Setelah “Celoteh Gaduh dan Memfitnah Bupati Bima”, Kini Edy Muchlis “Ketar-Ketir” Hingga Klarifkasi Berita

Edy Muchlis, S.Sos
Visioner Berita Kabupaten Bima-Nama oknum Kader Partai Nasdem yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muchlis, S.Sos kini kembali ramai dibicarakan oleh berbagai pihak, dan dinilai viral di beranda Media Sosial (Medsos). Betapa tidak, Edy Muchlis diduga telah menciptakan kegaduhan dengan sinyalemen memfitnah Bupati Bima menerima uang dari mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Bima, H. Syafrudin sebesar Rp275 juta sebagaimana pemberitaan oleh salah satu Media Online di Bima, beberapa waktu lalu.

Bupati Bima dalam acara Jumpa Pers di kediamannya (Pandopo) pada Jum’at malam (24/9/2021) mengingatkan kepada Edy Muchlis agar tidak menyebar luaskan informasi sesat sebelum membuktikan kebenaran seutuhnya dari pengakuan Syafrudin itu. Dan Bupati Bima mendesak mantan Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Bima, Drs, H. Syafrudin, M.Pd-Ady Mahyudi, SE (Syafaad) yang dikalahkan dengan mudah oleh pasangan H. Indah Dhamayanti Putri, SE-Drs. H. Dachlan M. Noer (Dinda-Dachlan) pada Pilkada Kabupaten Bima periode 2020-2025 itu (Edy Muchlis S.Sos).

“Saya ingatkan kepada Pak Edy Muchlis untuk memiliki niat baik mengklarifikasi fitnah keji yang tak mendasar ini. Dan saya ingatkan juga kepada Media Massa yang memproduk fitnah keji itu agar segera mengklarifikasinya. Karena Demi Allah dan Demi Rasulullah, saya tidak pernah menerima uang dari mantan Kadis Perhubungan itu, apalagi disebut dalam jumlah Rp275 juta terkait pengadaan Kapal yang mereka sebutkan,” imbuh Bupati Bima didampingi anak kandungnya yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Ferriyandi, S.IP dan Advokat Senior Bima, Sukirman Azis, SH, MH.

Catatan lain Media Online www.visionerbima.com melaporkan, proyek pengadaan Kapal Motor (KM) di wilayah Desa Sangiang Kecamatan Wera sebanyak 4 unit dengan angka lebih dari Rp4 M itu bersumber dari Pusat alias tak ada korelasinya dengan APBD 2 Kabupaten Bima. Namun dalam kaitan itu, nama Bupati Bima diduga diseret oleh Edy Muchlis melalui pemberitaan salah satu Media Online di Bima.

“Saya tidak tahu soal proyek pengadaan KM sebanyak 4 unit itu. Namun yang saya sesalkan adalah adanya pemberitaan pada salah satu Media Online yang telah jelas dan nyata melakukan fitnah keji terhadap saya. Oleh sebab itu, fitnah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan baik secara Agama maupun hukum formal ini segera diklarifikasi sebelum saya menempuh jalur hukum,” desak Bupati Bima yang tercatat dua kali membuat Edy Muchlis kalah telak di pentas Pilkada Kabupaten Bima ini.

Setelah “Celoteh Gaduh dan Memfitnah Bupati Bima”, Kini Edy Muchlis “Ketar-Ketir” Hingga Klarifkasi Berita

Pemberitaan sejumlah Media Massa dari hasil Jumpa Pers dengan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE tersebut, spontan saja dinilai membuat Edy Muchlis, S.Sos “ketar-ketir" hingga melakukan klarifikasi. Kepada Media ini pada Sabtu pagi (25/9/2021), Edy Muchlis mengatakan bahwa dirinya terkesan menyerang Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.

“Dalam pemberitaan oleh berbagai Media Online di Bima dalam acara Jumpa Pers tersebut terkesan bahwa saya menyerang Bupati Bima. Makanya karena saya dianggap menyerang Bupati Bima. Oleh karenanya, saya ingin meluruskan agar suasana Bima ini tidak gaduh. Terkait kasus itu, sama sekali saya tidak pernah menyeret nama Bupati Bima. Jadi tolong diluruskan agar suasana tidak gaduh,” kata Edy Muchlis.

Tapi Bapak sudah membuat suasana menjadi gaduh terkait masalah itu?.

“Itukan kata orang. Saya ini kan mengklarifikasi agar persoalan itu terclerkan. Sebab, kita ini adalah pihak yang memediasi, gitu lho. Makanya hari ini saya mau luruskan supaya Bupati Bima tidak lagi mengatakan bahwa saya telah menyebar luaskan fitnah dan lainnya. Saya tidak menyerang Bupati Bima, dan hal itu tidak ada kaitanya dengan Bupati Bima. Saya minta kepada Syafrudin agar mengembalikan uang orang sebesar Rp275 juta yang telah dia ambil itu. Menyebutkan saya sebagai sumber kegaduhan adalah sama halnya dengan menciderai saya sebagai pejabat publik,”  ujarnya.

