Inilah Babak Baru Penanganan Kasus Dugaan Cabul Oknum Sekdes Karampi, Senin Besok (Hari Ini) di P21 Oleh Kejari Bima

Oknum Sekdes Karampi (RM), Dok.Foto: Polres Bima Kota

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tertanggal 8 April 2021 terkuak sebuah peritiwa heboh di wilayah Desa Karampi Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima. Oknum Sekdes Karampi berinisial RM diduga mencabuli anak dibawah umur, Mawar (bukan nama sebenarnya). Kisahnya, pada moment tersebut RM diduga memeluk sembari meremas payudara korban.

Tak pelak, kasus ini dilaporkan secara resmi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Setelah sejumlah tahapan dan proses penanganan secara serius dan profesional oleh Unit PPA mulai dari tahapan Penyelidikan hingga Penyidikan, oknum Sekdes Karampi tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi. Dan hingga kini RM masih mendekam dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Dalam kasus ini, hingga sekarang RM masih membantah keras terait dugaan keterlibatanya dalam kasus itu. Namun, dalam BAP resmi Polisi menjelaskan bahwa keterangan saksi dan korban justeru memperkuat dugaan keterlibatan RM dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Kabar lain yang dihimpun oleh Media Onlien www.visonerbima.com mengungkap, diduga RM ini punya riwayat dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur di Matarm-NTB beberapa tahun silam.

Teka-teki tentang sejauhmana mana proses penanganan kasus RM oleh Unit PPA Polres Bima Kota, kini terjawab. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.R menjelaskan bahwa Senin besok (15/2021), kasus ini di P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. Dan pada Senin besok pula, berkas perkara berikut tersangkanya diserahkan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota kepada pihak Kejaksaan setempat.

“Ya, Insya Allah besok kasus ini di P21 oleh pihak Kejaksaan. Hasil koordinasi kami dengan pihak Kejaksaan menegaskan bahwa unsur tidak pidana terkait dugaan keterlibatan RM dalam kasus ini telah terpenuhi,” ungkap Rayendra kepada Media ini dua hari lalu.

Dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap siswi SMP kelas III ini (korban), RM dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Miliaran Rupiah. Dan dalam kasus itu pula, RM juga bisa dijerat dengan ancaman hukuman kebiri.

“Dia juga bisa dijerat dengan ancaman hukuman kebiri. Namun semuanya tergantung kepada putusan pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PB) Raba-Bima,” terang Rayendra.

Proses penanganan kasus ini diakuinya tergolong sangat cepat mulai dari Penyelidikan hingga Penyidikan. RM ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dtahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota yakni tanggal 8 Juni 2021.

Rayendra menjelaskan, hingga detik ini RM masih bersikukuh membantah dugaan keterlibatanya dalam kasus dimaksud. Namun bantahan tersangka, ditegaskanya sama-sekali tidak bisa mempengaruhi prose Penyelidikan hingga Penyidikan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bia Kota.

“Penyidik menetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tentu saja tidak dilakukan secara serta-merta. Tetapi dudukung oleh fakta-fakta otentik yang terkuak melalui Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Penydik, baik terhadap korban maupun saksi yang diajukanya,” tegas Rayendra lagi.

Rayendra kembali menandaskan, RM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi yakni setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara itu memastikan tentang telah terpenuhinya unsur tidak pidana terkait dugaan RM dalam kasus yang dinilai heboh ini.

“Penanganan kasus ini oleh Penyidik, tentu saja berjalan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan dengan telah ditetapkanya dan ditahanya RM secara resmi dalam kasus ini, merupakan cerminan dari keseriusan Penyidik didalam menanganinya,” ulas Rayendra.

Rayendra menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan alat bukti berupa pakaian terduga pelaku dan pakaian korban pada saat kejadian berlangsung. Sementara saksi yang telah dimintai keteranganyanya dan hal tersebut sudah dikemas secara resmi kedalam BAP yakni lebih dari satu orang.

“Yakni tiga orang saksi termasuk di dalamnya saksi korban. Terimakasih kepada pihak LPA Kabupaten Bima, DP3A2KB Kabupaten Bima yang sejak awal hingga saat ini cukup intens melakukan pengawalan dan melakukan pendampingan hukum terhadap korban. Hal yang sama juga kami sampaikan kepada Rekan-Rekan Wartawan,” pungkas Rayendra. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.