Berkas Kasus Janda Cantik Gelapkan Uang Rp200 Juta Dirikim ke Jaksa Untuk Diteliti, Korban: Dia Harus Dipenjara

Any Putri M

Visioner Berita Kota Bima-Kasus tindak pidana penggelapan uang Cherman Syam senilai Rp200 juta oleh janda muda cantik bernama Any Putri M bukan saja viral di beranda Media Sosial (Medsos), tetapi masih menjadi perbincangan hangat berbagai pihak di dunia nyata. Kekecewaan berbagai pihak terutama korban, juga terletak pada sikap salah satu personil Zumba di Bima ini (Any Putri M) yang melawan hasil putusan perdata dari Majelis Hakim PN Raba-Bima dan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram-NTB (perintah mengembalikan uang korban namun diabaikan).

Sekedar catatan penting, uang ratusan juta rupiah itu bukan diperoleh dari hasil keuntungan penjualan kerangka baja ringan atas kerjasama resmi yang dibangun oleh korban dengan Any. Tetapi, diakui murni modal yang dikutsertakan oleh korban pada usaha penjualan kerangka baja ringan itu pula. Berkali-kali korban mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan, namun sejak kontrak kerjasama resmi diputus sampai sekarang tak kunjung dituntaskan oleh Any.

Ketika menemukan adanya celah tindak pidana pasca memenangkan gugatan perdata, akhirnya korban menggiring Any ke proses hukum dan kini masih ditangani secara serius oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dalam kasus ini pula, korban menegaskan bahwa Any harus dikerangkeng ke dalam jeruji besi.

Singkatnya dalam kasus iniAny secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi melakukan gelar perkara. Dalam kasus ini pula, Any diherat dengan pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hanya saja, beberapa hari lalu Any tidak ditahan oleh Penyidik setempat karena alasan kemnusiaan.

Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus ini, kini terjawab. Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Jufrin yang dimintai komentarnya menjelaskan bahwa berkas perkara ini sudah dikirim oleh Penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk diteliti.

“Berkas perkara terkait penanganan kasus tersebut baru saja dikirim kepada pihak Kejaksaan untuk diteliti. Oleh sebab itu, kita tunggu saja hasil penelitian jaksa terkait berkas perkara kasus ini. Dari dari hasil penelitian berkas perkara tersebut oleh Jaksa, tentu saja akan ada petunjuk-petunjuk yang disampaikanya secara resmi kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bia Kota,” terang Jufrin.

Upayamedia antara pihak pelapor dengan terlapor guna menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, diakuinya menemui jalan buntu. Korban mendesak Any untuk segera mengembalikan uang ratusan juta itu, namun Any dihadapan Penyidik hanya sanggup membayar cicil sebesarRp500 ribu per bulan. Dan jika dihitung, maka cicilan tersebut akan tuntas hingga sekitar 32 tahun ke depan.

Oleh sebab itu, korban tetap menegaskan agar penanganan kasus tersebut hingga divonis oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

“Korban juga menegaskan bahwa Any tidak memiliki niat baik untuk menuntaskan tanggungjawabnya tersebut. Dan sebelumnyam dia juga tidak mengindahkan isi putusan perdata dari Majelis Hakim PN Raba-Bima dan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram-NTB,” beber Jufrin.

Jufrin menambahkan, hingga kini penanganan perkara ini masihn ditangani secara serius oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Potensi bahwa perkara ini akan tuntas pada vonis Majelis Hakim PN Raba Bima, pun diyakininya sangat besar. Sebab, upaya mediasi yang dilakukan oleh Penyidik terhadap pelapor maupunterlapor menemui jalan buntu. “Kitaikuti saja proses penanganan hukum selanjutnya,” pungkas Jufrin.

Lepas dari itu, data terkini terkait perkara ini ditemukan ada sesuatu yang dinilai sangat menarik. Konon kabarnya, Any berencana mengganti Kuasa Hukumnya. Maksudnya, dikabarkan bahwa Radit, SH tidak akan lagi menjadi Kuasa Hukum bagiAni, dan kemudian akan digantikan dengan seorang Pengacara asal Bima lainya. Sementara pertanyaan tentang alasna dari kabar mengganti Pengacara tersebut, hingga kini belum diketahui. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.