Satbrimob Polda NTB Bekuk Pelaku Jambret Asal Dompu di Kota Bima

Foto Terduga Pelaku Jambret.

Visioner Berita Kota Bima-Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 20.10 Wita, Satbrimob Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku jambret. TKP penangkapan 3 orang pelaku jambret itu berlangsung di seputar jalan Soekarno Hatta lapangan Serasuba Kota Bima.

Dansat Brimob NTB Kombes Qomaruz Zaman, S.I.K., M.H melalui Kasi Intel Satbrimobda NTB AKP. I.GB.EKA Prasetya, S.H menjelaskan tiga pelaku yang di amankan oleh Resbrimob Polda NTB itu inisial FR (15 ) beralamat di Raba baka RT.04 RW.06 Kabupaten Dompu, YS (18) Pelajar SMKN 1 Woja alamat Raba Baka RT.04 RW.06 Kabupaten Dompu.

"Barang Bukti (BB) yang di amankan satu unit hp merek Redmi warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra Dengan Nomor Polisi DR 6515 YH yang di gunakan pelaku dalam menjalankan aksi jambretnya," ungkapnya, Jum'at (24/9/2021).

Diceritakannya, kronologis penangkapannya terjadi sekitar pukul 20.10 Wita, Tim Opsnal Satbrimob Polda NTB yang dipimpin oleh Bripka Ardi Baron Bayuseno melintasi Jalan Soekarno Hatta Kota Bima dan melihat beberapa warga yang berteriak minta tolong bahwa adanya pelaku penjambretan.

"Dengan Sigap Ardi Baron Bayuseno bersama tim nya melakukan melakukan pengejaran," terangnya.

Sementara itu, Bripka Ardi Baron Bayuseno menjelaskan, sekitar pukul 21.20 Wita pelaku melempar kendaraannya di tengah jalan di karenakan terjepit dan dikejar oleh massa, lalu loncat ke dalam pantai Lawata tepatnya di Lingkungan Wadu Mbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

"Saat pelaku masuk dalam laut, Tim Polda NTB pun ikut dan tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku menggunakan perahu dan setelah berputar hingga empat kali akhirnya tim melihat dua orang pelaku bersembunyi di Kapal tongkang milik PT. Pertamina Cabang Bima," cetusnya.

Sekitar pukul 21.50 Wita Tim berhasil membekuk para pelaku dan berusaha mengevakuasi pelaku karena masa ingin menghakimi kedua pelaku.

“Pelaku langsung diamankan di Mako Batalyon C pelopor guna mengambil keterangan, dan selanjutnya akan di serahkan ke wilayah hukum Polres Bima Kota untuk melakukan proses hukum lebih lanjut” pungkas Ardi Baron. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.