Sat Reskrim Polres Bima Kota Periksa Mahasiswi Korban Pencabulan Ayah Kandung "Pemakai Narkoba" dan Saksi Lainnya

Melati (nama samaran) Korban Pencabulan Ayah Kandungnya Inisial AG (34).

Visioner Berita Kota Bima-Masih soal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandung yang dilakukan seorang ayah "pemakai narkoba" inisial AG (43) di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Hingga kini penanganan kasus tersebut masih dalam penanganan serius Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. 

Selain itu, Penyidik Satuan Polres Bima Kota juga telah memeriksa korban sebut saja melati (nama samaran) warga Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Melati (19) mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bima ini dimintai keterangan sebagai saksi korban pencabulan ayah kandung inisial AG (43).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU M Rayendra Rizkila Abadi mengatakan, laporan tersebut sedang diproses. Pihaknya pun sudah memeriksa beberapa saksi.

“Korban dan saksi lain sudah diperiksa, namun masih ada saksi yang berada di luar daerah yang akan kami periksa lagi,” jelasnya pada wartawan melalui whatshap, Jum'at (4/6/2021).

"Ibu kandung korban juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Kata dia, pemeriksaan saksi-saksi ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk untuk kepentingan penetapan tersangka.

“Terlapor AG hingga kini masih diamankan. Kami juga sudah periksa yang bersangkutan. Secepatnya kami akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, berdasarkan pengakuan korban, sang ayah mencabuli sejak 2016 di rumah. “Dia (sang ayah) melakukannya sejak tahun 2016 hingga 2021 ini,” terang korban melati.

Pada tahun 2016, korban masih duduk di bangku kelas III SMP. Saat itu, sang ayah menyuruh korban mengurut kaki. Tiba-tiba kaki ayah digesek ke bagian paha korban.

Aksi ayahnya berlanjut. Saat itu ayahnya masuk ke kamar dan menindih korban sambil menciumnya. “Saat itu saya sedang tidur. Lalu saya terbangun dan melawannya,” bebernya.

Karena ada perlawanan, ayahnya mengurungkan niat bejatnya untuk menodai korban. “Saya melawan dan dia marah lalu memukul kepala saya hingga terluka,” ceritanya.

Pasca kejadian tersebut, korban yang kini berstatus mahasiswi mengadu ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak. Tapi tidak dilaporkan ke kepolisian karena korban dan ibunya masih berharap pelaku mau berubah.

Semenjak kejadian itu, ibu korban menyuruhnya untuk tidur dengan adiknya agar menghindari kejadian yang serupa.

Bukannya tobat, menurut pengakuan korban, ayahnya yang sering memakai narkoba kembali mencabulinya. Pada tahun 2017, ayahnya melakukan pelecehan dalam bentuk pesan singkat (SMS). Dalam pesan itu, pelaku menyuruh korban ke dapur. Di situ ayahnya memegang bagian sensitif korban. “Ayah saya mengirim SMS sambil mengancam saya akan dibunuh jikalau tidak mengikuti keinginannya,” akunya.

Aksi pelecehan seksual pelaku tersebut terakhir kali dilakukan sebelum Ramadhan 2021.

“Saya mandi lalu ayah saya memperlihatkan kemaluannya. Ketika saya selesai mandi lalu ayah saya mengejar dan mencium saya,” bebernya. 

Beruntungnya kejadian tersebut dilihat langsung oleh Ibunya dan menegur sang suami. Pada 21 Mei 2021 korban memberanikan mengirimkan isi percakapan berisi pelecehan seksual yang menimpanya kepada seorang temannya. Teman korban lalu meneruskan screenshot percakapan tersebut ke Ketua Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Bima, Salmah M. Nur dan ditindaklanjuti dengan laporan kepolisian pada tanggal 22 Mei 2021. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.