Hasanudin Oknum Kasek di Kota Bima “Pemecah Record Cabul” Dengan Korban Terbanyak di Indonesia?

Oknum Kasek, Hasanudin, M.Pd 

Visioner Berita Kota Bima-Senin (7/6/2021), ruang Unit PPA Polres Bima Kota terlihat sesak karena dipenuhi oleh belasan anak di bawah umur. Usut punya usut, ternyata belasan anak di bawah umur tersebut diduga kuat sebagai korban pencabulan oleh oknum Kasek di salah satu sekolah SDN di wilayah Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Hasanudin, M.Pd.

Berdasarkan pengakuan dari belasan anak di bawah umur yang didampingi oleh LPA Kota Bima dan para pegiat anak di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota tersebut, kejadian ini berlangsung pada serkitar Mei 2021. Dan dilaporkan secara reesmi pada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Minggu (6/6/2021).

Yang tak kalah menariknya, dari belasan anak tersebut mengaku diperlakukan secara tak lazim oleh oknum Kasek dimaksud. Yakni dicium, dipeluk dan bahkan diduga ada yang diraba-raba pada bagian tertentu oleh oknum Kasek itu pula (Hasanudin M.Pd). Dan rata-rata korbanya masih duduk di kelas III, IV, V dan VI.

Bukan itu saja, Polisi juga disebutr-sebut sudah melakukan vium kepada tiga orang korban. Satu diantaranya, hasil visumnya memastikanb adanya luka pada bagian tertentu. Dan hal tersebut menurut Ketua LPA Kota Bima, Juhriati, SH, MH menjadi gambaran kuat yang akan menjerat oknum Kasek tersebut dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Juhriati, terkait kasus ini pihaknya juga sudah melakukan assesment tersebut sejumlah anak. Dari hasil assment tersebut, pihaknya menemukan adanya indikasi bahwa ada anak yang sampai saat ini masih trauma karena diduga keras diperlakukan secara tak lazim oleh oknum Kasek dimaksud.

Oleh sebab itu, pihaknya masih akan terus melakukan pendampinganterhadap belasan korban yang ditengarai dicabuli oleh Hasanudin. Sebab, anak-anak yang menjadi korban dari dugaan pencabulan ini wajib untuk didampingi mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga terduga pelaku divonis penjara oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

“Fokus kami sejak awal dan sampai hari ini adalah melakukan pendampigan terhadap anak-anak yang menjadi korban dari dugaan perlakuan tak senonoh oleh oknum Kasek dimaksud. Aspek penegakan hukum dalam kasus ini adalah mutlak. Satu dari beberapa orang anak yang sudah divisum, ditemukan adanya luka pada bagian tertentu. Ini kian memperkuat dugaan keterlibatan Hasanudin dalam kasus persetubuhan terhadap anak yang sedang ditangani oleh pihak Polres Bima Kota,” tegas Juhriati kepada sejumlah Media di Mapolres Bima Kota, Senin (7/6/2021).

Juhriati menandaskan bahwa jumlah korban dari kasus ini baru belasan orang. Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa korbanya akan semakin bertambah.  

Ketua LPA Kota Bima, Juhriati, SH, MH

“Dari sejarah kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang kami dampingi, kasus ini yang paling banyak korbanya. Oleh karenanya, diduga bahwa ini Hasanudin merupakan “pemecah record cabul” dengan korban terbanyak di Indonesia. Betapa tidak, pada hari ini saja jumlah korbanya sudah mencapai belasan orang, dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah,” duganya.

Darmawati yang merupakan ibu kandung dari salah seorang korban mengaku sangat menyayangkan dugaan perbuatan terduga pelaku kepada korban. Dan dari kasus ini katanya telah menampar keras wajah dunia pendidikan di kota Bima.

“Ini yang sangat disayangkan, guru yang seharusnya mendidik anak-anak ke arah yang lebih baik demi keberlangsunganhidup dan maa depanya justeru ditengarai keras diperlakukan secara tak senonoh oleh Hasanudin. Oleh sebab itu, Walikota Bima harus menindak tegas oknum Kasek ini. Dan tegaknya supremasi hukum dalam kasus ini adalah hukumnya wajib. Maksudnya, Hasanudin harus dihukum dengan seberat-beratnya,” desaknya di ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (7/6/2021).

