Kasus Dugaan Pencatutan Nama Walikota Bima Berujung “Petaka”, Kontrak Kerja AR Resmi Diputus

ILUSTRASI, dok.foto.google.com

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan pencatutan nama Walikota Bima, H. Muhamat Lutfi, SE oleh AR dalam bentuk menarik uang kepada seorang Pegawai Sat Pol PP berinisial G senilai Rp11 juta dengan janji peningkatan status dari staf biasa menjadi Kepala Seksi (Kasi), telah berujung “petaka”. Kontrak kerja AR, akhirnya resmi diputus oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dibawah kendali Walikota setempat, H. Muhammad Lutfi, SE.

Informasi penting ini dikemukakan oleh Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH kepada media online www.visionerbima.com, beberapa hari lalu.

“Ya, kontrak kerja AR telah diputus secara resmi oleh Oemkot Bima. Kontrak kerja AR diputus setelah G dan sejumlah terduga korban lain diperiksa secara maraton. Dan AR sendiri telah diperiksa namun ia tetap berkilah,” ungkap Muhtar Landa.

Pada Berita Acara Pemeriksaan, AR mengaku tidak pernah mencatut nama Walikota Bima untuk mengambil uang kepada G. Namun, G justeru menyatakan sebaliknya.

“AR membantah, tetapi G membenarkanya. G menjelaskan hal itu secara rinci kepada Walikota Bima dan istrinya, Hj. Ellya H. Muhammad Ltfi. Bahkan di hadapan Walikota Bima dan istrinya, G menelephone AR tentang hal itu. Dan melalui saluran seluler saat itu, AR berjaji akan mengembalikan uang G dalam waktu segera,” beber Muhtar Landa.

Dua orang ASN lain yang diduga diambil uangnya oleh AR yakni AA, W dan F juga telah diperiksa. AA dalam BAP menyebutkan bahwa uangnya yang diambil AR sebesar Rp6 juta, F sebesar Rp40 juta, dan W sebesar Rp10 juta.  

“Uang AA diambil dengan menjadikan selembar sertifikat tanah sebagai jaminan. Sementara uangnya F diambil dengan janji akan melunasinya secara bertahap dengan gaji AR sebesar Rp750 ribu per bulan. Dan uangnya W dijanjikanya dikembalikan secara bertahap melalui pemotongan gaji kontraknya sebesar Rp750 per bulan. Uangnya F baru dikembalikan sebesa Rp1,5 juta. Uangnya W dan AA, hingga detik ini sama-sekali belum dikembalikan. Sementara kontrak kerja AR dengan Pemkot Bima hanya berlaku 1 tahun. Jadi, kalau ditotal jumlah gaji yang diterima AR selama setahun itu hanya Rp9 juta,” terang Muhtar Landa.

Muhtar Landa menjelaskan, meski AR membantah perbuatanya namun Surat Keputusan (SK) pemutusan kontra kerjanya secara resmi telah ditandatangani. SK tersebut ditandatangani secara resmi oleh Sekda Kota Bima beberapa waktu lalu.

“Ya, SK pemutusan kontrak kerja AR ditandatangani oleh saya selaku Sekda Kota Bima. Oleh sebab itu, AR tidak lagi menjadi pegawai kontrak Kota Bima sejak SK tersebut ditandatangani. Dan SK tersebut akan diserahkan tanggal 1 Juli 2021 kepada AR. Setelah itu, AR bukan lagi berstatus sebagai pegawai kontrak Kota Bima,” tegas Muhtar Landa.

Muhtar Landa menambahkan, pemutusan kontrak kerja AR dilakukan setelah berkoordinasi dengan Walikota Bima. Walikota Bima kembali menegaskan, pemutusan kontrak kerja AR merupakan bentuk komitmen Walikota Bima untuk membersihkan praktek Pungutan Liar (Pungli) terkait promosi, mutasi dan rotasi jabatan di Kota Bima pula.

