Belasan Ekor Sapi “Ilegal” dan Kapal Pemuatnya Diamankan Sat Pol Airud Polres Bima Kota

Lima Orang ABK Juga Ikut Diamankan

Lima Orang ABK Serta Belasan Ekor Sapi Yang
Diamankan Sat Pol Airud-Polres Bima Kota, (25/8/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa pengangkutan-bongkar muat ternak yang diduga ilegal dari NTT di wilayah perairan teluk Bima disebut-sebut lebih dari satu kali. Terkadang yang diduga berhasil lolos dari sergapan Sat Pol Airud-Polres Bima Kota, namun juga ada yang berhasil diamankan.

Kasat Pol Airud yang baru sekitar dua bulan dilantik di Mapolres Bima Kota, Ipda Syarif Rijaldinsyah pun disebut-sebut telah mengetahui hal itu. Atas hal itu, Perwira kelahiran Kabupaten Dompu ini berjanji tak mentoleriernya.

Rabu pagi (25/8/2021) sekitar pukul 02.30 Wita, Syarif bersama pasukanya wujudkan janjinya itu. 19 ekor sapi “ilegal” alias dari NTT tanpa dokumen yang sah berhasil diamankan.  Tak hanya itu, pada moment tersebut Syarif bersama pasukanya juga ikut mengamankan Kapal Motor (KM) Lewa Mori Indah (grosstonase 3) yang memuat 19 ekor sapi “selundupan” yang diketahui tanpa disertai dokumen resmi itu.

Belasan ekor sapi “bodong” tersebut, ditangkap dan diamankan oleh Syarif bersama pasukanya di perairan Kolo Kecamatan Asakota-Kota Bima (masih dalam kawasan teluk Bima). Belasan ekor sapi “ilegal” berikut KM Lewa Mori Indah itu ditemukan oleh Syarif bersama pasukanya pada saat melakukan patroli di perairan teluk Bima.

Kepada sejumlah Awak Media, Kasat Pol Airud-Polres Bima Kota, Ipda Syarif Rijaldinsyah membenarkan adanya peristiwa penangkapan sekaligus pengamanan 19 ekor sapi dari NTT dan Kapal pengangkutnya itu.

“Pada saat itu mendapati KM Lewamori Indah yang hendak masuk Teluk Bima. Pada moment itu pula kami melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikanya. Dari hasil pemeriksan, Kapal Motor tersebut diketahui membawa 19 ekor sapi, diantaranya 8 ekor betina dan 11 ekor jantan. Semuanya tidak memiliki dokumen yang legal,” ungkap sosok Perwira berbadan tinggi dan baik dengan berbagai elemen masyarakat ini.

Pada peristiwa tindak pidana ini, pihaknya juga mengamankan lima orang Anak Buah Kapal (ABK). Setelah melakukan pemeriksaan di kawasan teluk Bima, belasan ekor sapi dan Kapal Motor pemuatnya serta lima orang ABK itu diseret ke Pelabuhan Bima untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ABK tersebut diketahui bahwa Nakhodanya berasal dari Desa Sondosia Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima. Sedangkan empat orang ABK itu berasal dari Desa Sondosia dan Desa Darussalam Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima, dan ada pula dari Desa Risa Kecamatan Woha-Kabupaten Bima,” beber Syarif.

Syarif menyatakan, intensitas patroli yang dilakukan oleh pihaknya di wilayah perairan teluk Bima sudah lama dimulai dan masih akan terus berlangsung sampai kapanpun. Hal itu bertujuan bukan saja berkaitan dengan pengangkutan ternak ilegal dari NTT, tetapi juga hal lain yang berkorelasi dengan tindak pidana kejahatan.

“Partisipasi berbagai elemen masyarakat guna membantu kami menuntaskan berbagai bentuk kejahatan yang masuk di wilayah perairan teluk Bima tentu saja sangat dibutuhkan. Tak ada toleransi bagi mereka yang melanggar, tetapi akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syarif.

Syarif menambahkan, tentang larangan pengangkutan ternak dari NTT ke Bima khususnya telah jelas dan terang serta masih berlaku sampai dengan hari ini. Yakni adanya aturan dari Kementerian terkait, SK dari Gubernur NTB yang didukung pula peraturan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

“Larangan tersebut karena ternak dari NTT mengandung penyakit setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait, sangat berhaya bagi tumbuh kembang ternak di Bima, dan berbahaya pula bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. Sekali lagi, kami ingatkan jangan coba-coba lagi membawa ternak dari NTT ke Bima, sebaliknya tentu saja akan kami tangkap,” imbuhnya mantap. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.