Perjuangan Keras Si Yatim-Piatu AH (N) Yang Dianiaya, Dihamili dan Disakiti Berakhir Manis-Admi Putra Bisma Divonis 7 Bulan Penjara

Inilah Admi Putra Bisma Itu

Visioner Berita Kota Bima-AH alias N merupakan berstatus sebagai anak yatim-piatu. Ia didzolimi (dianiaya, “dihamili” dan disakiti lalu ditinggali) oleh oknum mantan pegawai Bank Syari’ah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kartini-Kota Bima.

Seperti penjelasan para Ulama, bahwa do’a setiap hamba Allah yang didzolimi cepat dikabulkan oleh Sang Pencipta (Allah SWT). Penjelasan para Ulama tersebut, nampaknya cukup berkorelasi dengan perjuangan keras AH (N).

Betapa tidak, perjuangan keras menggenggam keadilan bersama sejumlah Lembaga-Lembaga resmi soal Perempuan yakni PUSPA Kota Bima, LPA Kota Bima, Penasehat Hukumnya, serta rekan-rekan seperjuanganya maupun Media Online www.visonerbima.com terkait proses hukum atas laporan dalam kasus penganiayaan oleh Admi Putra Bisma mulai dari Polisi hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, kini membuahkan hasil yang dinilai cukup baik.

Senin (13/9/2021) tercatat sebagai sejarah manis dari hasil perjuangan si mikin papah ini (AH alias N). Pada moment pembacaan putusan terkait perkara ini, Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Harris Tewa, SH, MH akhirnya menjawab dengan sangat baik atas kesedihan dan tangisan si yatim piatu yang dikenal paling sederhana ini(AH alias N).

Lebih jelasnya, Harris Tewa yang didampingi oleh dua orang Hakim Anggota memvonis Admi Putra Bisma denganhukuman 7 bulan penjara. Admi Putra Bisma yang disebut-sebut sebagai “anak orang berada” itu divonis 7 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap AH alias N.

“Ya, perkara ini sudah diputus. Admi Putra Bisma telah divonis selama 7 bulan penjara. Ia divonis penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap AH alias N,” ungkap Ketua Majelis Hakim yang dikenal tegas terkait kasus yang menimpa kaum perempuan dan anak, khususnya anak-anak di bawah umur ini, Senin (13/9/2021).

Sosok berpenampilan menarik, humoris, baik, tegas, berani, senioritas dalam dunia fotografi dan pencipta perdana pidana mati dalam kasus peradilan terhadap anak di bawah umur dengan terpidana Padelius Asman ini menjelaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada Admi Putra Bisma lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Jaksa menutut Admi Putra Bisma dengan hukuman 5 bulan penjara. Namun kami menjatuhkan hukuman 7 bukan penjara kepada yang bersangkutan (Admi Putra Bisma),” beber Ketua Majelis Hakim yang dikenal bak singa saat memimpin persidangan ini.

Sosok Ketua Majelis Hakim berdarah Ambon-Maluku yang dikenal “sadis” dalam memutus perkara pedovilia (kejahatan terhadap anak di bawah umur) ini kembali menegaskan, vonis 7 bulan penjara kepada Admi Putra Bisma juga telah memberi rasa keadilan dengan seadil-adilnya baik terhadap AH alias N maupun kepada Admi Putra Bisma.

“Keputusan yang telah diletakan dalam kaitan itu, tentu saja berdasarkan fakta-fakta yang tertuang di dalam berkas perkara dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, isi dari tuntutan JPU, keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung,” ungkapnya.

Terkait putusan tersebut, dijelaskan bahwa pihak JPU masih mikir-mikir untuk melakukan upaya banding. “Tadi di persidangan pembacaan putusan, pihak JPU menyatakan akan mikir-mikir dulu sebelum melakukan upaya banding,” pungkas sosok Ketua PN yang diakui cerdas, pintar, tegas dan sangat berani oleh berbagai kalangan ini.

Secara terpisah, AH yang dimintai tanggapanya menyampaikan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima, Harris Tewa, SH, MH serta dua Hakim Anggota karena telah mewujudkan mimpi dan harapanya atas divonisnya Admi Putra Bisma dengan hukuman 7 bulan penjara. “Alhamdulillah, Wasyukurillah Wallahu Akbar,” sahut AH alias N.

Apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya juga ia sampaikan kepada Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui JPU, Ketua Puspa Kota Bima, Hj. Ellya Alwainy, DP3A Kota Bima, Ketua LPA Kota Bima, Juhriati, SH, MH, Kuasa Hukumnya, Nukrah, SH, Media Online www.visionerbima.com dan pihak lain termasuk para saksi karena konsisten berjuang keras bersamanya hingga Admi Putra Putra Bisma divonis penjara.

“Hanya kata itu yang yang bisa saya sampaikan. Selebihnya, semoga perjuangan semua pihak tersebut menjadi ladang alamnya di hari kelak nanti. Selanjutnya, saya berharap agar kebersamaan ini akan tetap terjadi, terjaga dan terlestari untuk selamanya,” harapnya.

Saat ini AH alias N mengaku masih fokus pada mejaga kesehatan bayi dalam kandunganya yang semakin membesar. Umur bayi dalam kandungan tersebut, diakuinya sudah berumur 9 bulan. Berdasarkan hasil USG, bayi dalam kandunganya tersebut dijelaskan berjenis kelamin laki-laki.

“Doakan agar saya lahir dalam keadaan sehat dan selamat. Dan doakan pula agar bayi dalam kandungan saya ini juga dalam keadaan sehat dan selamat,” harap AH alis N.

Setelah bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan sehat dan selamat, AH alias N akan mewujudkan tekadnyauntuk melakukan tes DNA guna memastikan bahwa yang bersangkutan adalah atas hubunganya dengan Admi Putra Bisma. “Upaya tes DNA itu akan tetap saya lakukan,” tegasnya.

Terkait hal itu, ia kembali berharap agar PUSPA Kota Bima, DP3A Kota Bima, LPA Kota Bima, Kuasa Hukumnya dan berbagai pihak yang sebelumnya bersamanya-tetap bersamanya pula.

“Terimakasih telah bersama saya sejak kasus itu ditangani oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan hingga Admi Putra Bisma divonis penjara oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Dan pada upaya tes DNA nantinya, saya berharap agar kebersamaan yang kuat dan konsisten ini tetap terjaga dengan baik pula,” pungkas AH alias N.

Catatan penting lain dari perkara ini menjelaskan, Admi Putra Bisma sempat ditahan namun kemudian ditangguhkan oleh Penyidik Reskrim Polres Bima Kota. Setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh Jaksa, Admi Putra Bisma kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan (berstatus tahanan Jaksa). Dan kini ia harus hidup dalam jeruji besi untuk menjalani putusan dari pihak Majelis Hakim PN Raba Bima.

Jauh-jauh hari sebelumnya, Admi Putra Bisma sempat menyodorkan berkas pernyataan damai kepada AH alias N (disaat perkara ini di P21 oleh Jaksa), namun ditolak oleh AH bersama para pihak yang mendampingi. Dan jauh-jauh hari sebelumnya, Admi Putra Bisma dipecat oleh pihak BSI (disaat dia berstatus sebagai tersangka). (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.