“Sudah seringkali Walikota Bima menegaskan bahwa hal itu haram hukumnya. Maka dari kisa AR ini harus dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi pegawai di Pemkot Bima baik tenaga honorer, pegawai kontrak maupun Aparat Sipil Negara. Jangan coba-coba mencatut nama Walikota Bima dan istrinya terkait promosi, mutasi dan rotasi jabatan jika enggan dipecat,” imbuh Muhtar Landa.

Secara terpisah, Kabag Prokopim Sekda Kota Bima, H. A. Malik, SP, M. AP yang dimintai tanggapanya juga membenarkan hal itu. Kata Malik, AR disingkirkan dari statusnya sebagai Pegawai Kontrak setelah pihaknya melakukan BAP terhadap sejumlah terduga korban.

“Keterangan G, F dan AA telah tertuang dalam BAP. Dan AR sendiri telah kami BAP. AR diputus kontrak kerjanya karena ulahnya sendiri. Sejak pemberitaan awal terkait kasus itu menjadi viral hingga sebelum kontra kerjanya diputus secara resmi, AR sudah tak lagi menampakan diri di Pemkot Bima,” ungkap Malik.

Sementara resiko pengembalian uang tiga orang ASN yang diambil uangnya itu tentu saja menjadi tanggungjawab AR secara pribadi (sama sekali tidak ada kaita dengan Pemkot Bima).

“Dan Walikota Bima serta istrinya, sama sekali tidak pernah memerintahkan AR untuk mengambil uang G untuk tujuan peningkatan status dari staf biasa menjadi Kasi pada Sat Pol PP Kota Bima,” tegas Malik.

 Malik menghimbau, pemutusan kontrak kerja AR ini merupkan wujud nyata janji Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE dalam rangka membersihkan Pemkot Bima dari dugaan budaya Pungli yang dilakukan oleh oknum terkait promosi, rotasi dan mutasi jabatan.

“Baik tenaga honorer, pegawai kontrak maupun ASN yang melakukan Pungli dengan mencatut nama Walikota Bima dan istrinya terkait promosi, mutasi dan rotasi jabatan tentu saja akan disikapi secara tegas oleh Walikota Bima. Dari kasus AR ini menegaskan agar pegawai honorer, pegawai kontrak maupun ASN untuk tidak melakukan hal yang sama jika masih ingin mengabdi,” imbuh Malik.

Di berbagai moment penting, diakuinya bahwa Walikota Bima seringkali mengingatkan kepada seluruh pegawai yang ada di Kota Bima baik honorer, pegawai kontrak maupun ASN untuk menjauhi praktek tak terpuji itu.

“Walikota Bima berkali-kali menegaskan, haram hukumnya memungut biaya kepada siapapun pejabat baik yang dipromosi, dirotasi atau di mutasi pada berbagai jabatan. Jika prkatek Pungli seperti yang dilakukan oleh AR, maka segera laporkan dan sertakan pula Barang Buktinya (BB). Dan Walikota Bima juga mengingatkan, jika menemukan hal itu segera laporkan kepada pihak berwajib (aparat penegak hukum) untuk diproses secara hukum sehingga bisa memberi efek jera,” desa Malik.

Malik kembali mengingatkan, jangan percaya terhadap janji-janji manis oknum tertentu dengan mencatut nama Walikota Bima dan istrinya serta keluarganya terkait promosi, rotasi dan mutasi jabatan di Kota Bima. “Segera laporkan jika menemukan oknum-oknum yang melakukan hal itu,” papar Malik.

Malik menambahkan, pengakuan AR dalam BAP bahwa uang yang diambilnya kepada empat orang ASN dimaksud digunakanya untuk mengobati neneknya yang sakit. Dan dalam BAP itu pula, AR membantah mencatut nama Walikota untuk mengambil uang G dengan janji menaikan status dari staf biasa menjadi Kasi di Sat Pol PP setempat.

“Namun G memastikan hal itu. G mengaku bahwa AR mengambil uangnya dengan janji menaikan status dari staf biasa menjadi Kasi,” pungkas Malik. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.