Darmawati kemudian menduga, anak-anak yang menjadi korban tersebut diperlakukan secara tak lazim oleh oknum Kasek itu. Yakni, dari belasan anak yang menjadi korbanya ada yang dicium, dipeluk dan dipegang pada bagian tertentunya oleh oknum Kasek itu. Ini menurut cerita dari anak-anak yang menjadi korbanya,” tandasnya.

Darmawati (Ibu Kandung Salah Seorang Korban)

Jumlah anak yang jadi korban dugaan pencabulan oleh oknum Kasek tersebut tandasnya, kini sudah mencapai 20 orang. Kasus ini terjadi pada sekitar Mei 2021, dilaporkan secara resmi ke Polisi pada Minggu (6/6/2021) karena anak-anak baru menceritakan kepada orang tuanya masing-masing.

“Awal mula anak-anak sebagai korbanya menceritakan hal itu kepada salah seorang guru pada acara pengajian. Dan pada saat itu pula, semua anak yang menjadi korbanya menceritakan secara jujur kepada seorang guru dimaksud. Maksudnya, anak-anak mengaku dipeluk, dicium dan dipegang pada bagian tertentunya oleh oknum Kasek itu,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua LPM pada wilayah terjadinya kasus ini, Muslimin yang dimintai tanggapanya menegaskan bahwa aspek penegakan hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak.

Ketua LPM di Wilayah Kejadian Perkara, Muslimin

“Ketegasan dan harapan saya adalah sama dengan pihak LPA Kota Bima dan para porang tua korban. Hukum harus ditegakan, Hasanudin harus dihukum seberat-beratnya. Tak hanya itu, kami juga meminta kepada Walikota Bima agar memecat Hasanudin secara tidak terhormat,” desaknya.

Ia pun mengaku bahwa dalam sejarah kasus pedovilia di Bima, kasus ini merupakan berada pada urutan pertama dengan jumlah korban paling banyak. Hari ini saja (7/6/2021), jumlah korban yang datang ke Unit ppa Sat Reskrim Polres Bima Kota sudah mencapai 20 orang, dan tidak tertutup kemungkinan bahwa jumlah korbanya akan bertambah,” paparnya.

Sementara itu, oknum Kasek di salah satu sekolah SDN di Kota Bima, Hasanudin M.Pd membantah dugaan mencabuli puluhan korban dimaksud. Bantahan Hasanudin tersebut berlangsung pada moment diperiksa oleh Kadis Dikbud Kota Bima, Drs. H. Supratman  M.AP pada Senin (7/6/2021).

“Hasanudin telah kami periksa. Pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Dikbud Kota Bima, Hasanudin tidak mengakui perbuatanya,” ungkap Kadis Dikbud Kota Bima kepada sejumlah Awak Media, Senin (7/6/2021).

Ia diperiksa setelah masalah tersebut mencuat di atas permukaan. Hasanudin diperiksa pada Senin (7/6/2021) sekitar jam 8.00 Wita.

“Sebelum diperiksa, terlebih dahulu kami memanggil Hasanudin secara kedinasan. Ia diperiksa untuyk dimintai keteranganya sekaligus klarifikasi dan kemudian di BAP. “Hasil pemeriksaanya, ia tidak mengakui perbuatanya. Soal kebijakan apa yang akan diberlakukan kepada Hasanudin, itu berpulang kepada kebijakan Walikota Bima,” sahutnya.

Sementara langkah-langkah pasti yang dilakukan oleh pihaknya terkait kasus ini selain melakukan pemeriksaan terhadap Hasanudin, juga mengangkat salah seorang guru senior untuk memimpin salah satu sekolah SDN tersebut.

Kadis Dikbud Kota Bima, Drs. H. Supratman, M.AP

“Ini bertujuan agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah itu bisa berjalan sebagaimana mestinys. Sementara Hasanudin ditegaskan agar tetap fokus menghadapi kasus hukum yang dilaporkan oleh para korbanya,” terangnya.

Supratman kemudian menegaskan, jika Hasanudin terbukti melakukan persetubuhan terhadap para korban maka akan ada langkah tegas pula yang diambil oleh pihaknya. Yakni akan mengajuk rekomendasi kepada Walikota Bima untuk dipecat secara tidak terhormat.

“Langkah tegas itu sudah pasti akan dilakukan, namun kita juga harus menghargai proses hukum yang sedang terjadi. Dan aspek penegakan huykum terkait persoalan ini juga bersifat harus,” tegasnya lagi.

