Pernikahan Viral Masih Jadi Trend Topik, Setelah “Dizinahi” dan Mengetahui Istri Sahnya Orang-Kakek Ceraikan Mega

Wakapolres Dompu: Kasusnya Sudah Telah Dilaporkan Secara Resmi

Salah Satu Bukti Yakub Bersama Mega Usai Pernikahan "Ilegal" Itu

Visioner Berita Dompu, NTB-Pernikahan viral antara kakek tua renta, M. Yakub (75) dengan Mega (36) yang berlangsung di Desa Bara Kabupaten Dompu tanggal 24 Agustus 2021, kini masih menjadi buah bibir publik baik di dunia nyata maupun di Media Sosial. Kasus yang satu ini, kini kini masih menjadi trend topik khususnya di NTB.

Jika sebelumnya tak banyak orang yang menetahui status Mega, namun kini semuanya telah terkuak secara terang benerang. Mega bukanlah janda, tetapi masih berstatus sebagai istri sahnya orang. Hanya saja pihak keluarga Mega menjelaskan, sumi dan anaknya sudah lama meninggalkan Mega. Tetapi, Mega dan suaminya belum cerai secara resmi (pisah ranjang).

Entah di mana anak dan suaminya pergi, hingga kini belum diketahui.Tetapi ada yang menyebutkan bahwa suami dan anaknya Mega sudah pergi ke Pulau Jawa. Keluarga Mega yakni Furkan Bin M. Saleh misalnya,; pada pemberitaan sebelumnya menegaskan bahwa Mega bukan berstatus janda.

Tetapi Mega masih menjadi istri sahnya orang dan memiliki satu anak. Furkan juga menjelaskan bahwa Mega mengalami gangguan kejiwaan alias Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Status Mega sebagai ODGJ juga diperkuat oleh adanya surat keterangan dari Dokter Ahli Sakit Jiwa. Tak hanya itu, hingga saat ini Mega dijelaskan masih berstatus sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram-NTB.

Oleh sebab itu, Furkan beserta keluarganya hingga kini masih sangat keberatan dengan sejumlah pihak yang menikahkan Mega dengan kakek tua renta itu. Untuk itu, Furkan beserta keluarga menegaskan akan menggiring masalah ini Mapolres Dompu untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, Furkan menyatakan agar siapa saja yang terlibat dalam kasus pernikahan “ilegal itu” juga harus dihukum.

Pada pernikahan  “ilegal” itu, ada ada dua orang Paman Mega yang terlibat di dalamnya. Hal tersebut juga terkuak melalui video dalam durasi kurang dari satu menit lamanya. Pertanyaan tentang apakah ketegangan soal itu masih terjadi atau sebaliknya, kini terjawab sudah.

Kepala DP3A2KB Kabupaten Dompu melalui Kasi Perlindungan Anak, Astini menjelaskan bahwa M. Yakub telah mencerikan Mega pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.

“Iya, M. Yakub telah menceraikan Mega. Mega diceraikan oleh Yakub karena telah mengetahui bahwa yang bersangkutan masih menjadi istri sahnya orang dan berstatus ODGJ,” ungkap Astini.

Setelah pernikahan “ilegal” itu viral di beranda Medsos, pihaknya tak tinggal diam. Kamis (26/8/2021) DP3A2KB Kabupaten Dompu mendatangi M. Yakub beserta keluarganya, dan Mega serta keluarganya. Dan pada Kamis siang itu, terjadi pertemuan antara kedua belah pihak yakni keluarga M. Yakub dan Mega.

Pertemuan penting yang melibatkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, DP3A2KB Kabupaten Dompu, Lurah Kandai Satu yakni Dedy Arsyik S.Sos, delegasi keluarga Mega yakni Nur Aidah, Wali dari Mega yang terlibat dalam pernikahan “ilegal” itu yakni Yusuf, salah satu Ketua RT di Desa Bara Kabupaten Dompu, Nurdin S.Sos dan lainya.

“Hasil Mediasinya, Yakub menceraikan Mega. Selanjutnya Megawati dikembalikan kepada keluarganya, dan direncanakan akan kembali menjalani perawatan di RSJ Sukma Mataram-NTB,” tandasnya.

