Polisi Buktikan Janji, Oknum Kasek "Cabuli" 21 Orang Siswi di Kota Bima Resmi Dikerangkeng-Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebelum Ditahan Dia Dikabarkan Sempat Pulang Menjenguk Anak-Anaknya

Moment Hasanuddin (Memakai Peci Hitam) Didampingi Kuasa Hukumnya, Taufiqurrahman, SH (Batik) Diperiksa Oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Syaiful, SH Sebelum Tahan, Kamis Siang (5/8/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 21 orang siswi (dibawah umur) pada salah satu SDN di Kota Bima oleh oknum Kasek yang saat itu pula secara resmi dinonaktidkan oleh Walikota Bima menjadi guru biasa ke salah satu SDN di Kota Bima yakni Hasanuddin, S.Pd, M.Pd, hingga kini terpantau masih menjadi topik paling trend dalam pembahasan publik, khususnya di Bima. Dan bahkan hingga ini, kasus ini buah bibir publik, tak terkcuali di Bima baik Kota maupun Kabupaten. 

Sementara ekspektasi publik terutama para terduga korban beserta keluarganya agar Polisi mampu bekerja secara sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini, akhirnya membuahkan hasil yang dinilai sangat baik pula. Dan janji Polisi atas desakan publik agar mampu menetapkan Hasanuddin sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan pun kini telah ditepati. 

Pembuktian dari janji atas kinerja terbaik Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali langsung Kapolres setempat melalui Kasat Reskrimnya yakni Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.R dalam penanganan kasus ini tentu saja patut diapresiasi oleh publik karena alasan sukses membuahkan hasil yang dinilai sangat baik,

Setelah sekitar Lebih dari dua lamanya kasus ini ditangani secara serius oleh Penyidik PPA setempat dibawah kendali Kanit PPA, Aipda Syaiful, SH, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 18.50 Wita Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Hasanuddin dijebloskan ke dalam sel tahanan tersebut yakni usai menandatangani secara resmi Surat Perintah Penahanan (Sprinthan) yang disodorkan oleh Penyidik. Dan atas dugaan keterlibatanya dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur tersebut, Polisi menjerat Hasanuddin dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Liputan langsung Media Online www.visionerbima.com di ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Kamis (5/8/2021) melaporkan, sebelum diinapkan secara resmi di dalam sel tahanan tersebut-terlebih dahulu Hasanuddin diperiksa sebagai tersangka secara maraton  oleh Penyidik mulai dari Kamis pagi sekitar pukul 8.00 Wita hingga menjelang Maghrib. Selama diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik, Hasanudin didampingi oleh Kuasa sejumlah Hukumnya yakni Taufiqurrahman, SH dkk.

Sejak Kamis pagi hingga menjelang Maghrib di ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota itu, nyaris tak terlihat adanya Wartawan dari berbagai Media Massa untuk melakukan peliputan secara langsung. Namun Media Online www.visionerbima.com berhasil meliput secara langsung peristiwa diperiksanya oknum mantan Kasek yang juga disebut-sebut nyambi berprofesi sebagai Dosen pada salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bima itu (Hasanuddin). Yakni sejak Kamis pagi hingga Hasanuddin "berpindah tempat tidur" dari rumahnya ke sel tahanan Polres Bima Kota.

Pada Kamis siang itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota yakni Aipda Syaiful, SH masih enggan memberikan keterangan secara rinci maupun keputusan terkait pemeriksaan Hasanuddin sebagai tersangka.

“Sejak Kamis pagi hingga siang ini, dia masih kita periksa sebagai tersangka . Untuk itu, saat ini kami belum bisa memberikan informasi secara detail kepada Media Massa soal apakah hari ini juga ia dilakukan penahanan atau sebaliknya. Kami berharap agar rekan-rekan Wartawan bisa bersabar, toh juga nanti akan kami beritahukan tentang seperti apa perkembangan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan seperti apa pula kebijakan yang diterapkan oleh Pimpinan kami untuk tersangka ini," sahut Syaiful pada Kamis siang sekitar pukul 11.30 Wita.

Masih dalam liputan langsunmg Media ini di ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota pada moment tersebut, tersangka yang didampingi oleh sejumlah Kuasa Hukumnya terlihat santai, terkadang sesekali menunduk dan fokus menjawab beragam pertanyaan Penyidik terkait dugaan keterlibatanya dalam kasus tindak pidana kejatahan terhadap anak dibawah umur dengan jumlah korban yang diakui terbanyak perdana di Indonesia (21 orang).

