Palu Harris Tewa Kembali “Ganas”, Rasul Bandar Narkoba 145,58 Gram Diganjar 20 Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Miliar

ILUSTRASI, Dok.Foto:google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Setelah mencetak secara pertama dalam kasus peradilan anak yakni menjatuhkan pidana mati kepada Padelius Asman (37) dalam kasus persetubuhan dan pembunuhan anak dibawah umur yakni Putri (9) serta menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada mantan Pegawai Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima (Anas) dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur, kini Palu Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Raba-Bima, Harris Tewa, SH, MH kembali “mengganas”.

Senin (3/5/2021), majelis Hakim PN Raba-Bima yang dipimpin oleh Harris Tewa, SH, MH menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus Narkoba jenis Sabu dengan terdakwa Imam Muslih alias Rasu. Liputan langsung sejumlah Awak Media pada moment tersebut melaporkan, Majelis Hakim PN Raba-Bima menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada Rasu dan denda Rp1 miliar.

Pada pembacaan putusan terkait kasus tersebut, Majelis Hakim menegaskan jika Rasu tidak mampu membayar denda sebesar Rp1 M itu maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada sidang pembacaan putusan terkait kasus tindak pidana kejahatan timaksud, Harris Tewa didampingi oleh dua orang anggota yakni Muhammad Imam Irsyad, SH dan Horas EL Cairo Purba, SH (masing-masing sebagai Hakim Anggota).

“Ya, ia divonis 20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan Narkoba jenis Sabu seberat 145,58 gram,” ulas Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima, Harris Tewa, SH, MH kepada sejumlah Awak Media.

Ketua PN Raba-Bima, Harris Tewa, SH, MH

Putusan ini diakuinya lebih tinggi (5 tahun) dari tututan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. Dalam kasus ini kata Harris Tewa, JPU menuntut Rasu dengan hukuman 15 tahun penjara. “Iya, vonis terhadap Rasu lebih tinggi dari tuntutan JPU,” terangnya.

Pada moment pembacaan putusan terhadap tindak pidana kejahatan Narkoba ini, Majelis Hakim juga menetapkan Barang Bukti. Yakni 1 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih bening (Sabu) dengan berat 98,81 gram, 31 lembar plastik berisi serbuk kristal bening (sabu) seberat 26.76 gram dan 22 lintiung plastik berisi serbuk kristal (sabu) dengan berat 20,01 gram. Sehingga berat keseluruhan Narkoba jenis sabu tersebut seberat 145,58 gram.

Dari total berat Narkoba jenis sabu tersebut, diakuinya disisakan seberat 0,54 gram untuk dilakukan pengujian di BPOM Mataram-NTB.

BB yang ditetapkan pada sidang pembacaan putusan dimaksud yakini 2 plastik transparan berisi daun, batang dan biji kering (ganja) dengan berat sekitar 32,22 gram, 7 lembar plastik klip berisi daun, batang dan biji kering sebesar 2,53 gram. Sehingga berat keseluruhan Narkotika jenis ganja seberat 34,75 gram. Dari total berat narkotika jenis ganja tersebut, disisihkan seberat 1 gram untuk dilakukan pengujian di BPOM Mataram-NTB.

Hal-hal lain yang ditetapkan sebagai BB pada kasus itu yakni 2 buah tabung kaca, 1 buah timbangan, 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 buah kotak warna hitam dan 1 buah tas, dan uang kertas sebesar Rp2.500.000. Dalam kasus ini pula, Majelis Hakim membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Setidaknya hukuman selama 20 tahun penjara kepada Rasu ini bisa dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan Narkoba. Narkoba merupakan extraordinary crimes (kejahatan luar biasa) yang tentu saja bisa merusak kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Dan Narkoba juga bisa mengancam keberlangsungan hidup dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, jauhi Narkoba dan mari kita lawan secara bersama-sama,” desaknya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.