Astiani menambahkan, Paman Mega yang menjadi Wali pada pernikahan “ilegal” dimaksud juga hadir pada moment mediasi itu. Di moment itu ungkap Astini, yang bersangkutan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukanya. “Dia meminta maaf karena sebelum pernikahan itu berlangsung tidak menceritakan secara terus-terang tentang status Mega sebagai ODGJ dan istri sahnya orang,” pungkas Astini.

Pada moment mediasi itu, delegasi dari keluarga Mega yakni Nur Aidah menegaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan atas kejadian pernikahan “ilegal” antara Yakub dengan Megawati. Dan pihaknya juga sangat menyayangkan adanya keterlibatan Paman Mega pada pernikahan “bodong” itu pula.

Sebab, Megawati masih menjadi istri sahnya orang dan berstatus ODG. “Mega bukan janda. Dia masih menjadi istri sahnya orang dan memiliki satu anak. Memang sudah lama mereka berpisah ranjang, namun Mega masih menjadi istri sahnya orang,” tegas Nur Aidah pada moment tersebut.

“Mega berstatus ODGJ tentu saja dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari Dokter Ahli Kejiwaan, dan diperkuat oleh surat resmi dari RSJ Mutiara Sukma Mataram-NTB. Hingga kini Mega masih berstatus sebagai pasien RSJ Mutiara Sukma Mataram-NTB,” beber Nur Aidah.

Sejak berpisah dari suaminya kata Nur Aidah, Mega tinggal bersama ibu tirinya di Desa Bara Kabupaten Dompu. Selama itu pula, Mega diduganya diperlakukan secara tidak baik oleh ibu tirinya itu.Dugaan tersebut justeru kian memperparah gangguan kejiwaan Mega.

“Ya, dan kami tahu tentang pernikahan “ilegal” antara Mega dengan Yakni melalui Medsos. Kasus ini sangat viral di beranda Medsos. Dan sebelum pernikahan “ilegal” itu terjadi, kami tidak pernah diberitahu. Namun ada paman Mega yang terlibat sebagai Wali pada moment pernikahan “ilegal” itu,” ungkap Nur Aidah.

Masih di moment media ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu yakni Ir. Muttakun juga membenarkan bahwa pernikahan yang terjadi antara Yakub dengan Mega dilakukan secara tidak tercatat.

“Dari penjelasanberbagai pihak pada moment mediasi tersebut, disimpulkan bahwa Yakub dan Mega menikah secara tidak sah. Lurah Kandai Satu, KUA tidak terlibat pada moment pernikahan tidak tercatat itu,” ungkapnya.

Intinya kata Muttakun, pernikahan itu bersifat tidak sah alias ilegal. Sebab, Pemerintah baik Lurah maupun KUA setempat tidak terlibat di dalamnya. Dan pernikahan keduanya dilakukan tanpa adanya Penghulu. Oleh sebab itu, Muttakum secara tegas menyatakan bahwa pernikahan keduanya itu dilaksanakan secara ilegal.

“Mega berstatus ODGJ dan masih menjadi istri sahnya orang. Olehnya demikian, maka status pernikahan antara Yakub dengan Mega yang sudah dilakukan itu adalah ilegal,” pungkas Muttakun.

Sementara Ketua RT 8 Desa Bara Kabuapaten Dompu, Nurdin S.Sos pada moment Mediasi mengungkap sesuatuyang dinilai “seksi”. Yakni sebelum pernikah itu dilangsungkan, dirinya pernah menghimbau kepada Yakub agar berpikir lagi. Namun himbauanya itu diabaikan oleh Yakub.

“Saya pernah membantah keinginan Yakub untuk menikahi Mega. Tetapi kemauan yang bersangkutan untuk menikahi Mega sangat luar biasa. Pada hari berlangsungnya pernikahan keduanya, saya diinformasikan ada datang pengantin yang diantar yaitu mereka berdua. Jadi, saya berpikir mereka sudah resmi, sehingga saya pun hadir dalam acara pernikahan itu,” paparnya.

Nurdin kemudian menjelaskan, pihak keluarga sudah menjelaskan bahwa Mega berstatus ODGJ. Atas dasar itu pula, dirinya meminta kepoada Yakub untuk berhati-hati dalam berbicara dan bertingkah laku dihadapan Mega.

“Mega memang mengalami gangguan kejiwaan, dan Wali yang menikahinya sudah menjelaskan kepada saya. Dan cerita Wali yang menikahinya kepada saya, Mega ini sudah lima kali berobat ke RSJ,” kata Nurdin.