Tanggapan-Sikap Tegas Ketua LPA Kota Bima dan Pernyataan Dari Kuasa Hukum Hasanuddin

Pada moment yang sama, juga terlihat kehadiran  Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima, Juhriati, SH, MH beserta jajaranya. Dan di ruang Unit PPA itu pula, juga hadir salah seorang pegawai pada DP3A Kota Bima yakni, Jafar. Di ruang PPA tersebut, lembaga-lembaga resmi yang bergerak di bidang anak ini bukan saja memantau secara langsung peristiwa pemeriksaan Hasanuddin sebagai tersangka. Tetapi juga sesekali terlihat berkomunikasi, berkonsultasi dengan Penyidik dan melontarkan beragam pertanyaan kepada tersangka. 

“Kami juga hadir lebih awal di ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota ini. Kehadiran kami di sini lebih kepada memantau dan mengikuti secara langsung tentang perkembangan pemeriksaan terhadap Hasanuddin oleh Penyidik setempat. Dan esensi lain dari dari kehadiran kami disini adalah ingin mengetahui seperti apa kesimpulan akhir (kebijakan) yang diterapkan oleh Penyidik kepada Hasanuddin usai diperiksa sebagai tersangka. Tetapi kami sangat yakin bahwa pada hari pula Hasanudin akan dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota," ungkap Ketua LPA Kota Bima yang juga berprofesi sebagai Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Bima, Juhriati, SH, MH kepada Media ini di ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kamis siang (5/8/2021).

Data dan fakta perkembangan dan kemajuan penanganan kasus tersebut oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, diakuinya telah dikantungi oleh pihaknya (LPA) Kota Bima, DP3A Kota Bima dan Lembaga pegiat anak lainya. Dari data dan fakta tersebut, diakuinya bahwa pihak Penyidik telah membuktikan hasil dari kinerja terbaiknya dalam menangani kasus ini. 

Antara lain, pada hari Kamis ini pula pihaknya sangat yakin bahwa Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Atas kerja keras, kerja serius, kerja cerdas, kerja profesional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh Penyidik dalam penanganan perkara ini-pihaknya menyatakan  apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Haryo Tejo, S.IK, SH. Dan hasil dari kerja keras Penyidik PPA Sat Rekskrim Polres Bima Kota dalam menangani perkara tersebut, dijelaskanya sebagai jawaban kongkriet dari pertanyaan publik.

“Kendati sampai dengan detik ini Hasanuddin masih mengelak dari dugaan keterlibatanya dalam kasus itu, namun berkat kerja keras dan profesional pihak Penyidik sesuai dengan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak telah sukses menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tak hanya itu, kami sangat yakin bahwa hari Kamis ini pula Hasanuddin dijebloskan secara resmi ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota oleh Penyidik PPA. 

Juhriati kemudian membeberkan, hampir seluruh rangkaian penanganan kasus ini mulai dari Penyelidikan hingga Penyidikan telah dilewati dengan baik oleh Penyidik PPA setempat. Antara lain pengakuan para korban, keterangan para saksi kepada Penyidik, hasil visum terhadap lebih dari satu orang terduga korban, keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dijelaskan telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik. Dari situlah diketahui bahwa unsur tindak pidana tentang dugaan keterlibatan Hasanudin dalam kasus itu dinyatakan telah terpenuhi oleh Polisi.  Pada pelaksanakaan gelar perkara terkait kasus ini oleh Penyidik saat itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.TK memberikan keyakinan kepada publik bahwa dalam kasus ini Hasanuddin tak akan lolos dari jeratan hukum. 

Selanjutnya LPA Kota Bima selaku pendamping hukum bagi para terduga korban, terus memantau, mengikuti dan mengawasi setiap perkembangan dan kemajuan penanganan terkait kasus dugaan kejahatan luar biasa ini. Hasilnya, Penyidik terlihat sangat konsisten, cepat dalam menuntaskan setiap item penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur oleh tersangka itu (Hasanuddin).

