Pengacara Padelius Asman Ajukan Banding, JPU Nyatakan Lawan

Kasi Pidum Kejari Raba-Bima, Ibrahim Khalil, SH, MH

Visioner Berita Kota Bima-tertanggal 22 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima yang dipimpin langsung oleh Ketua PN setempat, Harris Tewa, SH, MH praktis saja menggegerkan Indonesia. Yakni menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa yakni Padelius Asman dalam kasus persetubuhan dan pembunuhan terhadap siswi kelas III SDN 55 Kota Bima, Putri (9).

Pidana mati ini, tercatat sebagai sejarah pertama di Indonesia dalam kasus peradilan anak. Palu pidana mati terhadap predator anak bernama Padelius Asman ini, praktis saja apresiasi dengan baik oleh masyarakat Indonesia, khususnya di seluruh wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pidana mati terhadap Padelius Asman (warga asal Manggarai Tengah-NTT) ini, yakni karena terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum sesuai dengan isi berkas perkara, keterangan saksi-saksi termasuk saksi dari Ahli Psikologi Universitas Mataram (Unram)-NTB. Dan terkait pidana mati terhadap Padelius ini, juga karena tidak ada pertimbangan yang meringankan.

Usai vonis pidana mati terhadap Padelius Asman ini, pada moment persidangan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Pengacara Padelius menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menemnpuh upaya banding.

Sementara berbagai pihak terutama para nitizen di pelatara Media Sosial (Medsos) menyatakan apreasiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelsi Hakim PN Raba-Bima atas putusan pidana mati yang diletakanya kepada Padelius Asman. Berbagai pihak baik di dunia nyata maupun di Medsos menegaskan bahwa vonis mati terhadap Padelius Asman adalah mimpi yang telah mampu diretas secara baik sekaligus mewujudkan harapan publik yang sudah sekian lama menunggunya.

Bukan itu saja, berbagai pihak tersebut menegaskan bahwa pidana mati yang dijatuhkan kepada Padelius Asman tersebut merupakan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya. Yakni memaksa, mensetubuhi, membunuh dan kemudian menggantung korban korban di depan pintu kamar kosnya, serta hal tersebut dipolakan seolah-olah korban mati dengan cara menggantung dirinya sendiri. Pun kejahatan terhadap anak di bawah umur tersebut, diakui sebagai yang tersadis di belahan Indonesia Timur.

Namun jika sebelumnya dua orang Pengacara Padelius Asman yakni Agus Hartawan, SH dan Fadilah, SH menyatakan abak berpikir-pikir untuk melakukan upaya banding tersebut namun kini telah berubah pikiran. Yakni mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB sebagai bentuk keberatanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Bima melalui Kasi Pidum setempat, Ibrahim Khalil, SH, MH membenarklan bahwa dalam kaitan itu Pangacara Padelius Asman telah mengajukan upaya banding ke PT Mataram-NTB, Jum’at (26/3/2021).

“Merekan mengajukan banding ke PT Mataram-NTB tentu saja sebagai bentuk keberatanya terhadap putusdan pidana mati oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima terhadap klienya dimaksud (Padelius Asman). Pemberitahuan bandingnya juga sudah mereka sampaikan secara resmi kepada kami di Kejaksaan dan kepada pihak PN Raba-Bima,” ungkap Ibrahim kepada Visioner di ruang kerjanya, Kamis (1/3/2021).

Menjawab pertanyaan kira-kira kapan hasil putusan banding itu bisa diketahui publik, Ibrahim menyatakan tentu saja membutuhkan waktu yang lumayan lama. Biasanya hasil putusan banding baru bisa diketahui sekitar tujuh bulan ke depan, atau minimal tiga sampai empat bulan.

“Sebab, ada banyak tahapan, proses dan mekanisme yang harus dilewatinya di PT Mataram-NTB, termasuk soal persidanganya. Untuk mengetahui hasil putusan banding tersebut, biasanya bisa sampai dengan tujuh bulan, terhitung sejak mereka mengajukan banding,” terang Ibrahim.

Sementara sikap pihak Kejaksaan dalam kaitan itu tegasnya, yakni akan melakukan pelawanan secara hukum (kontra banding). Sebab dalam kasus ini, JPU sangat sepakat dengan putusan PN Raba-Bima.

“Karena vonis mati terhadap Padelius Asman tersebut telah sesuai dengan perbuatanya, dan terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh sebab itu, dalam kasus ini kami nyatakan mendukung sepenuhnya putusan PN Raba-Bima. Untuk itu, upaya hukum selanjutnya yakni kami lakukan adalah melawan upaya banding yang mereka ajukan ke PT Mataram-NTB. Dan tentu saja, perlawanan yang kami maksudkan adalah seuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urainya.

Ibrahim menambahkan, putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima dalam kaitan itu, diakuinya telah memenuhi rasa keadilan. Sebab, perbuatan Padelius Asman telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati.

“Sekali lagi, putusan Majelis Hakim dalam kaitan itu telah memenuhi rasa keadilan untuk semua. Karenanya, sepenuhnya kami mendukung Putusan Majelis Hakim tersebut,” pungkas Ibrahim. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.