Kasus Betty Sudah dilimpahkan ke Jaksa, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara Plus Denda Miliaran Rupiah

Betty (Menggunakan Peci dan Berbaju Putih) di Moment Penyerahan Berkas dan Tersangka dari Polisi ke Jaksa (Tahap II)

Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa dugaan sodomi yang dilakukan oleh pemilik salah satu Salon di Kota Bima yakni Busran alias Betty terhadap dua orang anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas I SMP, sempat menjadi buah bibir berbagai pihak dan viral di pelatara Media Sosial (Medsos). Berangkat dari kasus ini pula, para orang tua dihimbau dan didesak untuk tetap waspada, mengontrol, mengawasi secara ketat serta mempersempit ruang gerak anak.

Pengungkapan sekaligus penangaan kasus yang terjadi beberapa bulan silam ini, diakui tergolong sangat cepat. Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK. SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.R yang dimintai komentarnya menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka terkait kasus ini kepada pihak Kejaksaan, dijelaskanya pada tanggal 22 Juni 2021. Hal itu dilakukan setelah Jaksa menyatakan P21.

“Berkas perkara dan tersangkanya dalam kasus itu sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Kini Betty sudah beralih menjadi tahanan Jaksa. Dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur oleh Betty telah terpenuhi sehingga Jaksa menyatakan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap,” terang Rayendra, Jum’at (2/6/2021).

Dalam kasus ini, Betty diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara dengan denda miliara rupiah sesuai ketentuan yang berlaku pada UU Perlindungan Anak. Dan dalam kasus itu pula, Betty mengakui perbuatanya,” ungkap Rayendra.

Sejumlah saksi maupun korban diakuinya telah memberikan keterangan kepada Penyidik dan membenarkan perlaku Betty dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Berbagai proses dan tahapan terkait penanganan kasus ini telah dilalui oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Yakni mulai dari penangkapan Betty, penggeledahan salon milik yang bersangkutan, Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), gelar perkara hingga Betty ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota,” bebernya.

Kinerja Polisi dalam penanganan kasus ini serta kasus tindak pidana kejahatan lainya, tentu saja tetap objektif, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Bagi Polisi, tak ada toleransi dan poenangguhan penahanan terhadap tersangka Pedovilia (tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur) maupun kasus tindak pidana kejahatan luar biasa lainya.

“Belajar dari kasus Betty dan kasus Pedovilia lainya yang ditangani Polres Bima Kota, mendesak terbukanya cakrawala berpikir, langkah dan keputusan para orang tua untuk tetap waspada, menjaga, mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak. Anak-anak juga dihimbau agar bisa menyelamatkan dirinya sendiri dari para pelaku Pedovilia,” desaknya.

Peristiwa Pedovilia yang sebelumnya sempat mengalami penurun pada wilayah hukum Polres Bima Kota, kini diakuinya kembali muncul dan tengah ditangani secara serius oleh Penyidik. Antara lain kasus yang terjadi di salah satu SDN di Kota Bima yang diduga dilakukan oleh oknum Kasek (kini sudah jadi guru biasa) yakni Hasanuddin S.Pd, M.Pd, peristiwa dugaan Pedovilianyang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Wawo (Kaka Ipar diduga mencabuli adik ipar), dan kasus dugaan kejahatan terhadap di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum Sekdes Karampi yakni RM.

“Masih ada beberapa kasus dugaan kejahatan terhadap anak dibawah umur yang sedang ditangani oleh Penyidik PPA Sat Reskrm Polres Bima Kota. Tetaplah waspada, sesungguhnya menjaga it lebih baik dari peda mengobati. Jaga, kontrol dan awasi ketat ruang gerak anak. Sebab, keberlangsung hidup dan masa depan mereka adalah tanggungjawab semua pihak, terutama para orang tua dan keluarga. Anak-anak jangan diberikan ruang yang berlebihan untuk beradaptasi dengan dunia elektronik, sebab hal itu merupakan salah satu pemicu terjadinya kasus Pedovilia,” imbuhnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.