“Pada hari Kamis ini pula, kita semua sangat yakin bahwa Polisi menghadirkan sebuah kejutan "seksi" kepada publik melalui Media Massa tentang bukti dari pengabdian terbaiknya terkait penanganan kasus ini. Yakni, memastikan Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dan berpotensi besar untuk ditahan secara resmi pada hari ini pula," terangnya,

Namun setelah mendengar informasi pasti tentang telah dikerangkengnya Hasanuddin ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota oleh Penyidik Unit PPA setempat, sontak saja pihak LPA Kota Bima dan DP3A Kota Bima menyatakan rasa syukurnya kepada Allah SWT, dan mengapresiasi serta berterimakasih dengan sebesar-sebasrnya kepada Penyidik PPA setempat. Ucapan yang sama juga disampaikan oleh Juhriati kepada pihak-pihak lain yang sejak awal hingga kini terlihat sangat konsisten dalam berjuang bersama Polisi, LPA Kota Bima, dan DP3A Kota Bima. 

"Alhamudillah, satu fase perjuangan keras dan doa kita semua telah diijabah oleh Allah SWT. Selanjutnya kita harus terus mengawal dan mengawasi ketat secara bersama-sama tentang penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum. Atas telah ditahanya Hasanuddin secara resmi oleh pihak Polres Bima Kota, tentu saja kita semua semakin yakin dan Insya Allah pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya kepada kita semua, Amin YRA," harap Juhriati.  

Pada Kamis petang, Kuasa Hukum Hasanuddin yakni Taufiqurrahman, SH tak banyak berkomentar. Namun ia membenarkan bahwa klienya telah ditahan secara resmi oleh Polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan menandatangani secara resmi Sprinthan yang disodorkan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Ia menjelaskan, sejak awal hingga kini klienya sangat konsisten membantah keras dugaan keterlibatanya dalam kasus yang dilaporkan oleh pihak pelapor ini. Sementara tentang lebel tersangka yang diberikan oleh Polisi kepada klienya hingga ditahan secara resmi dalam kasus itu, Opik mengaku bahwa hal tersebut merupakan kewenangan mutlak pihak Polres Bima Kota. Sedangkan tugas dan tanggungjawab pihaknya selaku Kuasa Hukum klienya adalah membela hak hukum yang bersangkutan mulai Kepolisian, Kejaksaan hingga disidangkan di PN Raba-Bima.

"Sekali lagi, secara hukum tentu saja klien kami memiliki hak hukum untuk dibela. Hal itu (membela hak hukum tersangka) telah diatur secara resmi dalam ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini. Dan dalam hal ini pula, sejak awal sampai sekarang dan seterusnya kami atas nama Kuasa Hukumnya Hasanudin tentu saja tetap bekerja keras dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI dalam membela hak hukum yang bersangkutan. Dan pada akhirnya kita semua akan tahu tentang siapa yang dinyatakan bersalah atau sebaliknya oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima memutuskan siapa yang benar atau sebaliknya terkait kasus ini," urai Pengacara Muda Bima yang akrab disapa Opik Paradewa ini. 

Dan diakuinya pula, baik sejak awal maupun hingga saat ini Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik serta profesional sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani perkara dimaksud. Tak hanya itu, Opik juga mengakui bahwa pihak LPA Kota Bima baik sejak awal mapun sampai saat ini telah bekerja secara baik, benar, tepat dan profesional dalam melakukan pendampingan hukum terhadap para terduga korban terkait penanganan kasus ini. 

Karena kasus kini telah diserahkan sepenuhnya penangananya kepada aparat penegak hukum dan muara akhir dari ada pada putusan pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima, Opik berharap agar semua pihak secara sadar untuk menghentikan perdebatan yang melabrak norma, kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Azas praduga tak bersalah dalam kasus ini tentu saja harus dikedepankan. Sejak awal sampai sekarang, klien kami masih membantah dugaan keterlibatanya dalam kasus yang dilaporkan itu. Sedangkan yang berhak memutuskan siapa yang bersalah atau sebaliknya ikhwal kasus ini adalah pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima,” terang Pengacara muda Bima dan juga mantan Pimpinan Redaksi pada salah satu Media Online ini.