Edy Muchlis menjelaskan, awalnya pihaknya menerima pengaduan dari H. Adlan Cs. Sebab di Komisi III DPRD Kabupaten Bima juga menangani Bidang Perhubungan. Yang bersangkutan datang meminta kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bima agar memanggil mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Bima itu.

“Hal itu terjadi sebelum pengumuman pemenang tender pengadaan 4 unit KM sebesar Rp4 M lebih yang bersumber dari dana pusat. Mereka bilang (H. Adlan Cs) mengaku bahwa uang sebesar Rp275 juta itu telah diberikan kepada Syafrudin secara bertahap. Mereka juga berharap agar tender pengadaan 4 unit KM itu dimenangkan oleh mereka pula. Namun pada kenyataanya tender 4 unit KM itu dimenangkan oleh orang lain. Karena uang mereka sudah lenyap, lantas bagaimana cara Syafrudin untuk mempertanggungjawabkanya,” ungkap Edy.

Artinya dalam kaitan itu telah terjadi kasus suap-menyuap dan bagaimana Anda menyikapinya dan kenapa tidak dimunculkan pada pemberitaan awal?. “Itu hal lain. Dan kami belum masuk ke wilayah itu,” tangkis Edy Muchlis.

Karena tender-menender soal 4 unit KM itu sudah dimenangkan oleh orang lain, Edy Muchlis memaparkan bahwa H. Adlan Cs meminta kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bima untuk memanggil Kadis Perhubungan Kabupaten Bima. Tujuannya agar Syafrudin segera mempertanggungjawabkan uang ratusan juta rupiah itu.

“Saya bilang kepada H. Adlan Cs, mengingat Syafrudin itu sudah tak lagi menjadi Kadis Perhubungan Kabupaten Bima maka pihak Komisi III DPRD Kabupaten Bima tidak bisa memanggil atau tidak punya kewenangan untuk memanggil Syafrudin. Namun secara moral, kami memiliki kewenangan untuk melaksanakan hal itu. Oleh sebab itu, kami mendatangi Pak Syafrudin di rumahnya,” papar Edy Muchlis.

Selanjutya, Edy Muchlis bersama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH dan salah satu orang mendatangi Syafrudin di rumahnya. Sesampai di sana, kepada pihaknya Syafrudin membenarkan menerima uang itu. Kata Syafrudin waktu itu berjanji akan mengembalikan uang itu.

“Namun kata Syafrudin waktu itu, uang tersebut sudah tercecer di beberapa tempat. Katanya ada yang ia gunakan untuk lobi-lobi proyek di Pusat, diberikan kepada Pimpinannya. Saya tanya siapa Pimpinannya yang diberikan uang itu, Syafrudin mengaku yakni kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. Itu kata Syafrudin ya, bukan kata saya,” terang Edy.

Dan pada moment itu pula, pihaknya menegaskan bahwa uang tersebut dikatakan sudah tercecer ke mana-mana itu urusan Syafrudin. Namun bagi pihaknya yang diamanatkan (diberikan kewenangan) untuk memfasilitasi adalah menanyakan tentang bagaimana Syafrudin mempertanggugjawabkan uang itu.

“Jadi bagi kami yang diberikan kewenangan untuk memfasilitas soal uang itu, perlu ditegaskan tidak ada kaitannya kita dengan pihak lain,” tegas Edy Muchlis.

Namun setelah pihaknya berbulan-bulan menagih kepada Syafrudin, tak kunjug ada jawaban dari yang bersangkutan. Oleh karenanya, pihaknya menanyakan kepada H. Adlan apakah uang tersebut sudah diberikan oleh Syafrufin atau sebaliknya.

“H. Adlan mengaku bahwa uang itu belum diberikan oleh Syafrudin. Untuk itu, akhirnya saya menggelar Jumpa Pers. Dalam acara Jumpa Pers itu, saya minta kepada Syafrudin agar segera bertanggungjawab terhadap uang orang yang dia ambil dari pihak yang dirugikan itu. Kalaupun dia menyebutkan bahwa uang tersebut juga telah diberikanya kepada siapapun termasuk kepada Bupati Bima sebelum Pilkada, itu urusanya Syafrudin. Jadi bukan saya yang menyeret nama Bupati Bima soal itu, itukan beritanya sudah jauh langit dan bumi,” jelas Edy.

Terkait desakan Bupati Bima agar hal dimaksud harus dibuktikan, Edy mendesak agar Bupati Bima untuk datang meminta bukti kepada Syafrudin. Sebab yang mengaku bahwa uang tersebut juga diserahkan oleh Syafrudin kepada Bupati Bima merupakan pengakuan Syafrudin di hadapan pihaknya.

“Yang mengatakan hal itu adalah Syafrudin di hadapan kami bertiga waktu itu. Nah, sekarang justeru saya diposisikan seakan-akan menyerang Bupati Bima secara pribadi. Padahal, sesungguhnya saya tidak pernah menyeret nama Bupati Bima terkait masalah uang itu, kecuali Syafrudin sendiri yang mengakuinya di hadapan kami bertiga saat itu,” ungkap Edy.