Nurdin kembali menjelaskan, sebelumnya dirinya pernah berkonsultasi soal hukum dengan pihak KUA Kabupaten Dompu terkait status Megawati. Dalam kaitan itu, Nurdin mengaku mendapat informasi bahwa status Megawati masih sah menjadi istrinya orang meski sudah puluhan tahun berpisah.

“Pihak KUA Kabupaten Dompu menegaskan bahwa hingga kini Mega masih istri sahnya orang. Lebih jelasnya, sampai dengan detik ini belumada putusan inkrah dari Pengadilan Agama (PA) yang memastikan bahwa Mega telah bercerai dari suaminya,” beber Nurdin.

Lagi-lagi di moment Media itu, juga hadir Wali yang menikahi Mega dengan Yakub yakniYusuf (Pamanya Mega). Kata Yusuf di moment tersebut, awlanya dirinya diminta keluarganya untuk hadir untuk dipertemukan dengan calon suaminya Mega (M. Yakub). “Namun tiba dilokasi itu, saya justeru melihat kenyataan yang berbeda,” katanya.

“Awalnya memang demikian, namun tiba ditempat itu ternyata orang di sana sudah mempersiapkan semuanya untuk keperluan pernikahan,” katanya lagi.

Yusuf kembali mengatakan, beberapa saat dirinya tiba di arena pernikahan itu-dirinya tidak tahan melihat yang sudah terjadi. Tetapi katanya lagi, di sisi lain warga setempat yang terus mendesaknya agar segera melangsungkan akad nikah antara Yakub dengan Mega. Karenanya, ia mengaku tidak memiliki kesempatan untuk menghubungi kelurga Mega yang lainnya.

“Saya sangat terharu. Saya menangis melihat anak saya, dan saya bingung. Karena hal itu, saya langsung lakukan ijab kabul karena masyarakat di situ juga mendesak saya,” ujarnya.

Di moment media itu pula, Lurah Kandai Satu yakni Dedy Arsyik S.Sos dengan tegas menyayangkan sikap kedua belah pihak yang menggelar pernikahan “ilegal” antara Yakub dengan Mega. Lagi-lagi, Arsyik sangat menyayangkan hal itu tanpa mempertimbangkan status Mega sebagaio ODGJ dan masih berstatus istri sahnya orang.

“Sungguh hal itu sangat disayangkan oleh kita semua. Sebab, mereka telah memaksakan kehendak menikahi Mega yang berstatus ODGJ dan istri sahnya orang dengan Yakub. Pernikahan itu dilangsungkan oleh mereka secara ilegal. Oleh karenanya, kami dari Kelurahan Kandai Satu tidak pernah hadir di moment pernikahan ilegal itu,” tegasnya.

Dedy kembali menjelaskan, Yakub merupakan warga yang berdomisli di Kelurahan Kandai Satu. Sementara Mega berdomisili di Desa Bara-Kabupaten Dompu.

“Yakub adalah warga kami di Kandai Satu. Mega ber-KTP Desa Bara Kabupaten Dompu, dan ia berdomisli di sana, serta tinggal bersama ibu tirinya. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa kami di Pemerintahan Kelurahan Kandai Satu tidak pernah hadir pada moment pernikahan yang dilangsungkan secara ilegal itu,” pungkas Dedy.

Sementara teka-teki tentang apakah masalah tersebut telah usai atau sebaliknya, pun kini terjawab. Meski Yakub mengaku telah menceraikan Mega, namun masalah ini telah dilaporkan secara resmi oleh keluarga Mega keada Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu.

Kapolres Dompu melalui Wakapolres setempat, Kompol Abdi Maulidan membenarkan hal itu. Pihak keluarga Mega melaporkan secara resmi hal itu kepada pihaknya, Kamis (26/8/2021). Namun sebelumnya, pihaknya telah memerintahkan Satuan terkait (Intelkam) Polres Dompu untuk melakuka penyelidikan lebih mendalam.

“Hasil penyelidikan itu membenarkan terjadinya pernikahan antara Yakub dengan Mega. Kini kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh keluarganya Mega di Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu. Kasus ini sedang ditangani oleh Penyidik. Dan akan ditangani secara serius,” tegas Abdi kepada Media Online www.visionerbima.com melalui saluran saluran selulernya, Kamis siang (26/8/2021).  (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.