Pengacara muda yang juga mantan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima ini  memaparkan, selain proses-tahapan penanganan hukum oleh Penyidik terkait kasus ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sejak awal hingga saat ini pula klienya sangat kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses dan tahapan penanganan. Maksudnya, klienya tak pernah membangkang dari panggilan Polisi, diperiksa sebagai tersangka maupun saat dijebloskan secara resmi ke dalam sel tahanan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi, klian kami selalu hadir tepat waktu guna memenuhi dan menghormati panggilan resmi dari Polisi untuk kepentingan pemeriksaan (sangat kooperatif). Demikian pula dengan hari ini, Kamis (5/8/2021), klien kami ini hadir lebih awal atas adanya surat panggilan resmi dari Polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat diperiksa sebagai tersangka pada moment tersebut, semua pertanyaan Penyidik sudah dijawab oleh klien kami. Dan hal itu telah dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tandas Opik.

Usai diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik, selanjutnya klienya secara kooperatif pula mengiikuti proses dan tahapan penanganan hukum lainya. Yakni menandatangai Sprinthan yang disodorkan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim setempat dan kemudian dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Siikap kooperatif nyata klienya, diakuinya wujud nyata bahwa yang bersangkutan sangat patuh, taat, tunduk, menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi serta secara sadar mengakui bahwa hukum merupakan Panglima tertinggi bagi seluruh di yang hidup di NKRI ini," kata Opik.

"Atas nama Kuasa Hukum Hasanuddin, kami berharap agar semua pihak untuk tetap menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi proses hukum terkait perkara yang sedang berlangsung ini. Kita semua juga secara sadar telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Pun demikian halnya dengan keputusan akhir dari Majelis Hakim PN Raba-Bima selaku pihak paling berwenang dalam memutuskan setiap perkara.Oleh sebab itu, jangan terlalu cepat menghakimi klien kami ini karena proses hukumnya sedang berjalan, dan jangan pula membuat gaduh terutama di Media Sosial (Medsos),” harap Opik.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Jelaskan Secara Rinci Soal Sikap dan Hasil Dari Kerja Kerja Keras Penyidik PPA

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.R membenarkan bahwa Hasnuddin telah ditahan secara resmi pada Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 18/50 Wita di dalam sel tahanan Polres setempat. Ia ditahan secara resmi setelah diperiksa dan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Penyidik PPA, dan usai menandatangani secara resmi Sprinthan yang disodorkan Penyidik.

“Dalam kasus ini, Hasanuddin dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Miliaran Rupiah. Ancaman hukuman pokoknya adalah 15 tahun penjara, namun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok menjadi 20 tahun penjara karena yang bersangkutan saat itu bukan saja berstatus sebagai Kasek, tetapi juga melekat sebagai Ketua Dewan Pengawas pada sekolah dimaksud,” terangnya kpeada Media ini, Kamis (5/8/2021)

Rayendra menjelaskan, terkait penanganan kasus ini mulai dari tingkat Penyelidikan, Penyidikan hingga yang bersangkutan diperiksa dan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka hingga dijebloskan kedalam sel tahanan Polres Bima Kota-pihak Penyidik Unit PPA telah bekerja secara sungguh-sungguh, objektif, perofesional, terukur, dan bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Dalam penanganan kasus ini, sejak awal sampai dengan sekarang tersangka sangat konsisten membantah dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap para korban yang masih dibawah umur itu. 

Tetapi Penyidik menetapkanya sebagai tersangka dan ditahan secara resmi, ditegaskanya atas dasar adanya fakta-fakta dan alat bukti yang ditemukan selama perkara ini ditanganinya, didukung oleh keterangan para korban maupun saksi-saksi kepada Penyidik yang semakin jelas-terang mengarahkan kepada dugaan keterlibatan Hasanuddin dalam kasus ini. Dan semuanya ujar Rayendra, telah dituangkan secara resmi ke dalam BAP oleh Penyidik PPA.

Proses serta tahapan penting lainya yang telah dilewati oleh pihaknya pada jauh-jauh hari sebelum sebelum Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dijebloskan secara resmi ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota adalah melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara soal kasus ini, pihaknya menyimpulkan bahwa dugaan keterlibatan Hasanudin dalam kasus ini tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana, selanjutnya penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Pihaknya meningkatkan penanganan kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan karena potensi untuk menetapkan sebagai tersangka angatlah besar. Langkah hukum selanjutnya yang dilakukan pihaknya terkait penanganan kasus ini, yakni melayangkan surat panggilan secara resmi kepada Hasanudin. 