Supratman kemudian sedikitpun tak membantah bahwa dunia pendidikan di Kota Bima ditampar keras oleh kasus ini. Maka oleh sebab itu, pihaknya mengambil langkah-langkah cepat dan rasional. Bentuknya, selain melakukan pemeriksaan terhadap Hasanudin juga menempatkan seorang guru senior untuk menggantikan posisi Hasanudin sebagai Kasek di sekolah itu pula.

Masih soal kasus ini, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan para korban. Hal itu akan dilakukan oleh pihaknya dalam waktu segera, termasuk melakukan komunikasi dengan para orang tua korbanya.

“Hal itu sudah pasti akan kami lakukan. Sementara langkah lain yang akan kami lakukan ada pembinaan pada sekolah dimaksud, dan itu akan dilaksanakan dalam waktu segera pula.” Janjinya.

Ditanya apakah pihaknya akan menyiapkan Kuasa Hukum untuk anak-anak sebagai korban dari dugaan pencabulan oleh Hasanudin, Supratman mengaku belum berfikir sampai ke arah itu. Sedangkan upaya-upaya efektif untuk menyelamatkan keberlangsung hidup dan nasib serta masa depan anak-anaktersebut sebagai korban, tentu saja pihaknya tetap membangun kerjasama yang intens dengan DP3A Kota Bima dan LPA setempat.

“Soal menyiapkan Pengaca untuk anak-anak sebagai korban dalam kasus ini, kami belum memikirkan ke arah itu. Sementara untuk menyelamatkan keberlangsung hidup dan nasib serta masa depan anak-anak sebagai korban dalam kasus itu, maka intensitas komunikasi dengan Instansi dan lembaga terkait tentu saja bersifat wajib,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.TK

Secara terpisah, Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo TejoWicaksono S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat yang dimintai keterangnya menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA. Kasus ini dilaporkan oleh korban pada Minggu (6/6/2021).

“menurut pelapor, kejadian itu berlangsung pada Mei 2021 namunb baru dilaporkan. Kasus ini sedang ditangani secara intensoif oleh Penyidik Unit PPA Saat Reskrim Polres Bima Kota. Jumlah korban dari kasus ini, saat ini sudah menbcapai belasan orang. Dan bahkan kemungkina besar jumlah korbanya bisa mencapai puluhan orang,” terangnya.

Dalam sejarah penanganan kasus tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur oleh pihak Polres Bima Kota, maka kasus dengan terduga pelaku Hasanudin ini yang paling banyak korban.

“Ini kasus dengan korban terbanyak terkait dugaan persetubuhan di Kota Bima, Dan mungkin saja ini merupakan satu-satunya kasus dengan korban paling banyak di Nusantara. Baik korban maupun sejumlah saksinya, sedang dimintai keterangan secara marathon oleh Penyidik PPA.” Paparnya.

Upaya lain yang dilakukanya dalam penanganan kasus ini, antara lain melakukan visum terhadap tiga orang korbanya. Hasil visumnya, salah satu dari korban dijelaskan adanya luka pada bagian tertentu.

“Aspek penegakan hukum dalam kasus ini tetap bersifat wajib. Penanganan kasus ini masih dalam wilayah penyelidikan. Sementara itu, Hasanudin akan dimintai keteranganya setelah korban dan saksi-saksi yang diajukan diperiksa oleh Penyidik PPA,” sebutnya.

Kasus ini disebutnya sebagai peristiwa luar biasa dan aspek penanganan hukumnya masuk dalam skala perioritas. Dan kasus ini tegasnya, tentu saja menjadi atensi khusus pihaknya.

“Penanganan kasus ini tetap bersifat perioritas dan tentu saja diatensi secara khusus. Dalam kasus ini pula, para korbsan didampingi oleh pihak LPA Kota Bima dan sejumlah lembaga lain sebagai pegiat anak,” terangnya lagi.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota ini juga menjelaskan bahwa baru tiga orang anak yang telah dilakukan visum. Sementara korban lainya juga akan dilakukan visum dalkam waktu segera.

“Pada pemeriksaan awal, pengakuan korban ini beragam. Ada yang mengaku dipeluk, dicium dan bahkan ada yang dipegang pada bagian tertentunya oleh terduga pelaku. Sementara bantahan terduga pelaku sebagaimana isu yang mencuat di atas permukaan, tentu saja tidak berpengaruh kepada aspek penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus ini, tunggu saja perkembangan penanganan selanjutnya,” tegasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.