Lantas setelah Anda mendapatkan pengakuan Syafrudin tersebut tidak menuntaskan hal dimaksud sesai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku di Lembaga Legislatif Kabupaten Bima mulai dari pembahasan di tingkat Komisi, Fraksi dan pada akhirnya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dewan?.

“Bukan begitu. Saya hanya memfasilitasi saja karena Syafrudin sudah pensiun dari ASN. Makanya saya bersama Pak Sulaiman MT, SH (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima) dan seorang anggota datang ke rumah Syafrudin. Karena masalah itu tidak bisa ditangani oleh Komisi III di mana Syafrudin sudah pensiun, maka saya atas nama temannya H. Adlan dan adiknya yakni H. Aswad mendatangi Syafrudin,” sahut Edy Muchlis.

Jadi Anda datang ke rumah Syafrudin itu bukan atas nama kelembagaan, dong?. “Bukan, kami datang hanya memfasilitasi. Kasus ini tidak bisa ditangani oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bima karena yang bersangkutan sudah pensiun. Untuk itu, sebagai tanggungjawab moral kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima makanya kami datangi Syafrudin di rumahnya,” katanya lagi.

Namun saat itu, masalahnya dibuat seakan-akan pihaknya menyerang Bupati Bima. Dan hal itu ditudingnya mengandung nilai interest. Jadi tidak benar Anda, Sulaiman MT dan salah seorang anggota datang ke sana atas nama Kader Partai Nasdem dan Ketua Komisi III?.

“Nggak ada itu. Kami hanya menceritakan tentang hasil koordinasi kami dengan Syafrudin. Kan saya sudah bilang pada acara Jumpa Pers itu bahwa urusan Syafrudin memberikan uang tersebut kepada si, A, B dan lainnya sesungguhnya bukanlah urusan kami. Tetapi itu urusannya Syafrudin sendiri,” tutur Edy Muchlis.

Tetapi di pemberitaan salah satu Media Online itu menyebutkan bahwa Anda sebagai Anggota Dewan?.

“Wajar saja Wartawan menyebutkan itu karena saya ini kan anggota DPRD Kabupaten Bima, Pak. Dan biasa saja itu warna-warni Wartawan lah. Itu tidak substansial, tetapi yang sangat substansial adalah Media Massa harus meluruskan pernyataan saya ini. Perlu saya tegaskan lagi, substansinya adalah masalah ini dibuat seakan-akan saya menyerang Bupati Bima, padahal bukan begitu yang sesungguhnya, tidak ada kaitanya dengan Bupati Bima,” usainya.

Pada moment wawancara berdurasi sekitar 20 menit tersebut, Edy kembali menyatakan sesuatu yang dinilai “berbeda”. Maksudnya, pihaknya hadir ke rumah Syafrudin waktu itu adalah atas nama anggota DPRD Kabupaten Bima.

“Kami hadir di sana atas nama anggota Dewan. Kalau bukan hadir sebagai anggota Dewan, tentu saja kami tidak bisa masuk ke ranah itu. Hanya saja persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bima tidak bisa melakukan pemanggilan secara kelembagaan karena Syafrudin sudah pensiun. Namun secara moral sebagai anggota Dewan dan saya atas nama Ketua Komisi III mendatangi Syafrudin di rumahnya,” ucap Edy Muchlis.

Lantas apa langkah-langkah Dewan terkait masalah ini?. “Saya kira Syafrudin harus segera mengembalikan uang orang itu, Pak. Dan saya juga mendukung pernyataan Bupati Bima bahwa pihak yang dirugikan dalam kasus ini harus segera melaporkanya kepada aparat penegak hukum,” sebut Edy Muchlis.

Bagaimana jika Anda juga akan dilaporkan secara hukum terkait masalahn yang sudah tersebar luas itu?. “Tidak ada urusannya dengan saya. Mereka melaporkan juga tidak ada masalah. Namun yang terpenting adalah, saya harus clearkan dulu penjelasan tentang substansi dari pernyataan saya agar tidak blunder lagi,” tambahnya.   

“Sekali lagi, saya tegaskan tidak pernah menyerang Bupati Bima baik secara pribadi maupun secara kelembagaan. Namun terkait uang itu, kepada Media Massa saya meminta pertanggungjawaban Syafrudin agar segera mengembalikan uang orang yang dia ambil tersebut,” terangnya lagi.

Terkait kasus itu terkuak ada hal menarik yakni adanya indikasi suap-menyuap antara Syafrudin dengan Aswad, lantas kenapa Anda tidak menyentilnya melalui pemberitaan di salah satu Media Online itu?.

“Urusan saya adalah memfasilitas dengan Syafrudin agar mengembalikan uang orang yang sudah dia ambil. Jangan melebar ke hal lain, Pak. Sekali lagi saya tegaskan, saya hanya meluruskan pemberitaan yang seakan-akan memposisikan saya menyerang Bupati Bima. Soal adanya indikasi suap-menyuap tersebut, itu kajian hukum dan saya no coment,” pungkas Edy Muchlis. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.