Rayendra mengungkapkan, belum lama ini pihaknya melayangkan surat panggilan secara resmi kepada Hasanuddin untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak menghadirinya karena saat itu Hasanudin sedang berduka atas meninggalnya istrinya. Oleh karenanya, atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan Agama maka pihaknya harus menghargai serta menghormatinya.

"Kita semua turut bebela sungkawa dan berduka cita teramat dalam atas kepergian istrinya Hasanuddin ini untuk selamanya. Semoga Allah SWT mengampuni segala khilaf serta dosanya, dan ditempatkan pada tempat yang layak di sisiNya. Ditengah Hasanuddin dihadapkan dengan peristiwa duka tersebut, upaya pemeriksaan Hasanuddin sebagai tersangka sempat ditunda selama beberapa hari oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota," tutur Rayendra.

Setelah beberapa hari menunda pemeriksaan Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus ini karena alasan duka atas meninggalnya istrinya tersebut, pihaknya melayangkan surat panggilan secara resmi sebagai tersangka kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka pula oleh Penyidik pada Kamis (5/8/2021).

"Setelah diperiksa selama berjam-jam sebagai tersangka mulai dari Kamis pagi hingga menjelang Maghrib, Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka secara resmi, selanjutnya ia menandatangani Sprinthan yang disodorkan oleh Penyidik, dan berikutnya ia ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dan penyidikan melaksanakan seluruh tahapan pada hari Kami itu, tersangka didampingi oleh Sejumlah personil Kuasa Hukumnya," papar Rayendra.

Selama Hasanuddin diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan, diakuinya berjalan secara lancar, sukses, aman, lancar dan sangat kondusif. Dan selama itu pula, Hasanuddin terlihat santai dan sangat kooperatif serta telah menjawab semua pertanyaan Penyidik.

Sedangkan kesan keraguan sekaligus pertanyaan penting publik kepada pihaknya dalam menangani perkara ini, pun kini telah dijawab secara kongkriet dan nyata. Hasanuddin teah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota, diakuinya sebagai wujud nyata dari keseriusan Penyidik PPA yang dimulai tingkat Penyelidikan hingga berbagai tahapan penting selanjutnya pada tingkat Penyidikan. 

"Upaya kami yang harus dilakukan oleh Penyidik pada tahapan selanjutnya dalam penanganan perkara ini, antara melengkapi berkas perkara dan berikutnya akan mengirimk P19 kepada pihak Kejaksaan  Negeri (Kejari) Bima (Jaksa melakukan upaya penelitian tentang kelengkapan berkas perkara). Namun sejak kasus ini dilaporkan secara resmi oleh pelapor kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, kami sudah mengirim Surat Pemberitahuan Daftar Perkara (SPDP) kepada pihak Kejaksaan setempat," sebut Rayendra.

Rayendra kembali memastikan, terkait penanganan kasus ini oleh pihaknya tentu saja belum usai. Sebab, masih ada beberapa tahapan penting lainya yang wajib dilaksanakan secara prosedural oleh pihak Penyidik PPA setempat. 

"Masih ada beberapa tahapan penting yang harus diselesaikan oleh Penyidik PPA yang menangani perkara ini. Tetapi fase-fase penting terkait penanganan kasus ini, telah berhasil dituntaskan oleh Penyidik PPA. Yakni meningkatkan penangananya dari wilayah p[enyelidikan ke tingkat Penyidikan, memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka, menetapkan ia sebagai tersangka secara resmi dan selanjutnya telah ditahan secara resmi pula di sel tahanan Polres Bima Kota, Alhamdulillah," ungkapnya lagi.

Lagi ikhwal penanganan perkara ini, dijelaskanya bahwa sejak awal hingga saat ini pihaknya tidak bekerja sendiri. Tetapi secara terus-menerus membantun koordinasi, komunikasi dan konsultasi dengan pihak LPA Kota Bima, DP3A Kota Bima, Peksos Anak Kota Bima terlihat sangat konsisten melakukan pendampingan hukum terhadap para terduga korban, serta hal-hal penting lain yang dibutuhkan oleh para terduga korban.

