Karena Dugaan Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Sekdes Karampi Resmi Ditahan

Inilah RM (Kanan) Bersama Seorang Petugas PPA Polres Bima Kota Sembari Menunjukan Surat Perintah Penahanan (18/6/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Sekdes Karampi berinisial RM terhadap anak dibawah umur-sebut saja Mawar (bukan nama aslinya) kini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Tercatat lebih dari satu bulan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota menangani kasus ini.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh Penyidik PPA atas kasus ini, antara lain olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Karampi, memintai keterangan korban serta saksi yang diajukanya, menyita Barang Bukti (BB), melakukan visum dan melakukan gelar perakara. Namun dalam kasus ini, RM tidak mengakui perbuatanya.

Kendati demikian, Polisi dengan tegas menyatakan bahwa dugaan keterlibatan RM dalam kasus memalukan itu telah memenuhi unsur tidak pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak. RM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni setelah Polisi melakukan gelar perkara.

Demikian ditegaskan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.K. Atas dasar itu pula, RM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota, Jum’at (18/6/2021).

“Ya, pada hari Jum’at itu RM langsung ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Ia ditahan karena unsur tidak pidana yang dilakukanya telah terpenuhi,” tegas Kasat Reskrim Polres bima Kota kepada media online www.visionerbima.com, Senin (21/6/2021).

Dalam kasus ini, sejak awal hingga ditetapkan sebagaitersangka dan ditahan secara resmi-RM masih tidak mengakui perbuatanya. Namun pengakuan korban yang didukung oleh sejumlah saksi justeru kian memperkuat dugaan keterlibatanya dalam kasus yang dinilai sangat heboh ini.

“Bantahan tersangka dalam kasus ini tentu saja tidak bisa mempengaruhi fakta-fakta yang sudah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tandasnya.

Dalam kasus ini RM dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Miliara Rupiah. Dan proses penanganan kasus ini ditingkat Kepolisian, dijanjikan dituntaskan dalam waktu dekat, selanjutnya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Berkas perkaranya sudah rampung, dan unsur tidak pidananya sudah terpenuhi. Oleh karena itu, dalam waktu dekat berkasnya akan dikirim kepada pihak Kejaksaan setempat,” terang Rayendra.

Penanganan kasus ini ditegaskanya tetap dilakukan secara seriu. Pun demikian halnya dengan tegaknya supremasi hukum. Kasat Reskrim Polres Bima Kota memaparkan, tak ada penangguhan penahanan terkait perkara ini.

“Selama menangani kasus ini mulai dari Penyelidikan ke Penyidikan, Penyidik bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab. Dan dalam perkara ini, tak ada penangguhan penahanan,” pungkasnya.

Tercatat sudah empat hari dengan sekarang oknum Sekdes tersebut mendekam dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Liputan langsung media online www.visionerbima.com pada Senin (21/6/2021) terlihat adanya sejumlah keluarganya di ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Mereka ada yang datang di Unit PP pada saat oknum Sekdes itu ditahan, dan ada pula yang datang pada Senin pagi (21/6/2021). Pada Senin sore (21/6/2021) itu pula sejumlah keluarga RM meninggalkan ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.