembar rekapan.

"Sementara BB miras, 5 botol miras jenis Sofi, 48 botol miras jenis arak, 28 botol miras jenis bir, 24 botol miras jenis Brem dan 4 botol miras jenis Anggur Kolesom Cap Orang Tua," tandasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.