"Alhamdulillah sejumlah fase pening dalam penanganan kasus ini telah berhasil dituntaskan oleh Penyidik PPA. Terimakasih dan apreasi dari kami untuk semua pihak atas kerjasamanya yang baik hingga fase-fase penting dimaksud berhasil diselesaikan oleh Penyidik PPA. Dan yang tak kalah menariknya lagi, sejak dari awal hingga terus dipantau, dikontrol, dikawal, dan diawasi secara ketat oleh publik. Dan dalam waktu yang bersamaan, fungsi sosial kontrol berbagai Media Massa di daerah ini pun terlihat nyata sangat ketat dan nyata adanya. Fakta itu terlihat melalui pemberitaan Media Massa sangat intens pada setiap harinya, secara terus-menerus baik sejak awal kasus ini dilaporkan secara resmi oleh Pelapor kepada Penyidik PPA dan masih berlangsung sampai dengan saat ini," ucapnya lagi.

Peran-peran penting dan aktif berbagai Media Massa tersebut, diakui sebagai salah satunya yang sangat membantu pihaknya sehingga Penyidik PPA berhasil menuntaskan sejumlah fase penting dalam menangani kasus dugaan dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa ini (ekstra ordinary crime). 

"Namun dari awal menangani kasus ini, kami sudah berjanji dan menegaskan kepada publik bahwa penegakan supremasi hukum tetap bersifat mutlak. Selain itu, sejak penanganan kasus ini mulai ditangani oleh Penyidik PPA, kami dari Polres Bima Kota sudah memberikan keyakinan kepada publik bahwa Hasanuddin tak akan bisa lolos dari jeratan hukum. Buktinya, Kamis kemarin dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota (fase-fase penting penanganan yang berhasil dibuktikan oleh Penyidik PPA)," tegas Rayendra.

Berkat keseriusan dan kerja keras Penyidik PPA dalam pengungkapan kasus ini mulai dari tingkat Penyelidikan, Penyidikan hingga Hasanuddin secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diakuinya hanya memakan waktu yang tidak terlalu lama. Kerja keras dan cepat keberhasilan Penyidik PPA dalam kaitan itu papar Rayendra, juga karena adanya kerjasama yang baik antara Polisi dengan berbagai pihak termasuk Media Massa.

"Selain menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada berbagai pihak tersebut, kami juga mengharpkan agar kerjasama yang baik ini bisa dipertahankan, dijaga dan dilestarikan sempai kapanpun. Penyidik telah berhasil membuktikan dugaan keterlibatan Hasanuddin dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur tersebut, namun masih ada beberapa tahapan penanganan yang harus diselesaikan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan setempat. Untuk memastikan kebenaran tentang keterlibatan Hasanuddin dalam kasus ini, tentu menjadi kewenangan mutlak pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima," kata Rayendra.

Atas telah ditetapkanya Hasanuddin sebagai tersangka hingga dikerangkeng secara di dalam sel tahanan Polres Bima Kota oleh Penyidik PPA tersebut, Ketua LPM di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus itu yakni Muslimin sontak saja menyatakan rasa syukurnya kepada Allah SWT. Tak hanya itu, Muslimin juga menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan setinggi-tingginya kepada pihak Polres Bima Kota karena telah mampu membuktikan kinerja terbaiknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani kasus ini. 

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Muslimin kepada pihak LPA Kota Bima, DP3A Kota Bima, Peksos Anak Kota Bima, berbagai Media Massa terutama Media Online www.visionerbima.com dan berbagai elemen masyarakat lainya. Sebab, berbagai pihak tersebut telah mampu membuktikan kemampuan sesuai fungsi dan peranya masing-masing. Hal itu dimulainya sejak Penyidik PPA mulai menangani kasus ini, dan bahkan kerja konsisten berbagai pihak dimaksud terlihat masih berlangsung sampai dengan saat ini. Oleh karenanya, Muslim mengaku bahwa seluruh keluarga para terduga korban menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga, dan penghormatan setinggi-tingginya kepada berbabagi pihak tersebut.

“Untuk ke depanya, saya atas nama Ketua LPM beserta seluruh masyarakat di wilayah terjadinya kasus ini, tentu saja berharap besar adanya kerjasama yang baik dan partisipasi aktif berbagai pihak tersebut mampu dipertahankan guna mendorong sekaligus membantu aparat penegak hukum bekerja secara serius dan profesional hingga pada akhirnya Hasanuddin bisa divonis dengan hukuman seberat-beratnya," pintanya.

Sebab dugaan keterlibatan Hasanuddin dalam kasus tindak pidana kejahatan tersebut, bukan saja telah berdampak kepada traumanya para korban. Tetapi juga diduga telah menimbulkan dampak buruk lainya bagi para terduga korban beserta keluarganya. Salah satunya, kejadian ini dinilai sampai kapanpun sangat sulit untuk hilang dalam ingatan para terduga korban serta keluarganya. Dugaan kejahatan Hasanuddin dalam kasus itu, juga berpotensi menjadi ancaman bagi cita-cita dan harapan masa depan para terduga korbanya.

"Oleh sebab itu, kami atas nama LPM, para terduga korban beserta keluarganya dan seluruh masyarakat di wilayah ini menyatakan bahwa Hasanuddin sangat pantas dijatuhi hukuman seberat-beratnya oleh aparat aparat penegak hukum. Saya percaya dan sangat yakin bahwa berbagai pihak juga meletakan harapan yang sama kepada Majelis Hakim PN Raba-Bima sebagai pihak paling berwenang dalam memutuskan perkara ini," pungkas Muslimin.

Kabar lain yang diperoleh Media ini mengungkap, sebelum ditahan secara resmi oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota Hasanuddin disebut-sebut sempat pulang untuk menjenguk anak-anaknya di wilayah Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Entah pesan-pesan apa yang dia titipkan kepada anak-anaknya pada moment tersebut, hingga kini belum diketahui. Tak lama kemudian, Hasanuddin diinformasi kembali ke Mapolres Bima Kota, dan akhirnya "menempati rumah baru" bernama sel tahanan bersama para tahanan lain dari berbagai kasus tindak pidana kejahatan.

Catatan penting lainya menjelaskan, dari kasus ini dijelaskan bahwa potensi bagi Hasanuddin untuk dipecat secara tidak terhormat dari Aparat Sipil Negara (ASN) sangat besar. Sebab, ancaman hukumanya terkait kasus itu dinilai sangat lama yakni 20 tahun penjara. Sementara lazimnya putusan pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima selama ini, rata-rata setiap setiap terdakwa divonis dengan hukuman diatas 10 tahun penjara. 

Harapan Hadirnya Jiwa Kemanuasiaan dan Keislaman Dari Pemkot Bima Sangat Dibutuhkan

Penjelasan soal dampak lain yang ditimbulkanya setelah Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secararesmi dalam sel tahanan Polres Bima Kota itu, dipastikan akan mengarah kepada aspek mental dan kejiwaan (Psikologi) keempat orang anak kandungnya, terutama yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Penjelasan ilmiah ini, diperoleh Media ini dari berbagai sumber potensial, Kamis malam (5/8/2021). 

Pasalnya, ayah kandung mereka (Hasanuddin) kini sedang berada di dalam sel tahanan, bahkan diperkirakan bakal hidup dalam waktu yang sangat ama dibalik jeruji besi karena dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur ini. Sebab, dia diancam dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara serta denda Miliaran Rupiah.

Masih menurut berbagai sumber potensial dimaksud, jika masalah serius ini tidak segera disikpai secara serius oleh pihak-pihak terkait maka dalam waktu yang lama pula keempat anak kandungnya Hasanuddin tersebut menikmati hidup dibawah tekanan mental dan kejiwaan. Sedangkan soal mental dan kejiwaan tersebut, mulai dirasakan oleh keempat orang anak tersebut pada saat ayah kandungnya dihadapkan dengan masalah besar (dugaan mencabuli puluhan orang anak dibawah umur), dan kemudian diperparah oleh peristiwa meninggalnya ibu kandungnya.

Dua masalah besar yang sedang dihadapi oleh keempat orang anak kandung Hasanuddin tersebut kata sejumlah sumber  potensial ini, dibaratkan bahwa mereka sedang hidup dalam pengkerangkengan dalam waktu yang sangat lama dan bahkan akan terjadi secara terus menerus karena mereka merasakan kesulitan untuk menemukan jalan keluar dari dua masalah sangat serius yang terus menghimpitnya. Kebuntuan ini, juga akan berdampak buruk pada harapan, cita-cita, serta keberlangsungan hidup dan masa depan mereka pula.

Sejumlah sumber potensial tersebut menghimbau, hanya pihak-pihak yang merasa memiliki jiwa kemanusiaan dan keislamanlah yang dipastikan bisa membebaskan keempat orang anak kandungnya Hasanuddin ini. Selanjutnya sejumlah sumber potensial ini, sangat berharap besar kepada Pemerintah Kota (Pemkot Bima dibawah kendali Walikota, H. Muhammad Lutfi, SE untuk segera hadir memerdekakan keempat orang anak kandungnya Hasanuddin tersebut dari dua masalah besar yang saat ini masih menyelimutinya.

Sebab, keempat anak bangsa tersebut punya cita-cita, harapan, dan masa depan yang layak seperti yang dirasakan oleh tetangga di sekitarnya maupun oleh kebanyakan orang khususnya di Kota Bima. Sejumlah sumber potensial tersebut memastikan bahwa keempa orang anak kandung dari Hasanuddin tersebut, tiga diantaranya sedang duduk di bangku SD, SMP, dan SMA. Sedang satu orang masih berstatus sebagai Mahasiswa di Pulau Jawa.

Dengan demikian, tentu saja mereka sudah pasti punya cita-cita dan harapan untuk melanjutkan pendidikanya hingga selesai pada jenjang-jenjang berikutnya untuk mewujudkan harapan hidup dan cita-cita masa depanya yang cemerlang.

Maka oleh sebab itu, sejumlah sumber potensial ini bahwa kehadiran Pemerintah dan keluarga-keluarga dari keempat anak tersebut bisa menjadi solusi paling memungkinkan untuk membebaskan mereka dari balutan dua masalah besar dimaksud yang sedang dihadapinya. Kendati ayah kandung dan Almarhumah ibunya berstatus sebagai ASN dan mungkin saja masih menyimpan uang dari hasil gajinya tiap bulan selama ini, namun keempat orang anak tersebut dipastikan tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, ayah kandungnya sudah mendekam dalam sel tahanan dan ibu kandungnya sudah meninggal dunia. Untuk memecahkan masalah ini, tentu saja membutuhkan solusi cerdas dan cepat terutama dari keluarga-keluarga terdekatnya. 

Sejumlah sumber potensial tersebut menambahkan, tekanan mental dan kejiwaan dihadapi oleh keempat orang anak tersebut diduga terjadi sejak Hasanuddin dihadapkan oleh masalah besar yang diduga akibat dari perbuatanya terhadap puluhan anak dibawah umur di salah satu SDN di Kota Bima,  Dan tekanan mental serta kejiwaan mereka, menurutnya kian kuat disaat ayah kandungnya itu (Hasanuddin) berhadapan dengan proses hukum di Mapolres Bima Kota hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani hidup di dalam sel tahanan setempat.

Dan yang tak kalah menyedihkan lagi, ibu kandung mereka meninggal dunia ditengah Hasanuddin menghadapi proses hukum yang sedang ditangani secara serius oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dari dua hal tersebut, maka keempat orang anak tersebut diamati cenderung berfikit keras resiko-resiko berat yang akan menimpa ayah kandungnya yakni hidup dalam penjara dalam waktu yang sangat lama, dan ancaman dipecat secara terhormat dari ASN oleh pihak yang berwenang. Disaat menghadapi masalah besar yang menimpa ayah kadungnya itu, keempat orang anak tersebut harus menghadapi peristiwa kehilangan ibu kandungnya untuk selamanya (meninggal dunia). 

Hingga kini duka dan kesedihan keempat orang anak tersebut, dikabarkan masih berlangsung. Pun demikian halnya dengan tekanan mental dan kejiwaan mereka yang dinilai lahir dari dua peristiwa besar itu pula (kekhawatiran tentang resiko terburuk yang akan dihadapi oleh ayahnya, serta duka dan kesedihan teramat panjang atas kepergian ibu kandungnya untuk selamanya).  

Kisah nyata yang sedang dihadapi dan dirasakan oleh keempat anak tersebut, dikabarkan bahwa pihak LPA Kota Bima dibawah kendali Juhriati, SH, MH dalam waktudekat akan datang menjenguknya. Konon menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini, pihak LPA Kota Bima akan melakukan sejumlah upaya untuk mereka. Salah satunya, pihak LPA akan hadir untuk memulihkan sekaligus menguatkan jiwa mereka yang dililit oleh dua masalah besar dimaksud, semoga!. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.